Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, berdasarkan hasil investigasi KNKT dan bukti ilmiah dari data logger serta pemeriksaan ahli.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam insiden tabrakan kereta pada 27 April lalu di Stasiun Bekasi Timur. Keputusan ini diambil setelah melalui proses analisis mendalam yang melibatkan data teknis, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Penetapan tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan temuan KNKT yang mengidentifikasi enam faktor penyebab kecelakaan, sebagian besar berbasis pada sistem dan prosedur operasional yang tidak berjalan optimal.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan metode investigasi kriminal saintifik yang mengedepankan data objektif. Dari hasil pemeriksaan terhadap 54 saksi, analisis data logger lokomotif, serta rekaman komunikasi antara masinis dan petugas pengendali perjalanan kereta (PPKP), ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengambilan keputusan saat kondisi darurat. KNKT menyebut masinis tidak menerima sinyal kuning sebagai peringatan sebelum sinyal merah, yang turut memengaruhi penilaian jarak dan kecepatan saat memasuki area berbahaya.

Selain itu, KNKT mencatat adanya kegagalan komunikasi dalam penanganan kejadian darurat, termasuk ketidakmampuan petugas menginformasikan kondisi perlintasan yang terblokir oleh mobil listrik yang mogok. Informasi dari PPKP Selatan tidak sampai ke PPKP Timur, sehingga masinis KA Argo Bromo Anggrek tidak mendapatkan pemberitahuan lengkap tentang situasi di depan. Faktor lain yang ditemukan adalah kurangnya efektivitas sinyal pembantu UB104 pada malam hari akibat pantulan cahaya dan visibilitas terbatas, serta tidak adanya prosedur pengereman darurat taktis saat kereta berkecepatan tinggi melalui lintasan melengkung.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 323, 324, dan 474 KUHP, serta Pasal 198 dan 206 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menimbulkan korban jiwa dan menyoroti pentingnya sistem komunikasi, pengawasan, serta standar operasional yang ketat dalam operasional kereta api.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya