Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komisi II DPR Pilih Panggil Ombudsman Sendiri, Hindari Konflik Lembaga

Komisi II DPR memilih menggelar rapat khusus dengan Ombudsman untuk menangani temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, menghindari kesan saling menyalahkan antarlembaga negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Komisi II DPR Pilih Panggil Ombudsman Sendiri, Hindari Konflik Lembaga📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengambil langkah strategis dengan memanggil Ombudsman RI secara khusus, bukan melalui mekanisme bersama Komisi XIII dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan. Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan menjaga hubungan harmonis antarlembaga negara. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa kehadiran forum bersama yang melibatkan lebih dari satu lembaga berpotensi menciptakan kesan telah terjadi keputusan yang sudah final, atau *fait accompli*, yang dapat mengganggu proses koordinasi yang seharusnya tetap terbuka.

Dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (29/9/2026), Rifqi menekankan bahwa fungsi pengawasan Komisi II tetap berjalan secara proaktif. Namun, tujuan utamanya bukan menyerang institusi, melainkan memastikan Ombudsman tetap berfokus pada misinya: mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia. Ia menilai, peran Ombudsman harus terus berada di jalur yang tepat, bukan terjebak dalam dinamika konfrontatif antarlembaga.

Temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, menjadi fokus utama rapat. Namun, Rifqi menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kegagalan satu institusi atau satu lokasi. Ia menyatakan bahwa temuan tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola pemasyarakatan secara nasional. Dengan demikian, perbaikan tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga preventif dan sistemik.

Tujuan akhir dari langkah ini adalah menjaga integritas lembaga negara dan memastikan bahwa setiap institusi, termasuk Ombudsman, dapat menjalankan perannya tanpa tekanan politik atau kesan saling menyalahkan. Komisi II berkomitmen untuk tetap menjadi forum yang mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, tanpa mengorbankan kemandirian dan kewenangan lembaga yang diawasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya