Buruh Desak Batas Waktu Kontrak dan Hentikan Eksploitasi Magang
Koalisi Buruh menyerukan pembatasan kontrak kerja maksimal satu tahun dengan dua kali perpanjangan dan larangan eksploitasi magang sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Para perwakilan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (29/9), untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait revisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Dalam dialog tersebut, mereka menyoroti sistem kontrak kerja yang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern, khususnya di sektor manufaktur, pertambangan, perkebunan, transportasi, dan pariwisata. Kekhawatiran utama muncul dari tren menurunnya jumlah pekerja tetap akibat dominasi sistem kontrak yang tak terbatas.
Unang Sunarno, salah satu perwakilan buruh, menekankan bahwa RUU yang sedang dibahas di DPR tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja dalam hal perlindungan pekerja. Ia menilai sistem kontrak yang diperpanjang hingga lima tahun—seperti yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia—sangat merugikan buruh. Oleh karena itu, koalisi mengusulkan batas maksimal kontrak satu tahun dengan hanya dua kali perpanjangan, agar pekerja tidak terjebak dalam siklus ketidakpastian kerja.
Tuntutan lain yang disampaikan adalah penghentian praktik magang yang digunakan sebagai alat eksploitasi tenaga kerja murah. Unang menegaskan bahwa sistem magang kini telah meluas dari konteks pendidikan—untuk pelajar atau mahasiswa—menjadi alat perusahaan swasta untuk menyerap pekerja yang telah di-PHK, bahkan didorong oleh pemerintah daerah. Ia menyoroti adanya ketidakjelasan status hukum magang, di mana tidak ada hubungan kerja yang terbentuk, sehingga buruh magang tidak mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak dasar.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi dengan menyatakan komitmen pihaknya untuk terus menjalin dialog dengan kelompok buruh hingga RUU tersebut disahkan. Ia menyebut pemagangan yang tidak memiliki hubungan kerja dan durasi tak terbatas sebagai bentuk eksploitasi yang harus dicegah. Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan batas waktu serta regulasi jelas agar sistem magang tidak dimanfaatkan sebagai jalan keluar untuk menghindari kewajiban perlindungan pekerja.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Israel mulai menyusun berkas hukum komprehensif terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terkait kebijakan terhadap Kurdi dan dugaan dukungan kepada Hamas.
29 September 2026

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Belanda meminta klarifikasi kepada duta besar Israel atas pencabutan status diplomatik karyawan kedutaan di Ramallah, menyusul tensi akibat kebijakan perdagangan terhadap wilayah pendudukan.
29 September 2026

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Menteri Pertanian menekankan bahwa keberanian mengambil kebijakan tepat menjadi ciri utama pemimpin yang efektif, bukan sekadar kerja keras.
29 September 2026

Komisi II DPR Pilih Panggil Ombudsman Sendiri, Hindari Konflik Lembaga
Komisi II DPR memilih menggelar rapat khusus dengan Ombudsman untuk menangani temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, menghindari kesan saling menyalahkan antarlembaga negara.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Xiaomi 17T Pro Hadirkan Kamera Telefoto Premium dengan Kolaborasi Leica
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Wagub Babel Hellyana Dihentikan Sementara Akibat Kasus Ijazah Palsu
Selasa, 29 September 2026, 17.49 WITA

PKWT Maksimal Satu Tahun, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Disempurnakan
Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA

