Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG

Kejagung menetapkan eks pejabat BGN, Kolonel Budi Utomo, sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis 2025–2026 dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang menemukan adanya pelanggaran serius dalam pengadaan sepeda motor listrik. Pelaku telah ditahan di Rutan Pomdam Jaya sejak Agustus lalu, sesuai proses hukum yang berlaku.

Pengadaan kendaraan listrik senilai Rp1 triliun dilakukan secara tidak sesuai prosedur, termasuk tidak memenuhi kriteria kontrak dan terjadi kenaikan harga tanpa dasar yang sah. Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga turut serta dalam pengambilan keputusan bersama dua pihak lain: Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta Andri Mulyono, yang juga terlibat sebagai pihak pengadaan. Dalam pelaksanaannya, hanya 3.229 unit dari total 21.081 unit yang diterima, namun pembayaran telah dilakukan 100 persen, menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus serupa, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pejabat lain yang memiliki kaitan erat dengan struktur pengelolaan program. Dalam pelaksanaannya, banyak yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru berasal dari lingkaran dekat petinggi BGN, tanpa mempertimbangkan kelayakan atau kriteria yang ditetapkan. Banyak yayasan tersebut bahkan tidak memenuhi syarat administratif dan operasional untuk menjadi mitra pelaksana.

Selain motor listrik, pengadaan lain yang terindikasi menimbulkan kerugian antara lain 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Kejagung menegaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi langsung dengan sekolah penerima, bukan melalui mekanisme yang dipengaruhi kepentingan pribadi. Tindakan manipulasi berita acara serah terima barang dan mark up harga menjadi bukti utama dalam penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya