138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla
Pemerintah menegaskan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, dengan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 68 perusahaan disegel akibat pembakaran hutan dan lahan.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup kini telah menetapkan 138 individu sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan, sementara 68 perusahaan telah disegel sebagai langkah konkrit penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dalam kunjungannya ke Garut, saat menghadiri acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat. Ia menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum tidak akan berhenti di titik ini. Proses penyelidikan akan terus berkembang, khususnya terhadap pelaku yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang merusak ekosistem. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan goyah dalam menindak siapa pun, termasuk perusahaan besar, yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Jika diperlukan, izin operasional perusahaan dapat dicabut sebagai konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang dilakukan.
Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan sejumlah peraturan baru yang dirancang untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan. Peraturan ini telah disiapkan bersama Presiden, dengan tujuan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap lingkungan akan ditindak tegas dan berkelanjutan. Penerapan aturan baru ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi upaya konservasi jangka panjang.
Menteri juga menegaskan prinsip tanggung jawab lingkungan yang berlaku bagi semua pihak, baik korporasi maupun masyarakat umum. Jika suatu ekosistem rusak, maka pihak yang bertanggung jawab harus melakukan rehabilitasi. Hal ini berlaku untuk perusahaan yang merusak hutan, maupun warga yang membuang sampah ke sungai. Keterlibatan komunitas adat dalam menjaga lingkungan menjadi bagian penting dari pendekatan ini, karena mereka memiliki pengetahuan lokal yang krusial dalam pelestarian alam.
Kunjungan ke Garut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap komunitas adat yang telah hidup di wilayah tersebut sejak lama. Ia menyoroti pentingnya keberadaan regulasi seperti Undang-Undang Reformasi Agraria, yang dirancang untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Dengan demikian, keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama secara berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gugatan MNP Ditolak MK karena Kurang Jelas
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta perlindungan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor saat berganti operator, lantaran permohonan dianggap tidak memenuhi syarat prosedural.
30 September 2026

MK Tolak Gugatan Soal Pertahanan Nomor Saat Ganti Operator
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait kebebasan berganti operator tanpa ganti nomor karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.
30 September 2026

Film The Assassin(s) Dihentikan Sementara Usai Dilaporkan ke Polisi
Film Korea The Assassin(s) dipolisikan karena diduga menistakan sejarah dengan menggambarkan konspirasi negara dalam pembunuhan mantan presiden Park Chung-hee.
30 September 2026

Keluarga Korban Eksekusi di Arab Saudi Tidak Bisa Makamkan Jenazah
Keluarga warga Ethiopia yang dieksekusi di Arab Saudi mengalami penderitaan ekstrem karena jenazah kerabat mereka tidak dikembalikan, menghambat proses berduka sesuai tradisi agama.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wawako Medan Pantau Progres Renovasi IGD RSUD Pirngadi
Rabu, 30 September 2026, 21.19 WITA

Nanang Hendarno Resmi Jabat Direktur Utama Telkom
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Danantara Siap Jadi Pemegang Saham BEI dengan Porsi 5–10 Persen
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp29,53 Triliun, Dorong Ekosistem UMKM Nasional
Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA

Lutut Sakit Parah? Pertimbangkan Knee Replacement dengan Teknologi Robotik
Rabu, 30 September 2026, 21.14 WITA

Batu di Trabzon Jadi Destinasi Wisata Setelah Salah Duduk di Sana
Rabu, 30 September 2026, 21.10 WITA

Enam Acara Akhir Pekan Seru di Jakarta 2-4 Oktober 2026
Rabu, 30 September 2026, 21.09 WITA

Infeksi Menyebabkan 2,3 Juta Kasus Kanker Baru Tahun Ini
Rabu, 30 September 2026, 21.08 WITA

