Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal, Aturan Baru Ditegaskan

Aturan baru mewajibkan penambang menggunakan kontraktor lokal dan melarang keterlibatan afiliasi tanpa persetujuan, demi memperkuat ekonomi daerah dan transparansi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Penambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal, Aturan Baru Ditegaskan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menegaskan kebijakan terkini dalam sektor pertambangan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan ini menetapkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota sekitar area operasional. Tujuannya adalah untuk mendorong keterlibatan ekonomi daerah dan memperkuat basis industri dalam negeri.

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah larangan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Aturan ini mencakup berbagai bentuk kaitan kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dengan perusahaan jasa pertambangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak pada penghentian kerja sama atau sanksi administratif.

Dalam praktiknya, keputusan pemilihan kontraktor tidak hanya ditentukan oleh asal usul perusahaan, tetapi juga melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas teknis, kesiapan alat, kualifikasi finansial, serta standar keselamatan dan tata kelola risiko. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia menyatakan bahwa meskipun aturan ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal, penerapannya harus disertai kesiapan infrastruktur dan kapasitas industri dalam negeri agar tidak mengganggu kelancaran operasional.

Pengecualian terhadap larangan afiliasi hanya diberikan dalam kondisi khusus, seperti pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permohonan pengecualian harus diajukan secara resmi dan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Keputusan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, serta mencabut peraturan lama yang tidak lagi relevan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya