Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengusaha Logistik Dorong Pertahanan Skema Outsourcing

Pengusaha transportasi dan logistik menekankan pentingnya menjaga skema outsourcing dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan demi menopang fleksibilitas operasional di tengah fluktuasi permintaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Pengusaha Logistik Dorong Pertahanan Skema Outsourcing📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sektor logistik dan transportasi menghadapi dinamika permintaan yang tidak menentu, terutama selama periode promosi besar seperti Harbolnas atau Double Day. Kebutuhan tenaga kerja dalam aktivitas penyimpanan dan distribusi seringkali meningkat tajam dalam waktu singkat, namun tidak berlangsung terus-menerus. Dalam kondisi seperti ini, model kerja alih daya menjadi krusial untuk menghindari pemborosan sumber daya manusia saat aktivitas normal kembali.

Pengusaha menilai bahwa tanpa skema outsourcing, perusahaan akan kesulitan menyesuaikan jumlah tenaga kerja secara cepat dan efisien. Mereka menyebutkan bahwa periode puncak aktivitas bisa berlangsung hanya tiga hingga empat hari, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan yang siap operasional. Jika harus merekrut dan melatih pekerja baru setiap kali lonjakan permintaan, biaya operasional akan membengkak dan produktivitas turun akibat proses adaptasi.

Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja, menegaskan bahwa sifat pekerjaan di sektor logistik memang tidak cocok dengan model kerja tetap. Ia menekankan bahwa keberadaan outsourcing bukan pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga efisiensi dan daya saing. Tanpa fleksibilitas tersebut, perusahaan akan kesulitan memenuhi komitmen pengiriman kepada pelanggan, terutama saat terjadi lonjakan pesanan tiba-tiba.

Pemerintah menyatakan bahwa isu outsourcing tetap akan menjadi bagian dari pembahasan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa proses penyusunan masih berlangsung, termasuk tahapan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR dan proses panja. Target akhirnya adalah menyelesaikan RUU ini menjadi undang-undang pada Oktober 2026, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya