Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal

Aturan baru dari Kementerian ESDM membatasi penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan, kecuali untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan terbaru yang secara tegas melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menggunakan anak perusahaan atau afiliasi untuk pelaksanaan kegiatan jasa pertambangan tanpa persetujuan khusus. Aturan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, yang berlaku sejak 18 September 2026. Tujuan utamanya adalah mendorong pemanfaatan kontraktor lokal, terutama dari wilayah kabupaten atau kota setempat, guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah.

Namun, kebijakan tersebut menyediakan pengecualian bagi perusahaan yang menjalankan penugasan khusus dari pemerintah. Pengecualian ini hanya diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang melaksanakan kegiatan strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan batubara, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri terhadap komoditas tambang. Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan anak usaha atau afiliasi kepada Menteri ESDM.

Pengajuan permohonan harus disertai dokumen lengkap dan akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak diterima. Persetujuan hanya diberikan jika terbukti bahwa kegiatan tersebut memenuhi kriteria penugasan pemerintah, serta tidak melanggar prinsip non-monopoli. Larangan juga mencakup hubungan kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir antara perusahaan tambang induk dan penyedia jasa pertambangan.

Aturan ini mencabut peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010, dan berlaku untuk seluruh bentuk izin pertambangan, termasuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan. Tujuan utama tetap sama: menjamin transparansi, menekan dominasi korporasi besar, dan memastikan keterlibatan ekonomi lokal dalam sektor pertambangan strategis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya