PKWT Maksimal Satu Tahun, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Disempurnakan
Serikat buruh menuntut batasan masa PKWT maksimal satu tahun dan berbagai reformasi perlindungan pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan yang bakal disahkan awal Oktober.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengusulkan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak lebih dari satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses finalisasi. Tuntutan ini disampaikan secara langsung dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9), sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembahasan yang dinilai belum mencerminkan kepentingan pekerja.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia dan Presidium KBPBI, Rudi HB Daman, menegaskan bahwa masa PKWT lima tahun yang selama ini berlaku berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap tenaga kerja. Ia menekankan pentingnya membatasi durasi kontrak untuk mencegah ketidakpastian kerja dan memastikan perlindungan hukum yang nyata. Selain itu, pekerja yang masa kontraknya berakhir harus mendapatkan kompensasi sebesar 25 persen dari upah total sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi kerja.
Dalam aksi tersebut, buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, termasuk penghapusan praktik outsourcing yang tidak terkendali, pembatasan pemagangan hanya untuk peserta pendidikan, perlindungan bagi pekerja platform digital, serta penyesuaian upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tuntutan lain mencakup perlunya mekanisme musyawarah dalam PHK, penempatan dana cadangan pesangon oleh pengusaha, dan alokasi anggaran APBN untuk pelatihan kerja.
Rudi menyatakan bahwa serikat buruh akan menemui perwakilan DPR RI untuk memastikan proses penyerapan aspirasi mereka telah dilakukan secara transparan. Mereka juga ingin mengetahui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disiapkan pemerintah dalam pembahasan RUU. Ia menegaskan bahwa jika tuntutan tidak diakomodasi sebelum 30 Oktober, ancaman perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi kenyataan, yang menurutnya tidak sesuai prinsip demokrasi.
KBPBI yang terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh menegaskan bahwa jika substansi RUU tidak sesuai dengan 11 poin tuntutan, mereka siap menggelar aksi nasional. Mereka menegaskan bahwa undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi alat perlindungan bagi pekerja, bukan sarana eksploitasi. Proses pengesahan RUU ini dinilai krusial untuk menentukan masa depan hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Israel mulai menyusun berkas hukum komprehensif terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terkait kebijakan terhadap Kurdi dan dugaan dukungan kepada Hamas.
29 September 2026

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Belanda meminta klarifikasi kepada duta besar Israel atas pencabutan status diplomatik karyawan kedutaan di Ramallah, menyusul tensi akibat kebijakan perdagangan terhadap wilayah pendudukan.
29 September 2026

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Menteri Pertanian menekankan bahwa keberanian mengambil kebijakan tepat menjadi ciri utama pemimpin yang efektif, bukan sekadar kerja keras.
29 September 2026

Komisi II DPR Pilih Panggil Ombudsman Sendiri, Hindari Konflik Lembaga
Komisi II DPR memilih menggelar rapat khusus dengan Ombudsman untuk menangani temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, menghindari kesan saling menyalahkan antarlembaga negara.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Xiaomi 17T Pro Hadirkan Kamera Telefoto Premium dengan Kolaborasi Leica
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Wagub Babel Hellyana Dihentikan Sementara Akibat Kasus Ijazah Palsu
Selasa, 29 September 2026, 17.49 WITA

Buruh Desak Batas Waktu Kontrak dan Hentikan Eksploitasi Magang
Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA

