Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Industri Rokok Kretek Soroti Dampak RUU Ketenagakerjaan di Tengah Kontraksi Produksi

Sejumlah pelaku industri rokok kretek mengkhawatirkan dampak RUU Ketenagakerjaan terhadap keberlanjutan usaha dan penyerapan tenaga kerja di tengah penurunan produksi hampir 15% dalam lima tahun terakhir.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 5x dibuka
Industri Rokok Kretek Soroti Dampak RUU Ketenagakerjaan di Tengah Kontraksi Produksi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Industri rokok kretek kembali mengingatkan pemerintah atas risiko yang muncul akibat kebijakan ketenagakerjaan baru, terutama di tengah tren penurunan produksi yang berlangsung signifikan selama lima tahun terakhir. Dalam kondisi yang sudah terbebani oleh perubahan regulasi fiskal dan nonfiskal, pelaku usaha khawatir aturan baru justru menambah beban operasional di saat perusahaan berupaya menahan penurunan aktivitas dan menjaga stabilitas tenaga kerja.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gaprindo) menegaskan bahwa penurunan produksi sekitar 15% telah mengurangi fleksibilitas perusahaan dalam mempertahankan jumlah pekerja. Ia menilai bahwa kebijakan terkait pengupahan, pesangon, kontrak kerja tetap (PKWT), serta penggunaan tenaga kerja lepas (outsourcing) perlu dilihat secara proporsional, mengingat kondisi khusus yang dihadapi industri hasil tembakau.

Dampak penurunan produksi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga pada stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah yang bergantung pada sektor ini. Jika perusahaan terpaksa memangkas tenaga kerja lebih lanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan angka pengangguran baru dan memperparah kondisi kemiskinan di daerah-daerah dengan struktur ekonomi yang sensitif terhadap fluktuasi industri.

Dalam diskusi terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan, pelaku industri menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Mereka menyerukan adanya ruang penyesuaian yang mempertimbangkan kondisi nyata tiap sektor, khususnya bagi industri yang mengalami tekanan struktural. Regulasi harus dibuat dengan memperhitungkan kemampuan industri untuk menyesuaikan diri tanpa mengorbankan stabilitas sosial.

Kesadaran akan kompleksitas sektor ini menjadi dasar dari permintaan relaksasi dalam peraturan ketenagakerjaan. Pelaku usaha berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi riil industri hasil tembakau agar peraturan tidak justru memperparah krisis yang sedang dihadapi. Kunci keberlanjutan usaha, menurut mereka, terletak pada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan perusahaan untuk tetap beroperasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya