Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Manajer Kopdes yang Mundur Tak Diberi Sanksi

Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa Merah Putih yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi, meski ada penempatan lintas provinsi yang menimbulkan ketidaknyamanan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Manajer Kopdes yang Mundur Tak Diberi Sanksi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah menegaskan bahwa para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memilih mengundurkan diri dari penugasan tidak akan dikenai sanksi, sekalipun penempatannya jauh dari domisili. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan dalam konferensi pers di Jakarta, menanggapi isu mengenai ketidaksesuaian lokasi penugasan yang mengganggu kenyamanan beberapa calon manajer. Ia menyebut jumlah yang mengundurkan diri sangat terbatas, hanya sekitar satu atau dua orang, dan tidak akan berdampak pada kebijakan keseluruhan program.

Penempatan manajer dilakukan secara strategis untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia di wilayah yang membutuhkan, termasuk daerah yang jauh dari asal. Namun, pemerintah tetap mempertahankan status kepegawaian para manajer yang mengalami kendala penempatan, sekalipun bangunan koperasi belum selesai. Menko Koperasi menyampaikan bahwa mereka akan tetap menjadi pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, dan tidak akan didepak dari program meskipun belum bisa ditempatkan secara permanen.

Sebanyak 1.900 manajer, atau sekitar 11 persen dari total, ditempatkan di luar provinsi asalnya, dengan pertimbangan kebutuhan daerah dan ketersediaan fasilitas. Pemerintah menekankan bahwa penempatan awal harus diterima terlebih dahulu agar status kepegawaian tetap utuh. Setelah menerima penugasan, manajer akan dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat dengan domisili atau ke koperasi terdekat sesuai ketersediaan.

Sebagai contoh, manajer yang berasal dari Depok namun ditugaskan ke Gorontalo, akan tetap dipertahankan statusnya meski jarak jauh. Penyesuaian lokasi akan dilakukan setelah mereka menerima penempatan awal, dengan tujuan memastikan keberlanjutan program tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja. Kebijakan ini diharapkan bisa menyeimbangkan kebutuhan daerah dengan kepentingan personal para manajer.

Berdasarkan data sistem manajemen koperasi desa, sekitar 65,14 persen manajer masih berada di kabupaten atau kota asal, sedangkan 88,28 persen berada di provinsi asal. Hanya 11,27 persen yang ditempatkan lintas provinsi, menunjukkan bahwa mayoritas penempatan tetap memperhatikan aspek kedekatan domisili. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keberlangsungan program koperasi desa secara efektif dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya