Industri Rokok Kretek Soroti Dampak RUU Ketenagakerjaan di Tengah Kontraksi Produksi
Sejumlah pelaku industri rokok kretek mengkhawatirkan dampak RUU Ketenagakerjaan terhadap keberlanjutan usaha dan penyerapan tenaga kerja di tengah penurunan produksi hampir 15% dalam lima tahun terakhir.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Industri rokok kretek kembali mengingatkan pemerintah atas risiko yang muncul akibat kebijakan ketenagakerjaan baru, terutama di tengah tren penurunan produksi yang berlangsung signifikan selama lima tahun terakhir. Dalam kondisi yang sudah terbebani oleh perubahan regulasi fiskal dan nonfiskal, pelaku usaha khawatir aturan baru justru menambah beban operasional di saat perusahaan berupaya menahan penurunan aktivitas dan menjaga stabilitas tenaga kerja.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gaprindo) menegaskan bahwa penurunan produksi sekitar 15% telah mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mempertahankan jumlah pekerja. Ia menilai bahwa kebijakan terkait pengupahan, pesangon, kontrak kerja tetap (PKWT), serta penggunaan tenaga kerja lepas (outsourcing) perlu dilihat secara proporsional, mengingat kondisi khusus yang dihadapi industri hasil tembakau.
Dampak penurunan produksi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah yang bergantung pada sektor ini. Jika perusahaan terpaksa memangkas tenaga kerja lebih lanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan angka pengangguran baru dan memperparah kondisi kemiskinan di daerah-daerah dengan struktur ekonomi yang sensitif terhadap fluktuasi industri.
Dalam diskusi terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan, pelaku industri menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Mereka menyerukan adanya ruang penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi nyata tiap sektor, khususnya bagi industri yang mengalami tekanan struktural. Regulasi harus dibuat dengan memperhitungkan kemampuan industri untuk menyesuaikan diri tanpa mengorbankan stabilitas sosial.
Kesadaran akan kompleksitas sektor ini menjadi dasar dari permintaan relaksasi dalam peraturan ketenagakerjaan. Pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil industri hasil tembakau agar peraturan tidak justru memperparah krisis yang sedang dihadapi. Kunci keberlanjutan usaha, menurut mereka, terletak pada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan perusahaan untuk tetap beroperasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengusaha Minta RUU Ketenagakerjaan Seimbang, Jaga Daya Saing
Asosiasi Pengusaha Indonesia menekankan perlunya regulasi ketenagakerjaan yang seimbang antara perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha, menyusul pembahasan RUU yang ditargetkan selesai Oktober 2026.
1 Oktober 2026

Pemerintah Usung Target 3,49 Juta Lapangan Kerja Formal Tahun 2027
Pemerintah dan DPR sepakati penciptaan 2,57 hingga 3,49 juta lapangan kerja baru pada 2027 dengan fokus pada peningkatan proporsi pekerja formal hingga 40,81 persen.
1 Oktober 2026

Malaysia Mulai Deportasi Pencari Suaka Myanmar, Tantangan HAM dan Politik
Pemerintah Malaysia memulai pemulangan 1.476 pencari suaka dari Myanmar melalui kesepakatan dengan junta militer, menimbulkan kekhawatiran internasional atas risiko kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
30 September 2026

Mamdani Resmikan Pusat Karier untuk Warga New York
Wali Kota Zohran Mamdani meluncurkan Jobs NYC Center sebagai fasilitas terpadu memudahkan warga menembus lapangan kerja pelayanan publik.
30 September 2026
Berita Lainnya

Produksi Veloz HEV Fokus Pasar Dalam Negeri
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.15 WITA

Blokir STNK Setelah Jual Beli Kendaraan Secara Online
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.14 WITA

Kecepatan dan Stabilitas Jadi Kunci Pilihan Aplikasi Perbankan Digital
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.07 WITA

Fenomena Langit Oktober 2026: Saturnus Hingga Meteor Orionid
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.06 WITA

Ledakan Pipa Gas Rusak Tiga Pembangkit Listrik di Suriah
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Pemerintah Perluas Pajak Gaji Di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Tahun Depan
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Pengusaha Logistik Dorong Pertahanan Skema Outsourcing
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

Kopilot Flydubai Diduga Serang Kapten, Pesawat Darurat di Tabuk
Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA

