Komnas Anak Siap Periksa Ruben Soal Sengketa Hak Asuh
Komnas Perlindungan Anak akan memanggil Ruben Onsu untuk mendengar penjelasan terkait sengketa hak asuh anak dengan Sarwendah, setelah sebelumnya menangani laporan dari pihak ibu.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan kesiapan untuk memanggil Ruben Onsu guna mendengarkan pernyataan terkait perselisihan hak asuh anak yang tengah berlangsung dengan mantan istrinya, Sarwendah. Langkah ini merupakan bagian dari proses penanganan awal yang telah dilakukan setelah menerima pengaduan dari pihak ibu. Penyelenggaraan pemanggilan belum ditentukan waktu pastinya, namun dipastikan akan dilakukan secara profesional dan berimbang.
Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa lembaga tersebut membuka ruang bagi semua pihak, termasuk Ruben, untuk menyampaikan sudut pandang secara utuh. Ia menekankan pentingnya pendengaran langsung dari kedua orang tua guna memastikan keputusan yang diambil berdasarkan kebutuhan anak, bukan tekanan publik atau dinamika media sosial. "Kami ingin mendengar keterangan Bapak RO dengan kesungguhan yang sama seperti yang telah kami terima dari Ibu S," ujar Agustinus dalam pernyataan resmi.
Proses penanganan awal telah dilakukan segera setelah laporan diterima, termasuk pendampingan terhadap kedua anak yang terlibat. Semua informasi yang diperoleh bersifat rahasia dan tidak akan dipublikasikan. Komnas PA menegaskan kembali posisinya yang netral, dengan prinsip utama berpihak pada kepentingan terbaik anak. Penentuan hak asuh tetap menjadi kewenangan pengadilan, dan lembaga ini akan menghormati proses hukum yang berjalan.
Agustinus juga mengkritik dinamika publik yang terus memperkeruh isu ini, terutama melalui perdebatan di media sosial yang justru menempatkan anak sebagai objek perhatian tanpa pertimbangan kesejahteraan mereka. Ia mengingatkan bahwa anak berhak atas komunikasi dan asuhan dari kedua orang tua, sesuai Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pengadilan, kata dia, akan menilai kelayakan pengasuhan berdasarkan kriteria yang objektif, bukan popularitas, kekayaan, atau paparan publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Fenomena Langit Oktober 2026: Saturnus Hingga Meteor Orionid
Oktober 2026 menawarkan deretan fenomena langit menakjubkan, mulai dari oposisi Saturnus hingga hujan meteor Orionid, yang dapat disaksikan dengan mata telanjang atau alat bantu.
1 Oktober 2026

Ledakan Pipa Gas Rusak Tiga Pembangkit Listrik di Suriah
Ledakan pipa gas dekat Damaskus memicu kebakaran besar, merusak tiga pembangkit listrik dan memperparah krisis energi di Suriah.
1 Oktober 2026

Pengusaha Logistik Dorong Pertahanan Skema Outsourcing
Pengusaha transportasi dan logistik menekankan pentingnya menjaga skema outsourcing dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan demi menopang fleksibilitas operasional di tengah fluktuasi permintaan.
1 Oktober 2026

Kopilot Flydubai Diduga Serang Kapten, Pesawat Darurat di Tabuk
Pesawat Flydubai dengan 174 penumpang terpaksa mendarat darurat di Tabuk setelah kopilot diduga menikam kapten dan berusaha mengambil alih kendali, aksi yang digagalkan penumpang dan awak kabin.
1 Oktober 2026
Berita Lainnya

Produksi Veloz HEV Fokus Pasar Dalam Negeri
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.15 WITA

Blokir STNK Setelah Jual Beli Kendaraan Secara Online
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.14 WITA

Kecepatan dan Stabilitas Jadi Kunci Pilihan Aplikasi Perbankan Digital
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.07 WITA

Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Seimbang, Jaga Daya Saing
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.06 WITA

Pemerintah Perluas Pajak Gaji Di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Tahun Depan
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Industri Rokok Kretek Soroti Dampak RUU Ketenagakerjaan di Tengah Kontraksi Produksi
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Dorong Daya Beli 2026–2027
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Pengadilan AS Uji Kebijakan Tarif Global Trump
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

