Manajer Kopdes yang Mundur Tak Diberi Sanksi
Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa Merah Putih yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi, meski ada penempatan lintas provinsi yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan bahwa para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memilih mengundurkan diri dari penugasan tidak akan dikenai sanksi, sekalipun penempatannya jauh dari domisili. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam konferensi pers di Jakarta, menanggapi isu mengenai ketidaksesuaian lokasi penugasan yang mengganggu kenyamanan beberapa calon manajer. Ia menyebut jumlah yang mengundurkan diri sangat terbatas, hanya sekitar satu atau dua orang, dan tidak akan berdampak pada kebijakan keseluruhan program.
Penempatan manajer dilakukan secara strategis untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia di wilayah yang membutuhkan, termasuk daerah yang jauh dari asal. Namun, pemerintah tetap mempertahankan status kepegawaian para manajer yang mengalami kendala penempatan, sekalipun bangunan koperasi belum selesai. Menko Koperasi menyampaikan bahwa mereka akan tetap menjadi pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, dan tidak akan didepak dari program meskipun belum bisa ditempatkan secara permanen.
Sebanyak 1.900 manajer, atau sekitar 11 persen dari total, ditempatkan di luar provinsi asalnya, dengan pertimbangan kebutuhan daerah dan ketersediaan fasilitas. Pemerintah menekankan bahwa penempatan awal harus diterima terlebih dahulu agar status kepegawaian tetap utuh. Setelah menerima penugasan, manajer akan dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan domisili atau ke koperasi terdekat sesuai ketersediaan.
Sebagai contoh, manajer yang berasal dari Depok namun ditugaskan ke Gorontalo, akan tetap dipertahankan statusnya meski jarak jauh. Penyesuaian lokasi akan dilakukan setelah mereka menerima penempatan awal, dengan tujuan memastikan keberlanjutan program tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Kebijakan ini diharapkan bisa menyeimbangkan kebutuhan daerah dengan kepentingan personal para manajer.
Berdasarkan data sistem manajemen koperasi desa, sekitar 65,14 persen manajer masih berada di kabupaten atau kota asal, sedangkan 88,28 persen berada di provinsi asal. Hanya 11,27 persen yang ditempatkan lintas provinsi, menunjukkan bahwa mayoritas penempatan tetap memperhatikan aspek kedekatan domisili. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keberlangsungan program koperasi desa secara efektif dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang
Asosiasi Telekomunikasi menyatakan penerapan portabilitas nomor seluler di Indonesia membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun akibat tantangan teknis, regulasi, dan infrastruktur.
29 September 2026

Trump Bantah Isu Cairkan Dana Iran
Presiden AS Donald Trump menegaskan tidak pernah menawarkan keringanan sanksi atau pencairan dana Iran, menolak laporan media yang menyebutnya melakukan imbalan ekonomi demi negosiasi nuklir.
29 September 2026

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Israel mulai menyusun berkas hukum komprehensif terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terkait kebijakan terhadap Kurdi dan dugaan dukungan kepada Hamas.
29 September 2026

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Belanda meminta klarifikasi kepada duta besar Israel atas pencabutan status diplomatik karyawan kedutaan di Ramallah, menyusul tensi akibat kebijakan perdagangan terhadap wilayah pendudukan.
29 September 2026
Berita Lainnya

KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN
Selasa, 29 September 2026, 23.26 WITA

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Agen AI OpenAI Coba Akses Situs Pemerintah AS
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Target Zero ODOL 2027, 16 Alat Deteksi Baru Siap Dipasang
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pertagas Diminta Percepat Jargas untuk Kurangi Impor LPG
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Global, Tumbuh 5,4% di 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

