Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komnas Anak Siap Periksa Ruben Soal Sengketa Hak Asuh

Komnas Perlindungan Anak akan memanggil Ruben Onsu untuk mendengar penjelasan terkait sengketa hak asuh anak dengan Sarwendah, setelah sebelumnya menangani laporan dari pihak ibu.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Komnas Anak Siap Periksa Ruben Soal Sengketa Hak Asuh📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan kesiapan untuk memanggil Ruben Onsu guna mendengarkan pernyataan terkait perselisihan hak asuh anak yang tengah berlangsung dengan mantan istrinya, Sarwendah. Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan awal yang telah dilakukan setelah menerima pengaduan dari pihak ibu. Penyelenggaraan pemanggilan belum ditentukan waktu pastinya, namun dipastikan akan dilakukan secara profesional dan berimbang.

Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa lembaga tersebut membuka ruang bagi semua pihak, termasuk Ruben, untuk menyampaikan sudut pandang secara utuh. Ia menekankan pentingnya pendengaran langsung dari kedua orang tua guna memastikan keputusan yang diambil berdasarkan kebutuhan anak, bukan tekanan publik atau dinamika media sosial. "Kami ingin mendengar keterangan Bapak RO dengan kesungguhan yang sama seperti yang telah kami terima dari Ibu S," ujar Agustinus dalam pernyataan resmi.

Proses penanganan awal telah dilakukan segera setelah laporan diterima, termasuk pendampingan terhadap kedua anak yang terlibat. Semua informasi yang diperoleh bersifat rahasia dan tidak akan dipublikasikan. Komnas PA menegaskan kembali posisinya yang netral, dengan prinsip utama berpihak pada kepentingan terbaik anak. Penentuan hak asuh tetap menjadi kewenangan pengadilan, dan lembaga ini akan menghormati proses hukum yang berjalan.

Agustinus juga mengkritik dinamika publik yang terus memperkeruh isu ini, terutama melalui perdebatan di media sosial yang justru menempatkan anak sebagai objek perhatian tanpa pertimbangan kesejahteraan mereka. Ia mengingatkan bahwa anak berhak atas komunikasi dan asuhan dari kedua orang tua, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengadilan, kata dia, akan menilai kelayakan pengasuhan berdasarkan kriteria yang objektif, bukan popularitas, kekayaan, atau paparan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya