Penambang Wajib Gunakan Kontraktor Lokal, Aturan Baru Ditegaskan
Aturan baru mewajibkan penambang menggunakan kontraktor lokal dan melarang keterlibatan afiliasi tanpa persetujuan, demi memperkuat ekonomi daerah dan transparansi.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kembali menegaskan kebijakan terkini dalam sektor pertambangan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan ini menetapkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal yang berlokasi di wilayah kabupaten/kota sekitar area operasional. Tujuannya adalah untuk mendorong keterlibatan ekonomi daerah dan memperkuat basis industri dalam negeri.
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah larangan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang jasa pertambangan tanpa persetujuan Menteri. Aturan ini mencakup berbagai bentuk kaitan kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang izin pertambangan dengan perusahaan jasa pertambangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berdampak pada penghentian kerja sama atau sanksi administratif.
Dalam praktiknya, keputusan pemilihan kontraktor tidak hanya ditentukan oleh asal usul perusahaan, tetapi juga melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas teknis, kesiapan alat, kualifikasi finansial, serta standar keselamatan dan tata kelola risiko. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia menyatakan bahwa meskipun aturan ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi lokal, penerapannya harus disertai kesiapan infrastruktur dan kapasitas industri dalam negeri agar tidak mengganggu kelancaran operasional.
Pengecualian terhadap larangan afiliasi hanya diberikan dalam kondisi khusus, seperti pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, atau pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permohonan pengecualian harus diajukan secara resmi dan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima. Keputusan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, serta mencabut peraturan lama yang tidak lagi relevan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Dorong Hilirisasi Batu Bara Jadi Metanol untuk BBM
Pemerintah mempercepat pengembangan hilirisasi batu bara menjadi metanol sebagai bahan campuran bahan bakar minyak, dengan fokus pada wilayah potensial seperti Kalimantan Timur dan Sumatra Selatan.
30 September 2026

Aturan Baru Wajib Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pertambangan
Kementerian ESDM tegaskan larangan penggunaan afiliasi dalam jasa pertambangan, kecuali untuk proyek strategis nasional dan kebutuhan dalam negeri.
30 September 2026

Warisan Kebijakan Energi Harus Diteruskan Generasi Kini
Wakil Menteri ESDM menekankan pentingnya melanjutkan kebijakan berkelanjutan dari para pendahulu di sektor energi, termasuk penguasaan negara atas sumber daya alam dan subsidi tepat sasaran.
30 September 2026
Antam Kolaka Raih Penghargaan CSR Gold 2026
Proyek budidaya teripang di Desa Tambea, Kolaka, berhasil menyabet penghargaan CSR Gold 2026 berkat dampak sosial ekonomi yang signifikan.
29 September 2026
Berita Lainnya

Rata-Rata TKDN Mobil Listrik RI Capai 45%, Target 60% Tahun 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Indonesia Tancap Gas Jalani Transformasi Industri Kendaraan Listrik
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Iklim Ancam Keamanan Nasional, Inggris Dorong Transformasi Strategis
Rabu, 30 September 2026, 12.17 WITA

Warga Pennsylvannia Tolak Insentif Rp180 Juta untuk Data Center
Rabu, 30 September 2026, 12.14 WITA

Anthropic Soroti Ancaman AI dalam Dokumen IPO
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Googlebook OS Gantikan Chrome OS Mulai 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Profiling ASN Nasional Segera Capai 600.000 Pegawai
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Harga Pertalite Tetap Stabil Hingga Akhir 2026
Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA

