TKDN Mobil Listrik Naik Jadi 60% Mulai 2027
Pemerintah menetapkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mobil listrik minimal 60 persen mulai 2027, sesuai revisi Perpres 79/2023 yang mengatur tahapan progresif pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik resmi diperkuat dengan penerapan batas minimal 60 persen mulai tahun 2027. Aturan ini merupakan bagian dari kerangka strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (BEV) di dalam negeri. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, yang menjadi revisi atas Perpres sebelumnya, Nomor 55 Tahun 2019, dengan penyesuaian jadwal dan peningkatan ambang batas secara bertahap.
Tahapan peningkatan TKDN dimulai dari 35 persen pada periode 2019–2021, naik menjadi 40 persen pada 2022–2026, lalu melonjak ke 60 persen untuk periode 2027–2029, dan akan mencapai 80 persen mulai tahun 2030. Aturan serupa berlaku untuk kendaraan listrik roda dua dan roda tiga, dengan kenaikan yang selaras. Saat ini, rata-rata TKDN mobil listrik berada di kisaran 45 hingga 47 persen, dengan pencapaian tertinggi mencapai 80 persen di beberapa produk.
Sebanyak lebih dari 100 jenis kendaraan listrik telah mendapatkan sertifikasi TKDN, menunjukkan adanya progres signifikan dalam pengembangan industri lokal. Di sektor sepeda motor listrik, sebagian besar produk telah mencapai tingkat TKDN antara 65 hingga 70 persen, mengindikasikan kesiapan sebagian pelaku industri dalam memenuhi target baru. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan listrik hasil konversi yang diproduksi oleh bengkel bersertifikat, sehingga tidak terkena kewajiban TKDN.
Penerapan TKDN juga terkait dengan insentif impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh (CBU), yang hanya diberikan hingga akhir 2025. Perusahaan yang menerima insentif wajib berkomitmen membangun pabrik dalam negeri dengan TKDN sesuai jadwal, serta menyerahkan jaminan senilai insentif yang diterima. Jika komitmen tidak terpenuhi, perusahaan akan dikenai sanksi sebesar proporsional terhadap produksi yang tidak tercapai.
Untuk mendorong pencapaian target, Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya pendampingan terhadap industri komponen lokal, termasuk melalui sertifikasi, pelatihan, dan pengembangan standar kompetensi. Pemerintah juga mendorong penggunaan baterai berbasis nikel dalam rantai pasok, dengan harapan mampu menarik investasi di sektor pengolahan nikel, produksi anoda dan katoda, pembuatan baterai, hingga daur ulang, sehingga mewujudkan ekosistem industri listrik yang mandiri dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Omoda O4 Hadirkan Desain Cyber Mecha untuk Gen Z
Omoda O4 meluncurkan konsep desain futuristik Cyber Mecha yang menggabungkan elemen digital dan game, menawarkan pengalaman berkendara yang interaktif dan berorientasi gaya hidup bagi generasi muda.
30 September 2026

Kendaraan Listrik Bisa Ungguli ICE Sebelum 2035
Kemenperin memprediksi kendaraan listrik melampaui konvensional antara 2029 hingga 2034, mempercepat pencapaian Net Zero Emission di sektor otomotif.
30 September 2026

Pasar Mobil Listrik Capai 16 Persen, Tantangan TKDN Menanti
Pangsa pasar kendaraan listrik di Indonesia mencapai 16 persen pada tahun ini, menunjukkan pertumbuhan signifikan sejak 2019, dengan regulasi pemerintah menjadi pemicu utama.
30 September 2026

Indonesia Wajib Kembangkan SDM untuk Mesin Kendaraan B50
Perluas kapasitas sumber daya manusia agar industri otomotif mampu rancang mesin sesuai biodiesel B50 demi efisiensi energi dan kemandirian bahan bakar.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

