Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PKWT Maksimal Satu Tahun, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Disempurnakan

Serikat buruh menuntut batasan masa PKWT maksimal satu tahun dan berbagai reformasi perlindungan pekerja dalam RUU Ketenagakerjaan yang bakal disahkan awal Oktober.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
PKWT Maksimal Satu Tahun, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Disempurnakan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mengusulkan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak lebih dari satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses finalisasi. Tuntutan ini disampaikan secara langsung dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9), sebagai bentuk pengawalan terhadap proses pembahasan yang dinilai belum mencerminkan kepentingan pekerja.

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia dan Presidium KBPBI, Rudi HB Daman, menegaskan bahwa masa PKWT lima tahun yang selama ini berlaku berpotensi menimbulkan eksploitasi terhadap tenaga kerja. Ia menekankan pentingnya membatasi durasi kontrak untuk mencegah ketidakpastian kerja dan memastikan perlindungan hukum yang nyata. Selain itu, pekerja yang masa kontraknya berakhir harus mendapatkan kompensasi sebesar 25 persen dari upah total sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi kerja.

Dalam aksi tersebut, buruh juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, termasuk penghapusan praktik outsourcing yang tidak terkendali, pembatasan pemagangan hanya untuk peserta pendidikan, perlindungan bagi pekerja platform digital, serta penyesuaian upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tuntutan lain mencakup perlunya mekanisme musyawarah dalam PHK, penempatan dana cadangan pesangon oleh pengusaha, dan alokasi anggaran APBN untuk pelatihan kerja.

Rudi menyatakan bahwa serikat buruh akan menemui perwakilan DPR RI untuk memastikan proses penyerapan aspirasi mereka telah dilakukan secara transparan. Mereka juga ingin mengetahui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disiapkan pemerintah dalam pembahasan RUU. Ia menegaskan bahwa jika tuntutan tidak diakomodasi sebelum 30 Oktober, ancaman perubahan menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi kenyataan, yang menurutnya tidak sesuai prinsip demokrasi.

KBPBI yang terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh menegaskan bahwa jika substansi RUU tidak sesuai dengan 11 poin tuntutan, mereka siap menggelar aksi nasional. Mereka menegaskan bahwa undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi alat perlindungan bagi pekerja, bukan sarana eksploitasi. Proses pengesahan RUU ini dinilai krusial untuk menentukan masa depan hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya