PBB Ungkap 214 Perusahaan Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel
Laporan OHCHR mengungkap 214 perusahaan dari 11 negara yang terlibat dalam aktivitas ekonomi terkait permukiman ilegal Israel di Palestina, dengan mayoritas berkontribusi terhadap pelanggaran hak penentuan nasib rakyat Palestina.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) telah merilis pembaruan terkini terhadap daftar perusahaan yang terlibat dalam aktivitas bisnis di wilayah permukiman ilegal Israel di Palestina. Dalam pembaruan ini, sebanyak 61 entitas baru ditambahkan ke dalam basis data, sementara lima perusahaan lainnya dikeluarkan karena telah menghentikan kegiatan mereka. Total perusahaan yang teridentifikasi kini mencapai 214, menunjukkan cakupan yang luas dan kompleks dari keterlibatan sektor swasta dalam konteks konflik tersebut.
Aktivitas perusahaan yang tercatat mencakup berbagai bidang, mulai dari pertanian, transportasi, pengelolaan limbah, energi, hingga sektor perhotelan dan layanan digital. OHCHR menekankan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan tiga kategori keterlibatan yang dirumuskan dalam Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia: menyebabkan dampak buruk, berkontribusi terhadap dampak, atau terkait secara langsung melalui operasi, produk, atau layanan. Kategori-kategori ini menjadi kerangka analisis untuk menilai tanggung jawab perusahaan dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia.
Dari total 214 perusahaan, 200 di antaranya dikategorikan berkontribusi terhadap dampak negatif terhadap hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina, sementara 14 lainnya tergolong terkait secara langsung. Meskipun sebagian besar perusahaan berasal dari Israel, terdapat juga entitas dari negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Afrika Selatan, dan Meksiko. Tidak ada kesimpulan hukum yang dikeluarkan terhadap satu pun perusahaan, namun laporan menekankan pentingnya kewajiban perusahaan untuk mematuhi standar internasional dan melakukan due diligence hak asasi manusia secara konsisten.
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Türk, menegaskan bahwa laporan ini bukan sebagai tindakan hukum, melainkan sebagai upaya pencegahan dan peringatan terhadap praktik bisnis yang dapat memperkuat struktur pendudukan ilegal. Ia menyerukan agar perusahaan secara proaktif mengevaluasi dampak operasional mereka terhadap hak-hak dasar dan mengambil langkah konkret jika ditemukan keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar hukum internasional. Tujuan utama adalah membangun kesadaran global dan mendorong transformasi kebijakan bisnis yang lebih bertanggung jawab.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Sarwendah Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jaksel
Sarwendah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu terkait dugaan pelanggaran kewajiban dalam akta perjanjian.
30 September 2026

Israel Perkirakan Insiden Pesawat Flydubai Terkait Terorisme
Menteri Keamanan Nasional Israel menyatakan insiden pesawat Flydubai yang nyaris ditabrakkan merupakan upaya terorisme, diduga dilakukan pilot asal Oman yang ingin menewaskan 180 penumpang.
30 September 2026

Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Fasilitas Mewah
Ombudsman RI mengungkap kompleks hunian mewah di Lapas Cibinong yang diduga ditempati narapidana dengan akses eksklusif, memicu investigasi dan pemecatan lima pejabat.
30 September 2026

Hakim MK Tanya Kepastian Penyelesaian Gugatan Ijazah Gibran
Sidang gugatan ijazah Gibran di MK berlanjut dengan keterangan saksi mantan komisioner KPU, sambil hakim menanggapi dengan nada santai terkait penyelesaian perkara.
30 September 2026
Berita Lainnya

Tazza: Beelzebub’s Song Tampilkan Dendam dalam Dunia Poker Global
Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA

Desak Made Bawa Indonesia Naik Peringkat di Klasemen Asian Games 2026
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Desak Made Pertahankan Emas Panjat Tebing Asian Games
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Latihan Terakhir Timnas Indonesia Jelang Laga Penentu Kualifikasi
Rabu, 30 September 2026, 23.10 WITA

Malaysia Mulai Deportasi Pencari Suaka Myanmar, Tantangan HAM dan Politik
Rabu, 30 September 2026, 23.09 WITA

Mamdani Resmikan Pusat Karier untuk Warga New York
Rabu, 30 September 2026, 23.08 WITA

Stimulus Rp31 Triliun Siap Diberikan hingga Akhir 2026
Rabu, 30 September 2026, 23.06 WITA

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Laut Jawa
Rabu, 30 September 2026, 23.06 WITA

