Komisi II DPR Pilih Panggil Ombudsman Sendiri, Hindari Konflik Lembaga
Komisi II DPR memilih menggelar rapat khusus dengan Ombudsman untuk menangani temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, menghindari kesan saling menyalahkan antarlembaga negara.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah strategis dengan memanggil Ombudsman RI secara khusus, bukan melalui mekanisme bersama Komisi XIII dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan. Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan menjaga hubungan harmonis antarlembaga negara. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kehadiran forum bersama yang melibatkan lebih dari satu lembaga berpotensi menciptakan kesan telah terjadi keputusan yang sudah final, atau *fait accompli*, yang dapat mengganggu proses koordinasi yang seharusnya tetap terbuka.
Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (29/9/2026), Rifqi menekankan bahwa fungsi pengawasan Komisi II tetap berjalan secara proaktif. Namun, tujuan utamanya bukan menyerang institusi, melainkan memastikan Ombudsman tetap berfokus pada misinya: mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ia menilai, peran Ombudsman harus terus berada di jalur yang tepat, bukan terjebak dalam dinamika konfrontatif antarlembaga.
Temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menjadi fokus utama rapat. Namun, Rifqi menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kegagalan satu institusi atau satu lokasi. Ia menyatakan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemasyarakatan secara nasional. Dengan demikian, perbaikan tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga preventif dan sistemik.
Tujuan akhir dari langkah ini adalah menjaga integritas lembaga negara dan memastikan bahwa setiap institusi, termasuk Ombudsman, dapat menjalankan perannya tanpa tekanan politik atau kesan saling menyalahkan. Komisi II berkomitmen untuk tetap menjadi forum yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, tanpa mengorbankan kemandirian dan kewenangan lembaga yang diawasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Israel mulai menyusun berkas hukum komprehensif terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terkait kebijakan terhadap Kurdi dan dugaan dukungan kepada Hamas.
29 September 2026

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Belanda meminta klarifikasi kepada duta besar Israel atas pencabutan status diplomatik karyawan kedutaan di Ramallah, menyusul tensi akibat kebijakan perdagangan terhadap wilayah pendudukan.
29 September 2026

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Menteri Pertanian menekankan bahwa keberanian mengambil kebijakan tepat menjadi ciri utama pemimpin yang efektif, bukan sekadar kerja keras.
29 September 2026

Wagub Babel Hellyana Dihentikan Sementara Akibat Kasus Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dicopot sementara dari jabatan karena kasus dugaan ijazah palsu, berdasarkan keputusan presiden yang ditegaskan oleh pihak inspektorat daerah.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Xiaomi 17T Pro Hadirkan Kamera Telefoto Premium dengan Kolaborasi Leica
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

PKWT Maksimal Satu Tahun, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Disempurnakan
Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA

Buruh Desak Batas Waktu Kontrak dan Hentikan Eksploitasi Magang
Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA

