Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sarwendah Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jaksel

Sarwendah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ruben Onsu terkait dugaan pelanggaran kewajiban dalam akta perjanjian.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.25 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
Sarwendah Gugat Ruben Onsu atas Dugaan Wanprestasi di PN Jaksel📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sarwendah resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 September 2026. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor register 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dan menyebut adanya dugaan wanprestasi yang didasarkan pada kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani di hadapan notaris. Dalam proses hukum, Sarwendah didampingi oleh kuasa hukumnya, Jaenudin, SH, yang bertindak sebagai wakil hukum dalam proses perdata tersebut.

Terduga pelanggaran tersebut melibatkan kewajiban finansial dan operasional yang seharusnya dipenuhi oleh Ruben Onsu setelah perceraian, termasuk pembayaran nafkah dan pengelolaan aset bersama. Gugatan juga mencantumkan sebuah bank swasta sebagai pihak turut tergugat, kemungkinan terkait rekening atau transaksi keuangan yang menjadi bagian dari perjanjian. Pihak pengadilan telah mengonfirmasi penerimaan gugatan dan menetapkan sidang perdana pada 13 Oktober 2026.

Humas PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, membenarkan adanya pendaftaran gugatan tersebut dan menyatakan bahwa majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme, termasuk koordinasi antara panitera dan tim hakim. Meski demikian, hingga saat ini belum ada respons resmi dari pihak Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya terkait isi gugatan.

Perkara ini merupakan kelanjutan dari sengketa yang bermula sejak pertengahan 2026, yang awalnya berkisar pada pelaksanaan perjanjian pasca-pemisahan, khususnya terkait pengasuhan anak dan pembagian aset. Persoalan kemudian meluas ke isu nafkah, hak asuh, dan berbagai tudingan personal yang sempat mencuat di publik. Gugatan ini menunjukkan upaya hukum yang lebih terstruktur, dengan fokus pada pelanggaran akta perjanjian yang telah disahkan secara notaris.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya