Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Aturan baru dari Kementerian ESDM membatasi penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan, kecuali untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan terbaru yang secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi untuk pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan tanpa persetujuan khusus. Aturan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang berlaku sejak 18 September 2026. Tujuan utamanya adalah mendorong pemanfaatan kontraktor lokal, terutama dari wilayah kabupaten atau kota setempat, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah.
Namun, kebijakan tersebut menyediakan pengecualian bagi perusahaan yang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Pengecualian ini hanya diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang melaksanakan kegiatan strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan batubara, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri terhadap komoditas tambang. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan anak usaha atau afiliasi kepada Menteri ESDM.
Pengajuan permohonan harus disertai dokumen lengkap dan akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak diterima. Persetujuan hanya diberikan jika terbukti bahwa kegiatan tersebut memenuhi kriteria penugasan pemerintah, serta tidak melanggar prinsip non-monopoli. Larangan juga mencakup hubungan kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir antara perusahaan tambang induk dan penyedia jasa pertambangan.
Aturan ini mencabut peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010, dan berlaku untuk seluruh bentuk izin pertambangan, termasuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan. Tujuan utama tetap sama: menjamin transparansi, menekan dominasi korporasi besar, dan memastikan keterlibatan ekonomi lokal dalam sektor pertambangan strategis.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Penambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal, Aturan Baru Ditegaskan
Aturan baru mewajibkan penambang menggunakan kontraktor lokal dan melarang keterlibatan afiliasi tanpa persetujuan, demi memperkuat ekonomi daerah dan transparansi.
30 September 2026

Pemerintah Dorong Hilirisasi Batu Bara Jadi Metanol untuk BBM
Pemerintah mempercepat pengembangan hilirisasi batu bara menjadi metanol sebagai bahan campuran bahan bakar minyak, dengan fokus pada wilayah potensial seperti Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan.
30 September 2026

Aturan Baru Wajib Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pertambangan
Kementerian ESDM tegaskan larangan penggunaan afiliasi dalam jasa pertambangan, kecuali untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.
30 September 2026

Warisan Kebijakan Energi Harus Diteruskan Generasi Kini
Wakil Menteri ESDM menekankan pentingnya melanjutkan kebijakan berkelanjutan dari para pendahulu di sektor energi, termasuk penguasaan negara atas sumber daya alam dan subsidi tepat sasaran.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

LPKR Tekankan Tak Terkait Perkara LMC di Singapura
Rabu, 30 September 2026, 17.43 WITA

