Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wagub Babel Hellyana Dihentikan Sementara Akibat Kasus Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana dicopot sementara dari jabatan karena kasus dugaan ijazah palsu, berdasarkan keputusan presiden yang ditegaskan oleh pihak inspektorat daerah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Wagub Babel Hellyana Dihentikan Sementara Akibat Kasus Ijazah Palsu📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2026 secara resmi menetapkan penghentian sementara jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030 atas nama Hellyana. Keputusan ini diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 23 September 2026, menandai langkah formal dalam proses penegakan hukum terhadap pejabat daerah yang sedang menjalani penyelidikan. Keputusan tersebut mengikuti prosedur administratif yang berlaku dalam tata negara ketika pejabat publik berstatus tersangka dalam kasus hukum yang sedang berproses.

Kepala Inspektur Daerah Bangka Belitung, Imam Kusnadi, membenarkan penghentian sementara ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas birokrasi. Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa gangguan. Hellyana kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas dugaan penggunaan ijazah palsu, kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Selama masa peninjauan hukum berlangsung, semua kewenangan dan tanggung jawab sebagai Wakil Gubernur Babel sementara diambil alih oleh Gubernur Hidayat Arsani. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan stabilitas tata kelola pemerintahan daerah. Imam menegaskan bahwa penempatan tugas secara sementara bukan bentuk hukuman, melainkan prosedur yang wajar dalam sistem demokrasi terkendali.

Keputusan ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik tentang pentingnya keaslian dokumen dan integritas dalam karier birokrasi. Hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), posisi Hellyana tetap dalam status peninjauan administratif. Proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan, tanpa intervensi politik atau administratif yang dapat mengganggu proses keadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya