Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang

Asosiasi Telekomunikasi menyatakan penerapan portabilitas nomor seluler di Indonesia membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun akibat tantangan teknis, regulasi, dan infrastruktur.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penerapan kebijakan portabilitas nomor telepon seluler atau Mobile Number Portability (MNP) di Indonesia dinilai belum siap secara teknis dan regulasi, menurut pernyataan dari perwakilan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Dalam forum diskusi terkait penanganan penipuan digital, pihak ATSI menyampaikan bahwa sistem penomoran saat ini masih terikat pada operator dan jenis layanan, baik mobile maupun fixed line, sehingga perlu transformasi arsitektur yang kompleks.

Proses transformasi ini, menurut eksekutif ATSI, memerlukan waktu minimal tiga hingga empat tahun untuk bisa diterapkan secara menyeluruh. Alasannya, MNP tidak hanya mengubah mekanisme perpindahan pelanggan antar operator, tetapi juga menuntut penyelarasan sistem manajemen nomor secara nasional. Diperlukan sistem terpusat yang mampu menghubungkan seluruh operator dalam satu wadah pengelolaan nomor yang dinamis.

Kendala lain yang disoroti adalah investasi besar untuk membangun pusat data pelanggan sebagai pusat pengelolaan tunggal. Sistem ini akan menjadi clearing house yang mengelola seluruh data pengguna dari semua operator, sehingga muncul kebutuhan infrastruktur dan keamanan data yang tinggi. Selain itu, penerapan pajak atas penggunaan nomor—seperti yang berlaku di Australia—juga menjadi pertimbangan karena berpotensi menambah beban bagi konsumen.

Pihak ATSI menekankan bahwa keberhasilan MNP bergantung pada keandalan data registrasi. Saat ini, sistem registrasi telah mengalami evolusi dari tanpa identifikasi hingga mewajibkan NIK dan KK, hingga saat ini berbasis biometrik. Jika nomor dapat dipindahkan antar operator, maka identitas pemilik harus tetap jelas dan terverifikasi secara akurat untuk mencegah penyalahgunaan.

Gugatan terhadap ketiadaan jaminan hukum dalam pemindahan nomor telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang akademisi dan pakar keamanan siber. Ia menilai ketiadaan MNP di Indonesia melanggar hak konsumen atas kebebasan memilih layanan tanpa kehilangan identitas digital yang telah dibangun melalui nomor telepon. Namun, ATSI menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap dan matang agar tidak menimbulkan risiko bagi sistem telekomunikasi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya