Sarwendah Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jaksel
Sarwendah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu terkait dugaan pelanggaran kewajiban dalam akta perjanjian.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sarwendah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dan menyebut adanya dugaan wanprestasi yang didasarkan pada kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani di hadapan notaris. Dalam proses hukum, Sarwendah didampingi oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, SH, yang bertindak sebagai wakil hukum dalam proses perdata tersebut.
Terduga pelanggaran tersebut melibatkan kewajiban finansial dan operasional yang seharusnya dipenuhi oleh Ruben Onsu setelah perceraian, termasuk pembayaran nafkah dan pengelolaan aset bersama. Gugatan juga mencantumkan sebuah bank swasta sebagai pihak turut tergugat, kemungkinan terkait rekening atau transaksi keuangan yang menjadi bagian dari perjanjian. Pihak pengadilan telah mengonfirmasi penerimaan gugatan dan menetapkan sidang perdana pada 13 Oktober 2026.
Humas PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut dan menyatakan bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme, termasuk koordinasi antara panitera dan tim hakim. Meski demikian, hingga saat ini belum ada respons resmi dari pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya terkait isi gugatan.
Perkara ini merupakan kelanjutan dari sengketa yang bermula sejak pertengahan 2026, yang awalnya berkisar pada pelaksanaan perjanjian pasca-pemisahan, khususnya terkait pengasuhan anak dan pembagian aset. Persoalan kemudian meluas ke isu nafkah, hak asuh, dan berbagai tudingan personal yang sempat mencuat di publik. Gugatan ini menunjukkan upaya hukum yang lebih terstruktur, dengan fokus pada pelanggaran akta perjanjian yang telah disahkan secara notaris.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

PBB Ungkap 214 Perusahaan Terlibat Bisnis di Permukiman Ilegal Israel
Laporan OHCHR mengungkap 214 perusahaan dari 11 negara yang terlibat dalam aktivitas ekonomi terkait permukiman ilegal Israel di Palestina, dengan mayoritas berkontribusi terhadap pelanggaran hak penentuan nasib rakyat Palestina.
30 September 2026

Israel Perkirakan Insiden Pesawat Flydubai Terkait Terorisme
Menteri Keamanan Nasional Israel menyatakan insiden pesawat Flydubai yang nyaris ditabrakkan merupakan upaya terorisme, diduga dilakukan pilot asal Oman yang ingin menewaskan 180 penumpang.
30 September 2026

Lapas Cibinong Dibongkar Usai Temuan Fasilitas Mewah
Ombudsman RI mengungkap kompleks hunian mewah di Lapas Cibinong yang diduga ditempati narapidana dengan akses eksklusif, memicu investigasi dan pemecatan lima pejabat.
30 September 2026

Hakim MK Tanya Kepastian Penyelesaian Gugatan Ijazah Gibran
Sidang gugatan ijazah Gibran di MK berlanjut dengan keterangan saksi mantan komisioner KPU, sambil hakim menanggapi dengan nada santai terkait penyelesaian perkara.
30 September 2026
Berita Lainnya

Tazza: Beelzebub’s Song Tampilkan Dendam dalam Dunia Poker Global
Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA

Desak Made Bawa Indonesia Naik Peringkat di Klasemen Asian Games 2026
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Desak Made Pertahankan Emas Panjat Tebing Asian Games
Rabu, 30 September 2026, 23.11 WITA

Latihan Terakhir Timnas Indonesia Jelang Laga Penentu Kualifikasi
Rabu, 30 September 2026, 23.10 WITA

Malaysia Mulai Deportasi Pencari Suaka Myanmar, Tantangan HAM dan Politik
Rabu, 30 September 2026, 23.09 WITA

Mamdani Resmikan Pusat Karier untuk Warga New York
Rabu, 30 September 2026, 23.08 WITA

Stimulus Rp31 Triliun Siap Diberikan hingga Akhir 2026
Rabu, 30 September 2026, 23.06 WITA

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Laut Jawa
Rabu, 30 September 2026, 23.06 WITA

