Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027

Pemerintah menetapkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik minimal 60 persen mulai 2027, sesuai revisi Perpres 79/2023 yang mengatur tahapan progresif pengembangan industri kendaraan listrik nasional.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik resmi diperkuat dengan penerapan batas minimal 60 persen mulai tahun 2027. Aturan ini merupakan bagian dari kerangka strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) di dalam negeri. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang menjadi revisi atas Perpres sebelumnya, Nomor 55 Tahun 2019, dengan penyesuaian jadwal dan peningkatan ambang batas secara bertahap.

Tahapan peningkatan TKDN dimulai dari 35 persen pada periode 2019–2021, naik menjadi 40 persen pada 2022–2026, lalu melonjak ke 60 persen untuk periode 2027–2029, dan akan mencapai 80 persen mulai tahun 2030. Aturan serupa berlaku untuk kendaraan listrik roda dua dan roda tiga, dengan kenaikan yang selaras. Saat ini, rata-rata TKDN mobil listrik berada di kisaran 45 hingga 47 persen, dengan pencapaian tertinggi mencapai 80 persen di beberapa produk.

Sebanyak lebih dari 100 jenis kendaraan listrik telah mendapatkan sertifikasi TKDN, menunjukkan adanya progres signifikan dalam pengembangan industri lokal. Di sektor sepeda motor listrik, sebagian besar produk telah mencapai tingkat TKDN antara 65 hingga 70 persen, mengindikasikan kesiapan sebagian pelaku industri dalam memenuhi target baru. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan listrik hasil konversi yang diproduksi oleh bengkel bersertifikat, sehingga tidak terkena kewajiban TKDN.

Penerapan TKDN juga terkait dengan insentif impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh (CBU), yang hanya diberikan hingga akhir 2025. Perusahaan yang menerima insentif wajib berkomitmen membangun pabrik dalam negeri dengan TKDN sesuai jadwal, serta menyerahkan jaminan senilai insentif yang diterima. Jika komitmen tidak terpenuhi, perusahaan akan dikenai sanksi sebesar proporsional terhadap produksi yang tidak tercapai.

Untuk mendorong pencapaian target, Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya pendampingan terhadap industri komponen lokal, termasuk melalui sertifikasi, pelatihan, dan pengembangan standar kompetensi. Pemerintah juga mendorong penggunaan baterai berbasis nikel dalam rantai pasok, dengan harapan mampu menarik investasi di sektor pengolahan nikel, produksi anoda dan katoda, pembuatan baterai, hingga daur ulang, sehingga mewujudkan ekosistem industri listrik yang mandiri dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya