150 Ton Emas Ilegal Beredar Nasional, Ancaman bagi Pendapatan Negara
Produksi emas ilegal di Indonesia mencapai 150 ton per tahun, menurut data Ditjen Gakkum ESDM, mengancam keuangan negara dan memerlukan penanganan serius.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih menjadi fenomena luas di berbagai wilayah Indonesia, dengan volume produksi yang diperkirakan mencapai 150 ton setiap tahun. Angka ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, dalam pernyataan di Jakarta, menekankan bahwa aktivitas ilegal tersebar secara merata di seluruh wilayah tanah air, bukan terpusat di satu lokasi.
Kegiatan PETI, kata Jeffri, terjadi di berbagai daerah, termasuk wilayah Tapanuli Selatan yang berdekatan dengan operasi perusahaan tambang resmi. Meski belum ada perhitungan spesifik per provinsi atau per lokasi, keberadaan ribuan titik tambang ilegal yang tersebar menjadi tantangan besar dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dari catatan resmi, terdapat sekitar 1.221 lokasi PETI emas secara nasional, menunjukkan skala yang signifikan.
Dalam laporan yang dikutip dari Kementerian ESDM, sebagian besar aktivitas ilegal tersebut berfokus pada emas, meskipun beberapa wilayah juga melibatkan komoditas lain. Indonesia Mining Institute (IMI) memperkirakan produksi emas ilegal mencapai 120 ton per tahun, sedangkan produksi legal dari perusahaan resmi mencapai 160 ton. Perbedaan ini menunjukkan bahwa emas ilegal mendominasi aliran produksi nasional.
Chairman IMI, Irwandy Arif, menyoroti dampak ekonomi besar dari produksi ilegal tersebut, termasuk hilangnya penerimaan negara akibat tidak adanya pembayaran pajak dan kewajiban hukum. Ia menekankan bahwa permintaan emas global yang meningkat berpotensi memperbesar skala aktivitas ilegal jika tidak segera ditangani secara tegas. Upaya pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat, terutama di sektor emas, guna melindungi aset nasional dan memastikan keadilan ekonomi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kerugian Negara Rp10 Triliun dari Skandal MBG Era Dadan
Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka kasus korupsi MBG ke Kejari Jakarta Pusat, dengan kerugian negara mencapai Rp10 triliun akibat penyalahgunaan dana program gizi gratis.
30 September 2026

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG dengan Tersangka Baru dari TNI
Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025–2026, berdasarkan intervensi dalam pengadaan dan pengaturan komitmen.
30 September 2026

MK Tak Berwenang Adili Gugatan Pencalonan Politik
Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan terkait proses administratif pencalonan, bukan sengketa pemilu, sesuai aturan hukum yang berlaku.
30 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, berdasarkan hasil investigasi KNKT dan bukti ilmiah dari data logger serta pemeriksaan ahli.
30 September 2026
Berita Lainnya

Rata-Rata TKDN Mobil Listrik RI Capai 45%, Target 60% Tahun 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Indonesia Tancap Gas Jalani Transformasi Industri Kendaraan Listrik
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Iklim Ancam Keamanan Nasional, Inggris Dorong Transformasi Strategis
Rabu, 30 September 2026, 12.17 WITA

Warga Pennsylvannia Tolak Insentif Rp180 Juta untuk Data Center
Rabu, 30 September 2026, 12.14 WITA

Anthropic Soroti Ancaman AI dalam Dokumen IPO
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Googlebook OS Gantikan Chrome OS Mulai 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Profiling ASN Nasional Segera Capai 600.000 Pegawai
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Harga Pertalite Tetap Stabil Hingga Akhir 2026
Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA

