ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang
Asosiasi Telekomunikasi menyatakan penerapan portabilitas nomor seluler di Indonesia membutuhkan waktu tiga hingga empat tahun akibat tantangan teknis, regulasi, dan infrastruktur.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penerapan kebijakan portabilitas nomor telepon seluler atau Mobile Number Portability (MNP) di Indonesia dinilai belum siap secara teknis dan regulasi, menurut pernyataan dari perwakilan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Dalam forum diskusi terkait penanganan penipuan digital, pihak ATSI menyampaikan bahwa sistem penomoran saat ini masih terikat pada operator dan jenis layanan, baik mobile maupun fixed line, sehingga perlu transformasi arsitektur yang kompleks.
Proses transformasi ini, menurut eksekutif ATSI, memerlukan waktu minimal tiga hingga empat tahun untuk bisa diterapkan secara menyeluruh. Alasannya, MNP tidak hanya mengubah mekanisme perpindahan pelanggan antar operator, tetapi juga menuntut penyelarasan sistem manajemen nomor secara nasional. Diperlukan sistem terpusat yang mampu menghubungkan seluruh operator dalam satu wadah pengelolaan nomor yang dinamis.
Kendala lain yang disoroti adalah investasi besar untuk membangun pusat data pelanggan sebagai pusat pengelolaan tunggal. Sistem ini akan menjadi clearing house yang mengelola seluruh data pengguna dari semua operator, sehingga muncul kebutuhan infrastruktur dan keamanan data yang tinggi. Selain itu, penerapan pajak atas penggunaan nomor—seperti yang berlaku di Australia—juga menjadi pertimbangan karena berpotensi menambah beban bagi konsumen.
Pihak ATSI menekankan bahwa keberhasilan MNP bergantung pada keandalan data registrasi. Saat ini, sistem registrasi telah mengalami evolusi dari tanpa identifikasi hingga mewajibkan NIK dan KK, hingga saat ini berbasis biometrik. Jika nomor dapat dipindahkan antar operator, maka identitas pemilik harus tetap jelas dan terverifikasi secara akurat untuk mencegah penyalahgunaan.
Gugatan terhadap ketiadaan jaminan hukum dalam pemindahan nomor telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang akademisi dan pakar keamanan siber. Ia menilai ketiadaan MNP di Indonesia melanggar hak konsumen atas kebebasan memilih layanan tanpa kehilangan identitas digital yang telah dibangun melalui nomor telepon. Namun, ATSI menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap dan matang agar tidak menimbulkan risiko bagi sistem telekomunikasi nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Manajer Kopdes yang Mundur Tak Diberi Sanksi
Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa Merah Putih yang mengundurkan diri tidak akan dikenai sanksi, meski ada penempatan lintas provinsi yang menimbulkan ketidaknyamanan.
29 September 2026

Trump Bantah Isu Cairkan Dana Iran
Presiden AS Donald Trump menegaskan tidak pernah menawarkan keringanan sanksi atau pencairan dana Iran, menolak laporan media yang menyebutnya melakukan imbalan ekonomi demi negosiasi nuklir.
29 September 2026

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Israel mulai menyusun berkas hukum komprehensif terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terkait kebijakan terhadap Kurdi dan dugaan dukungan kepada Hamas.
29 September 2026

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Belanda meminta klarifikasi kepada duta besar Israel atas pencabutan status diplomatik karyawan kedutaan di Ramallah, menyusul tensi akibat kebijakan perdagangan terhadap wilayah pendudukan.
29 September 2026
Berita Lainnya

KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN
Selasa, 29 September 2026, 23.26 WITA

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Agen AI OpenAI Coba Akses Situs Pemerintah AS
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Target Zero ODOL 2027, 16 Alat Deteksi Baru Siap Dipasang
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pertagas Diminta Percepat Jargas untuk Kurangi Impor LPG
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Global, Tumbuh 5,4% di 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

