Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kerugian Negara Rp10 Triliun dari Skandal MBG Era Dadan

Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka kasus korupsi MBG ke Kejari Jakarta Pusat, dengan kerugian negara mencapai Rp10 triliun akibat penyalahgunaan dana program gizi gratis.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kerugian Negara Rp10 Triliun dari Skandal MBG Era Dadan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyerahkan secara resmi enam tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, didukung bukti dari 233 saksi, dua ahli, serta dokumen dan data elektronik yang terkait proses pengelolaan dana program.

Para tersangka terdiri dari mantan pimpinan BGN, pejabat struktural, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan wewenang. Mereka adalah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Lodewyk Pusung yang menjabat Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, serta Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama. Dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri, juga turut menjadi tersangka.

Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam penyaluran dana MBG mencapai sekitar Rp10 triliun. Penyidik menemukan adanya pengalihan dana melalui mekanisme penentuan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak sesuai dengan standar profesional, termasuk pembayaran tidak wajar kepada pihak-pihak yang berperan dalam verifikasi dan penetapan status lokasi layanan.

Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi berat, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 603 dan 604 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sementara itu, Lalu Muhammad Iwan, Glory Harimas Sihombing, dan Asep Yusuf Somantri dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindakan suap dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyidik menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi sistemik di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya