Kerugian Negara Rp10 Triliun dari Skandal MBG Era Dadan
Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka kasus korupsi MBG ke Kejari Jakarta Pusat, dengan kerugian negara mencapai Rp10 triliun akibat penyalahgunaan dana program gizi gratis.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyerahkan secara resmi enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, didukung bukti dari 233 saksi, dua ahli, serta dokumen dan data elektronik yang terkait proses pengelolaan dana program.
Para tersangka terdiri dari mantan pimpinan BGN, pejabat struktural, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, serta Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama. Dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri, juga turut menjadi tersangka.
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam penyaluran dana MBG mencapai sekitar Rp10 triliun. Penyidik menemukan adanya pengalihan dana melalui mekanisme penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai dengan standar profesional, termasuk pembayaran tidak wajar kepada pihak-pihak yang berperan dalam verifikasi dan penetapan status lokasi layanan.
Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi berat, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara itu, Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindakan suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi sistemik di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

150 Ton Emas Ilegal Beredar Nasional, Ancaman bagi Pendapatan Negara
Produksi emas ilegal di Indonesia mencapai 150 ton per tahun, menurut data Ditjen Gakkum ESDM, mengancam keuangan negara dan memerlukan penanganan serius.
30 September 2026

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG dengan Tersangka Baru dari TNI
Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025–2026, berdasarkan intervensi dalam pengadaan dan pengaturan komitmen.
30 September 2026

MK Tak Berwenang Adili Gugatan Pencalonan Politik
Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan terkait proses administratif pencalonan, bukan sengketa pemilu, sesuai aturan hukum yang berlaku.
30 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, berdasarkan hasil investigasi KNKT dan bukti ilmiah dari data logger serta pemeriksaan ahli.
30 September 2026
Berita Lainnya

Rata-Rata TKDN Mobil Listrik RI Capai 45%, Target 60% Tahun 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Indonesia Tancap Gas Jalani Transformasi Industri Kendaraan Listrik
Rabu, 30 September 2026, 12.18 WITA

Iklim Ancam Keamanan Nasional, Inggris Dorong Transformasi Strategis
Rabu, 30 September 2026, 12.17 WITA

Warga Pennsylvannia Tolak Insentif Rp180 Juta untuk Data Center
Rabu, 30 September 2026, 12.14 WITA

Anthropic Soroti Ancaman AI dalam Dokumen IPO
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Googlebook OS Gantikan Chrome OS Mulai 2027
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Profiling ASN Nasional Segera Capai 600.000 Pegawai
Rabu, 30 September 2026, 12.12 WITA

Harga Pertalite Tetap Stabil Hingga Akhir 2026
Rabu, 30 September 2026, 12.11 WITA

