BNPT Perkuat Koordinasi Lewat Sekber untuk Jalankan RAN PE Fase II
BNPT memperkuat peran Sekretariat Bersama sebagai pusat koordinasi pelaksanaan RAN PE Fase II 2026–2029 guna mencapai pencegahan terorisme yang terpadu dan berkelanjutan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.01 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperkuat fungsi Sekretariat Bersama (Sekber) sebagai alat utama dalam menjalankan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase II periode 2026–2029. Penguatan ini dilakukan melalui penataan tata kelola yang lebih sistematis, dengan tujuan memastikan seluruh program lintas sektor berjalan selaras, terukur, dan saling mendukung sesuai target strategis yang ditetapkan.
Kepala BNPT Eddy Hartono menegaskan bahwa Sekber bukan sekadar wadah koordinasi, tetapi menjadi pusat pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang kritis bagi pelaksanaan RAN PE. Dengan dukungan Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2026, Sekber kini memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan tugas-tugas strategisnya, termasuk memastikan keterlibatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat berjalan secara terintegrasi.
Penguatan Sekber dihadirkan sebagai bentuk konkret dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menekankan pentingnya pencegahan melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi, dan deradikalisasi. Eddy menekankan bahwa pencegahan terorisme bukan tanggung jawab tunggal pemerintah, melainkan kerja kolektif yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan keberlanjutan strategi.
Melalui Sekber yang lebih efektif, BNPT berharap tercipta sistem pelaporan yang lebih terstruktur, pemantauan yang lebih akurat, serta evaluasi yang bisa menjadi dasar perbaikan kebijakan di masa depan. Dengan demikian, pelaksanaan RAN PE Fase II dapat berjalan secara terpadu, menghindari tumpang tindih program, dan memperkuat ketahanan nasional terhadap ancaman ekstremisme yang berbasis kekerasan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sarwendah Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jaksel
Sarwendah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu terkait dugaan pelanggaran kewajiban dalam akta perjanjian.
30 September 2026

PBB Ungkap 214 Perusahaan Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel
Laporan OHCHR mengungkap 214 perusahaan dari 11 negara yang terlibat dalam aktivitas ekonomi terkait permukiman ilegal Israel di Palestina, dengan mayoritas berkontribusi terhadap pelanggaran hak penentuan nasib rakyat Palestina.
30 September 2026

Israel Perkirakan Insiden Pesawat Flydubai Terkait Terorisme
Menteri Keamanan Nasional Israel menyatakan insiden pesawat Flydubai yang nyaris ditabrakkan merupakan upaya terorisme, diduga dilakukan pilot asal Oman yang ingin menewaskan 180 penumpang.
30 September 2026

Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Fasilitas Mewah
Ombudsman RI mengungkap kompleks hunian mewah di Lapas Cibinong yang diduga ditempati narapidana dengan akses eksklusif, memicu investigasi dan pemecatan lima pejabat.
30 September 2026
Berita Lainnya

Tazza: Beelzebub’s Song Tampilkan Dendam dalam Dunia Poker Global
Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA

Desak Made Bawa Indonesia Naik Peringkat di Klasemen Asian Games 2026
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Desak Made Pertahankan Emas Panjat Tebing Asian Games
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Latihan Terakhir Timnas Indonesia Jelang Laga Penentu Kualifikasi
Rabu, 30 September 2026, 23.10 WITA

Malaysia Mulai Deportasi Pencari Suaka Myanmar, Tantangan HAM dan Politik
Rabu, 30 September 2026, 23.09 WITA

Mamdani Resmikan Pusat Karier untuk Warga New York
Rabu, 30 September 2026, 23.08 WITA

Hakim MK Tanya Kepastian Penyelesaian Gugatan Ijazah Gibran
Rabu, 30 September 2026, 23.07 WITA

Stimulus Rp31 Triliun Siap Diberikan hingga Akhir 2026
Rabu, 30 September 2026, 23.06 WITA

