Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Buruh Desak Batas Waktu Kontrak dan Hentikan Eksploitasi Magang

Koalisi Buruh menyerukan pembatasan kontrak kerja maksimal satu tahun dengan dua kali perpanjangan dan larangan eksploitasi magang sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Buruh Desak Batas Waktu Kontrak dan Hentikan Eksploitasi Magang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Para perwakilan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (29/9), untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait revisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam dialog tersebut, mereka menyoroti sistem kontrak kerja yang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern, khususnya di sektor manufaktur, pertambangan, perkebunan, transportasi, dan pariwisata. Kekhawatiran utama muncul dari tren menurunnya jumlah pekerja tetap akibat dominasi sistem kontrak yang tak terbatas.

Unang Sunarno, salah satu perwakilan buruh, menekankan bahwa RUU yang sedang dibahas di DPR tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja dalam hal perlindungan pekerja. Ia menilai sistem kontrak yang diperpanjang hingga lima tahun—seperti yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia—sangat merugikan buruh. Oleh karena itu, koalisi mengusulkan batas maksimal kontrak satu tahun dengan hanya dua kali perpanjangan, agar pekerja tidak terjebak dalam siklus ketidakpastian kerja.

Tuntutan lain yang disampaikan adalah penghentian praktik magang yang digunakan sebagai alat eksploitasi tenaga kerja murah. Unang menegaskan bahwa sistem magang kini telah meluas dari konteks pendidikan—untuk pelajar atau mahasiswa—menjadi alat perusahaan swasta untuk menyerap pekerja yang telah di-PHK, bahkan didorong oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti adanya ketidakjelasan status hukum magang, di mana tidak ada hubungan kerja yang terbentuk, sehingga buruh magang tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak dasar.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi dengan menyatakan komitmen pihaknya untuk terus menjalin dialog dengan kelompok buruh hingga RUU tersebut disahkan. Ia menyebut pemagangan yang tidak memiliki hubungan kerja dan durasi tak terbatas sebagai bentuk eksploitasi yang harus dicegah. Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan batas waktu serta regulasi jelas agar sistem magang tidak dimanfaatkan sebagai jalan keluar untuk menghindari kewajiban perlindungan pekerja.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya