BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Bank Indonesia memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi pasar, insentif kebijakan, dan pengembangan instrumen lindung nilai secara komprehensif.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia menegaskan komitmen menjaga ketahanan nilai tukar rupiah dengan menerapkan serangkaian kebijakan strategis yang fleksibel dan responsif terhadap tekanan eksternal. Di tengah fluktuasi ekonomi global yang tinggi, terutama dampak kenaikan suku bunga oleh bank sentral utama seperti The Fed, BI telah mengambil langkah preventif dengan menaikkan suku bunga kebijakan sebesar 100 basis poin pada Mei dan Juni, sebelum banyak negara lain melakukan hal serupa. Kini, dengan tingkat suku bunga kebijakan mencapai 5,75 persen, BI menilai posisi tersebut sudah cukup kuat untuk mempertahankan stabilitas tanpa perlu menaikkan lagi meski The Fed kembali menaikkan suku bunga pada September 2026.
Untuk menjaga keseimbangan pasar, BI memperkuat mekanisme intervensi melalui tiga instrumen utama: pasar spot, pasar NDF (Non-Deliverable Forward), dan DNDF (Domestic Non-Deliverable Forward). Intervensi di pasar spot dilakukan secara selektif dan hanya ketika terjadi ketidakseimbangan supply dan demand yang tidak bisa ditangani oleh mekanisme pasar. Dalam historis, intervensi di pasar spot mencapai 30 persen dari total, namun komposisinya terus disesuaikan berdasarkan dinamika pasar. Tujuannya bukan menggantikan pasar, tetapi memastikan likuiditas tetap tersedia dan stabilitas nilai tukar terjaga secara konsisten.
Peningkatan peran DNDF menjadi salah satu fokus utama dalam strategi BI. Instrumen ini dimanfaatkan sebagai alat lindung nilai bagi korporasi dan pelaku pasar yang memiliki kewajiban valuta asing yang tidak segera dipenuhi. Dengan menggunakan DNDF, perusahaan dapat mengamankan nilai tukar tanpa harus melakukan transaksi spot secara langsung, sehingga mengurangi tekanan pada pasar spot dan meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko. BI juga melakukan operasi di pasar NDF luar negeri untuk menekan dampak sentimen global yang tidak berbasis pada fundamental pasar domestik, terutama saat pasar internasional buka dan terjadi gejolak yang tidak sejalan dengan kondisi riil di dalam negeri.
Di sisi lain, BI memperkuat insentif kebijakan untuk menarik aliran modal asing yang masuk ke pasar domestik. Kebijakan baru yang diterapkan pada Rapat Dewan Gubernur September 2026 menaikkan insentif bagi instrumen Swap Beli Lindung Nilai Konvensional, sehingga mendorong investor global untuk menjual valuta asing secara spot dan sekaligus menutup risiko nilai tukar melalui DNDF. Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya tarik aset rupiah dan memperkuat likuiditas dalam mata uang lokal. Semua kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas nilai tukar secara holistik, tanpa mengorbankan efisiensi pasar maupun kemandirian kebijakan moneter.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
OJK menetapkan pembubaran Dana Pensiun BASF Indonesia dan menunjuk dua likuidator untuk proses likuidasi, efektif sejak 31 Juli 2026.
30 September 2026

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Emiten anak usaha Astra, Astra Graphia, resmi menetapkan pembagian dividen interim Rp297 per saham dari laba tahun buku 2026 dan sebagian laba ditahan, dengan pembayaran pada 26 Oktober 2026.
30 September 2026

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rupiah menguat signifikan pada penutupan perdagangan terakhir September, menembus level psikologis Rp17.870 per dolar AS, didorong sentimen pasar yang membaik.
30 September 2026

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Telkom hari ini membahas pemisahan tahap kedua bisnis fiber dan perubahan pengurus perusahaan.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

LPKR Tekankan Tak Terkait Perkara LMC di Singapura
Rabu, 30 September 2026, 17.43 WITA

Panin AM Dorong Diversifikasi Lewat Produk Global Syariah
Rabu, 30 September 2026, 17.43 WITA

BEI Dorong Perusahaan Manfaatkan Pasar Modal untuk Pendanaan
Rabu, 30 September 2026, 17.43 WITA

IHSG Terjun Bebas 0,83% ke 6.071, Tekanan dari Sektor Konsumer dan Fed
Rabu, 30 September 2026, 17.43 WITA

BI Perkuat Insentif Lindung Nilai Hadapi Tekanan Modal Asing
Rabu, 30 September 2026, 17.43 WITA

