Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bupati Gowa Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan kesiapan hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada Kamis depan, setelah ditetapkan atas dugaan pemerasan dan pencucian uang terkait perizinan di Kabupaten Gowa.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.04 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Bupati Gowa Siap Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan kesiapan penuh untuk memenuhi panggilan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam waktu dekat. Pemeriksaan yang akan dilaksanakan di Jakarta pada Kamis (1/10) menjadi tahap pertama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukumnya, Adhi Bintang, menegaskan bahwa kliennya akan menjalani proses dengan kooperatif dan tidak akan menghindar dari tanggung jawab hukum.

Meski masih dalam tahap pendampingan, tim hukum belum mengungkapkan detail rencana pengajuan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang dikenakan terhadap Bupati Gowa. Pihaknya menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah mempersiapkan keterangan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai prosedur hukum. Keputusan lebih lanjut mengenai langkah hukum strategis akan dipertimbangkan setelah proses pemeriksaan selesai.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengonfirmasi bahwa surat panggilan telah dikirimkan dan agenda pemeriksaan telah ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya. Proses penyidikan dilakukan secara sistematis dan berbasis bukti, termasuk hasil pengumpulan data dari berbagai pihak terkait.

Dalam kasus ini, disebutkan empat dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gowa. Pertama, terkait pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Kedua, permintaan dana CSR sebesar Rp85 juta per gerai baru dari Indomaret sebagai syarat pembukaan lokasi. Ketiga, permintaan satu unit rumah dengan diskon 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai imbalan persetujuan PBG untuk proyek Perumahan Royal Spring. Keempat, terkait dana sponsor Rp100 juta dari Indomaret untuk acara di Beautiful Malino, yang kemudian langsung diserahkan kepada penyelenggara kegiatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya