Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Siap Disidang

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara lengkap terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Siap Disidang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung telah menyelesaikan proses pelimpahan berkas perkara terhadap mantan Kepala Badan Garansi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan lima tersangka lainnya terkait dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat menilai berkas telah memenuhi syarat P-21, termasuk alat bukti yang cukup dan lengkap.

Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan sebanyak 233 keterangan saksi, empat keterangan ahli, serta dokumen, surat, dan barang bukti pendukung lainnya yang menjadi dasar tuntutan. Selain Dadan, lima tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang bertindak sebagai kaki tangan Sony. Selain itu, terdapat juga Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Penyidik menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh Yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk bukan karena kualifikasi, melainkan karena memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN. Bahkan sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat administratif tetap menjadi mitra pelaksana program.

Kerusakan pengadaan juga menjadi poin krusial, di mana terjadi mark up harga terhadap berbagai barang. Total kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dari pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Kejagung menegaskan bahwa pelimpahan berkas merupakan tahap akhir penyidikan dan kini tinggal menunggu pendaftaran sidang oleh jaksa penuntut umum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya