Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla

Pemerintah menegaskan komitmen tegas dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, dengan 138 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 68 perusahaan disegel akibat pembakaran hutan dan lahan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 21.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
138 Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel Akibat Karhutla📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Lingkungan Hidup kini telah menetapkan 138 individu sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan, sementara 68 perusahaan telah disegel sebagai langkah konkrit penegakan hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dalam kunjungannya ke Garut, saat menghadiri acara Lawung Lingkung atau Temu Komunitas Adat. Ia menekankan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam memberi sanksi tegas terhadap pelanggaran lingkungan.

Menurutnya, penegakan hukum tidak akan berhenti di titik ini. Proses penyelidikan akan terus berkembang, khususnya terhadap pelaku yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan yang merusak ekosistem. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan goyah dalam menindak siapa pun, termasuk perusahaan besar, yang terbukti melanggar aturan lingkungan. Jika diperlukan, izin operasional perusahaan dapat dicabut sebagai konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang dilakukan.

Dalam waktu dekat, Kementerian Lingkungan Hidup akan menerbitkan sejumlah peraturan baru yang dirancang untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan. Peraturan ini telah disiapkan bersama Presiden, dengan tujuan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap lingkungan akan ditindak tegas dan berkelanjutan. Penerapan aturan baru ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi upaya konservasi jangka panjang.

Menteri juga menegaskan prinsip tanggung jawab lingkungan yang berlaku bagi semua pihak, baik korporasi maupun masyarakat umum. Jika suatu ekosistem rusak, maka pihak yang bertanggung jawab harus melakukan rehabilitasi. Hal ini berlaku untuk perusahaan yang merusak hutan, maupun warga yang membuang sampah ke sungai. Keterlibatan komunitas adat dalam menjaga lingkungan menjadi bagian penting dari pendekatan ini, karena mereka memiliki pengetahuan lokal yang krusial dalam pelestarian alam.

Kunjungan ke Garut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap komunitas adat yang telah hidup di wilayah tersebut sejak lama. Ia menyoroti pentingnya keberadaan regulasi seperti Undang-Undang Reformasi Agraria, yang dirancang untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. Dengan demikian, keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan bisa berjalan bersama secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya