Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Dorong Daya Beli 2026–2027

Pemerintah sedang menyusun paket stimulus ekonomi besar untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan hingga 2027, dengan fokus pada bantuan pangan, subsidi upah, dan insentif perumahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi untuk Dorong Daya Beli 2026–2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah tengah mematangkan serangkaian kebijakan stimulan ekonomi yang dirancang untuk menopang daya beli masyarakat pada akhir 2026 hingga 2027. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah untuk menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global dan dinamika domestik. Pembahasan utama dilakukan dalam rapat koordinasi tingkat tinggi di Istana Merdeka, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

Program utama yang sedang dipersiapkan mencakup pembukaan rekening tabungan bagi warga berusia di atas 17 tahun dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Selain itu, pemerintah akan mengalokasikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2026, kepada 33,2 juta keluarga penerima manfaat. Anggaran yang dibutuhkan untuk program ini diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun. Sejalan dengan itu, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp300 ribu per bulan akan diberikan kepada sekitar 13,3 juta pekerja selama tiga bulan, dengan alokasi anggaran sekitar Rp12 triliun.

Pemerintah juga berkomitmen melanjutkan sejumlah program strategis ke depan. Program magang yang digelar Kementerian Ketenagakerjaan akan diperluas hingga menjangkau 150 ribu peserta, sementara program vokasi akan dilanjutkan untuk 300 ribu peserta. Selain itu, kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta akan terus diberlakukan, menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja. Di sektor perumahan, fasilitas PPN DTP akan tetap berlaku untuk pembelian rumah hingga harga Rp2 miliar, dengan insentif tambahan hingga Rp2 miliar untuk rumah hingga Rp5 miliar.

Peningkatan perlindungan sosial juga menjadi fokus, termasuk pelanjutan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja non-upah, serta penyesuaian manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga enam bulan. Pemerintah juga mempertimbangkan peluncuran tambahan KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap hingga Rp17 juta, dengan nilai rumah maksimal Rp500 juta dan suku bunga tetap 6 persen. Regulasi terkait insentif PPN untuk produk logam mulia 99,9% juga sedang dalam peninjauan.

Semua program tersebut masih dalam tahap finalisasi regulasi dan verifikasi data sasaran. Pemerintah menegaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan pekerja, dan memperkuat daya beli masyarakat secara menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya