Bupati Gowa Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan kesiapan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada Kamis depan, setelah ditetapkan atas dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait perizinan di Kabupaten Gowa.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.04 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan kesiapan penuh untuk memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam waktu dekat. Pemeriksaan yang akan dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (1/10) menjadi tahap pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, menegaskan bahwa kliennya akan menjalani proses dengan kooperatif dan tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukum.
Meski masih dalam tahap pendampingan, tim hukum belum mengungkapkan detail rencana pengajuan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang dikenakan terhadap Bupati Gowa. Pihaknya menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah mempersiapkan keterangan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum. Keputusan lebih lanjut mengenai langkah hukum strategis akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan selesai.
Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan dan agenda pemeriksaan telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. Proses penyidikan dilakukan secara sistematis dan berbasis bukti, termasuk hasil pengumpulan data dari berbagai pihak terkait.
Dalam kasus ini, disebutkan empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gowa. Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Kedua, permintaan dana CSR sebesar Rp85 juta per gerai baru dari Indomaret sebagai syarat pembukaan lokasi. Ketiga, permintaan satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai imbalan persetujuan PBG untuk proyek Perumahan Royal Spring. Keempat, terkait dana sponsor Rp100 juta dari Indomaret untuk acara di Beautiful Malino, yang kemudian langsung diserahkan kepada penyelenggara kegiatan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG dengan Tersangka Baru dari TNI
Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis 2025–2026, berdasarkan intervensi dalam pengadaan dan pengaturan komitmen.
30 September 2026

MK Tak Berwenang Adili Gugatan Pencalonan Politik
Mahkamah Konstitusi dinilai tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan terkait proses administratif pencalonan, bukan sengketa pemilu, sesuai aturan hukum yang berlaku.
30 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, berdasarkan hasil investigasi KNKT dan bukti ilmiah dari data logger serta pemeriksaan ahli.
30 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka Tabrakan di Bekasi
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur berdasarkan data logger dan analisis ilmiah, meski ia menyatakan ragu pengereman karena khawatir gerbong anjlok.
30 September 2026
Berita Lainnya

Bebe Rexha Ungkap Bantuan Taylor Swift Saat Kesulitan Gaun di Grammy 2019
Rabu, 30 September 2026, 09.27 WITA

Buku Sastra 'Memburu Muhammad' Dihadapkan pada Tekanan dan Ancaman
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Rabbi Israel Tolak Hak Palestina, Kecaman Global Menguat
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Netanyahu Bertemu Pejabat 10 Negara dalam Kunjungan Rahasia ke UEA
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Gurun Atacama Berubah Jadi Padang Bunga Akibat Hujan Lebat
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Malaysia Mulai Pulangkan Ribu Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

Perempuan Pertama Pimpin Pemerintahan Maroko
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

Kejanggalan Data Pendidikan Gibran di Tiga Institusi
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

