APBN 2027 Disahkan dengan Belanja Rp4,106 Triliun
DPR RI menyetujui APBN 2027 dengan pagu belanja negara sebesar Rp4,106 triliun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di kompleks parlemen Jakarta. Keputusan ini menetapkan belanja negara sebesar Rp4,106 triliun, mencerminkan peningkatan dibandingkan usulan awal dalam Nota Keuangan. Angka ini menjadi fondasi utama dalam upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 6 persen pada akhir periode anggaran.
Pendapatan negara yang disepakati mencapai Rp3,435 triliun, naik dari rencana awal sebesar Rp3,426 triliun. Penerimaan ini berasal dari penerimaan perpajakan senilai Rp2,912 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,48 triliun. Di sisi pengeluaran, alokasi belanja dibagi antara belanja pemerintah pusat sebesar Rp3,371 triliun—meliputi kementerian, lembaga, dan non-kementerian—serta transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun. Defisit anggaran dipatok sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer minus Rp20,85 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa belanja APBN 2027 dirancang untuk menjadi pendorong utama investasi, yang perlu tumbuh sekitar 7 persen untuk mewujudkan target pertumbuhan nasional. Ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, melainkan juga pada sinergi antar sektor, termasuk konsumsi rumah tangga, ekspor, dan investasi swasta. Fokus utama adalah menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif agar kegiatan ekonomi di luar APBN ikut berkembang.
Analis Ronny P. Sasmita dari ISEAI menyatakan bahwa meskipun belanja APBN sebesar Rp4,106 triliun memiliki potensi besar sebagai pemicu ekonomi, ia tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya mesin pertumbuhan. Menurutnya, anggaran negara lebih tepat dikategorikan sebagai catalytic engine—alat pemicu—yang berfungsi membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menjaga daya beli, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi. Tujuan utama bukan hanya jumlah uang yang dikeluarkan, melainkan sejauh mana anggaran mampu menggerakkan aktivitas ekonomi di sektor swasta dan masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kecepatan dan Stabilitas Jadi Kunci Pilihan Aplikasi Perbankan Digital
Survei menunjukkan kecepatan transaksi dan stabilitas sistem jadi faktor utama pengguna memilih aplikasi bank digital, di atas fitur atau kemudahan navigasi.
1 Oktober 2026

Pemerintah Perluas Pajak Gaji Di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Tahun Depan
Pemerintah akan memperluas insentif pajak penghasilan yang ditanggung negara mulai 2027, mencakup seluruh pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta di semua sektor.
1 Oktober 2026

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Dorong Daya Beli 2026–2027
Pemerintah sedang menyusun paket stimulus ekonomi besar untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan hingga 2027, dengan fokus pada bantuan pangan, subsidi upah, dan insentif perumahan.
1 Oktober 2026

OJK Cabut Izin PT Credit Saison Indonesia Finance
OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance karena perusahaan dinilai tidak mampu pulih meski diberi waktu perbaikan.
1 Oktober 2026
Berita Lainnya

Produksi Veloz HEV Fokus Pasar Dalam Negeri
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.15 WITA

Blokir STNK Setelah Jual Beli Kendaraan Secara Online
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.14 WITA

Fenomena Langit Oktober 2026: Saturnus Hingga Meteor Orionid
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.06 WITA

Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Seimbang, Jaga Daya Saing
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.06 WITA

Ledakan Pipa Gas Rusak Tiga Pembangkit Listrik di Suriah
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Pengusaha Logistik Dorong Pertahanan Skema Outsourcing
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Kopilot Flydubai Diduga Serang Kapten, Pesawat Darurat di Tabuk
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Industri Rokok Kretek Soroti Dampak RUU Ketenagakerjaan di Tengah Kontraksi Produksi
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

