Wagub Babel Hellyana Dihentikan Sementara Akibat Kasus Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dicopot sementara dari jabatan karena kasus dugaan ijazah palsu, berdasarkan keputusan presiden yang ditegaskan oleh pihak inspektorat daerah.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 secara resmi menetapkan penghentian sementara jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030 atas nama Hellyana. Keputusan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026, menandai langkah formal dalam proses penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang sedang menjalani penyelidikan. Keputusan tersebut mengikuti prosedur administratif yang berlaku dalam tata negara ketika pejabat publik berstatus tersangka dalam kasus hukum yang sedang berproses.
Kepala Inspektur Daerah Bangka Belitung, Imam Kusnadi, membenarkan penghentian sementara ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas birokrasi. Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa gangguan. Hellyana kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas dugaan penggunaan ijazah palsu, kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Selama masa peninjauan hukum berlangsung, semua kewenangan dan tanggung jawab sebagai Wakil Gubernur Babel sementara diambil alih oleh Gubernur Hidayat Arsani. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan stabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Imam menegaskan bahwa penempatan tugas secara sementara bukan bentuk hukuman, melainkan prosedur yang wajar dalam sistem demokrasi terkendali.
Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik tentang pentingnya keaslian dokumen dan integritas dalam karier birokrasi. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), posisi Hellyana tetap dalam status peninjauan administratif. Proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, tanpa intervensi politik atau administratif yang dapat mengganggu proses keadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Israel mulai menyusun berkas hukum komprehensif terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terkait kebijakan terhadap Kurdi dan dugaan dukungan kepada Hamas.
29 September 2026

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Belanda meminta klarifikasi kepada duta besar Israel atas pencabutan status diplomatik karyawan kedutaan di Ramallah, menyusul tensi akibat kebijakan perdagangan terhadap wilayah pendudukan.
29 September 2026

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Menteri Pertanian menekankan bahwa keberanian mengambil kebijakan tepat menjadi ciri utama pemimpin yang efektif, bukan sekadar kerja keras.
29 September 2026

Komisi II DPR Pilih Panggil Ombudsman Sendiri, Hindari Konflik Lembaga
Komisi II DPR memilih menggelar rapat khusus dengan Ombudsman untuk menangani temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, menghindari kesan saling menyalahkan antarlembaga negara.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Xiaomi 17T Pro Hadirkan Kamera Telefoto Premium dengan Kolaborasi Leica
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

PKWT Maksimal Satu Tahun, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Disempurnakan
Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA

Buruh Desak Batas Waktu Kontrak dan Hentikan Eksploitasi Magang
Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA

