Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PBB Ungkap 214 Perusahaan Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel

Laporan OHCHR mengungkap 214 perusahaan dari 11 negara yang terlibat dalam aktivitas ekonomi terkait permukiman ilegal Israel di Palestina, dengan mayoritas berkontribusi terhadap pelanggaran hak penentuan nasib rakyat Palestina.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PBB Ungkap 214 Perusahaan Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah merilis pembaruan terkini terhadap daftar perusahaan yang terlibat dalam aktivitas bisnis di wilayah permukiman ilegal Israel di Palestina. Dalam pembaruan ini, sebanyak 61 entitas baru ditambahkan ke dalam basis data, sementara lima perusahaan lainnya dikeluarkan karena telah menghentikan kegiatan mereka. Total perusahaan yang teridentifikasi kini mencapai 214, menunjukkan cakupan yang luas dan kompleks dari keterlibatan sektor swasta dalam konteks konflik tersebut.

Aktivitas perusahaan yang tercatat mencakup berbagai bidang, mulai dari pertanian, transportasi, pengelolaan limbah, energi, hingga sektor perhotelan dan layanan digital. OHCHR menekankan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan tiga kategori keterlibatan yang dirumuskan dalam Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia: menyebabkan dampak buruk, berkontribusi terhadap dampak, atau terkait secara langsung melalui operasi, produk, atau layanan. Kategori-kategori ini menjadi kerangka analisis untuk menilai tanggung jawab perusahaan dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia.

Dari total 214 perusahaan, 200 di antaranya dikategorikan berkontribusi terhadap dampak negatif terhadap hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina, sementara 14 lainnya tergolong terkait secara langsung. Meskipun sebagian besar perusahaan berasal dari Israel, terdapat juga entitas dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Afrika Selatan, dan Meksiko. Tidak ada kesimpulan hukum yang dikeluarkan terhadap satu pun perusahaan, namun laporan menekankan pentingnya kewajiban perusahaan untuk mematuhi standar internasional dan melakukan due diligence hak asasi manusia secara konsisten.

Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menegaskan bahwa laporan ini bukan sebagai tindakan hukum, melainkan sebagai upaya pencegahan dan peringatan terhadap praktik bisnis yang dapat memperkuat struktur pendudukan ilegal. Ia menyerukan agar perusahaan secara proaktif mengevaluasi dampak operasional mereka terhadap hak-hak dasar dan mengambil langkah konkret jika ditemukan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum internasional. Tujuan utama adalah membangun kesadaran global dan mendorong transformasi kebijakan bisnis yang lebih bertanggung jawab.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya