Pengusaha Logistik Dorong Pertahanan Skema Outsourcing
Pengusaha transportasi dan logistik menekankan pentingnya menjaga skema outsourcing dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan demi menopang fleksibilitas operasional di tengah fluktuasi permintaan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sektor logistik dan transportasi menghadapi dinamika permintaan yang tidak menentu, terutama selama periode promosi besar seperti Harbolnas atau Double Day. Kebutuhan tenaga kerja dalam aktivitas penyimpanan dan distribusi seringkali meningkat tajam dalam waktu singkat, namun tidak berlangsung terus-menerus. Dalam kondisi seperti ini, model kerja alih daya menjadi krusial untuk menghindari pemborosan sumber daya manusia saat aktivitas normal kembali.
Pengusaha menilai bahwa tanpa skema outsourcing, perusahaan akan kesulitan menyesuaikan jumlah tenaga kerja secara cepat dan efisien. Mereka menyebutkan bahwa periode puncak aktivitas bisa berlangsung hanya tiga hingga empat hari, namun tetap membutuhkan tenaga tambahan yang siap operasional. Jika harus merekrut dan melatih pekerja baru setiap kali lonjakan permintaan, biaya operasional akan membengkak dan produktivitas turun akibat proses adaptasi.
Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja, menegaskan bahwa sifat pekerjaan di sektor logistik memang tidak cocok dengan model kerja tetap. Ia menekankan bahwa keberadaan outsourcing bukan pilihan, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga efisiensi dan daya saing. Tanpa fleksibilitas tersebut, perusahaan akan kesulitan memenuhi komitmen pengiriman kepada pelanggan, terutama saat terjadi lonjakan pesanan tiba-tiba.
Pemerintah menyatakan bahwa isu outsourcing tetap akan menjadi bagian dari pembahasan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa proses penyusunan masih berlangsung, termasuk tahapan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR dan proses panja. Target akhirnya adalah menyelesaikan RUU ini menjadi undang-undang pada Oktober 2026, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Fenomena Langit Oktober 2026: Saturnus Hingga Meteor Orionid
Oktober 2026 menawarkan deretan fenomena langit menakjubkan, mulai dari oposisi Saturnus hingga hujan meteor Orionid, yang dapat disaksikan dengan mata telanjang atau alat bantu.
1 Oktober 2026

Ledakan Pipa Gas Rusak Tiga Pembangkit Listrik di Suriah
Ledakan pipa gas dekat Damaskus memicu kebakaran besar, merusak tiga pembangkit listrik dan memperparah krisis energi di Suriah.
1 Oktober 2026

Kopilot Flydubai Diduga Serang Kapten, Pesawat Darurat di Tabuk
Pesawat Flydubai dengan 174 penumpang terpaksa mendarat darurat di Tabuk setelah kopilot diduga menikam kapten dan berusaha mengambil alih kendali, aksi yang digagalkan penumpang dan awak kabin.
1 Oktober 2026

Ariana Grande Pilih Tenang di Tengah Kehidupan Pribadi
Penyanyi asal Amerika Serikat ini memilih menjalani masa istirahat setelah menyelesaikan tur dunia, fokus pada kesehatan dan kehidupan pribadi bersama kekasih.
1 Oktober 2026
Berita Lainnya

Produksi Veloz HEV Fokus Pasar Dalam Negeri
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.15 WITA

Blokir STNK Setelah Jual Beli Kendaraan Secara Online
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.14 WITA

Kecepatan dan Stabilitas Jadi Kunci Pilihan Aplikasi Perbankan Digital
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.07 WITA

Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Seimbang, Jaga Daya Saing
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.06 WITA

Pemerintah Perluas Pajak Gaji Di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Tahun Depan
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Industri Rokok Kretek Soroti Dampak RUU Ketenagakerjaan di Tengah Kontraksi Produksi
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Dorong Daya Beli 2026–2027
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

