Keluarga Korban Eksekusi di Arab Saudi Tidak Bisa Makamkan Jenazah
Keluarga warga Ethiopia yang dieksekusi di Arab Saudi mengalami penderitaan ekstrem karena jenazah kerabat mereka tidak dikembalikan, menghambat proses berduka sesuai tradisi agama.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 17.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Keluarga dari lima warga Ethiopia yang dieksekusi pada 23 Juni di wilayah Asir, Arab Saudi, masih belum menerima jenazah kerabat mereka, memperparah duka yang mereka alami. Kibrom Kinfe Aregawi, berusia 25 tahun, dan Tsigabu Gebremariam, 26 tahun, merupakan dua di antara lima korban yang divonis atas dugaan penyelundupan ganja. Kedua pria tersebut tidak diberi pemberitahuan sebelum eksekusi, bahkan tidak sempat berkomunikasi dengan keluarga sebelum kematian.
Kebanyakan keluarga korban berasal dari daerah pedesaan di Tigray, Ethiopia, yang terdampak konflik dan kemiskinan. Tsigabu meninggalkan kampung halamannya pada usia 18 tahun untuk mencari pekerjaan dan membantu keluarganya. Ia sempat berkomunikasi dengan orang tua hingga Februari, menyampaikan rencana pulang dan menikah. Namun, kabar eksekusi datang dari kerabat di Arab Saudi, bukan dari otoritas setempat.
Keluarga korban menggelar upacara pemakaman simbolis di gereja setempat sebagai bentuk penghormatan dan pelengkap ritual keagamaan. Namun, tanpa jenazah, prosesi ini tidak mampu menggantikan peran makam dalam tradisi Kristen Ortodoks Ethiopia, yang menekankan pentingnya pemakaman secara formal dengan kain kafan dan peti kayu. Ibu Tsigabu, Letechristos Gebretsadik, menyatakan kehancuran hati yang tak terobati karena tidak bisa menyaksikan pemakaman putranya sesuai ajaran agama.
Organisasi hak asasi manusia mencatat Arab Saudi telah menjalankan 116 eksekusi antara Januari hingga 27 Juli, sebagian besar atas kasus narkoba. Peneliti dari European Saudi Organisation for Human Rights menegaskan penahanan jenazah bukan sekadar urusan administratif, tetapi bentuk hukuman tambahan terhadap keluarga. Dugaan pelanggaran HAM ini juga dikonfirmasi oleh pejabat PBB yang menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyiksaan psikologis.
Hingga kini, keluarga tidak menerima sertifikat kematian, barang pribadi, atau bukti kejahatan yang dituduhkan. Mereka mempertanyakan keadilan proses hukum, terutama karena banyak korban adalah warga asing dari latar belakang ekonomi rentan yang mudah dieksploitasi. Duaa Dhainy menekankan bahwa tanpa transparansi dan pengembalian jenazah, proses berduka tidak dapat selesai, dan rasa sakit tetap berlanjut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Film The Assassin(s) Dihentikan Sementara Usai Dilaporkan ke Polisi
Film Korea The Assassin(s) dipolisikan karena diduga menistakan sejarah dengan menggambarkan konspirasi negara dalam pembunuhan mantan presiden Park Chung-hee.
30 September 2026

Gerombolan Hitam di Pejompongan: Investigasi Kekerasan Pasca-Demo 27 Agustus
Pemeriksaan mendalam terhadap kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mengungkap keterlibatan kelompok berpakaian gelap yang diduga bagian dari aparat, dalam peristiwa yang menewaskan Bambang Setiawan dan menyiksa Faturrohman.
30 September 2026

Menteri Israel dan Ratusan Pemukim Ilegal Masuki Masjid Al Aqsa dan Ibrahim Saat Sukkot
Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir memimpin serbuan ribuan pemukim ilegal ke Masjid Al Aqsa dan Masjid Ibrahim di Hebron selama perayaan Sukkot, memicu protes dan kecaman atas pembatasan akses ibadah umat Muslim.
30 September 2026

Pendeta Mantan Peserta American Idol Dinyatakan Bersalah Bunuh Istri
Seorang pendeta musik asal Ohio, Caleb Flynn, divonis bersalah atas pembunuhan istrinya, Ashley Flynn, dalam kasus yang melibatkan dugaan intrik orang ketiga dan pengaturan TKP.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

