Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Stasiun Bekasi
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan tersangka atas kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 48x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Masinis kereta api Argo Bromo Anggrek berinisial AN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Stasiun Bekasi Timur, yang mengakibatkan belasan korban tewas. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri data dari perangkat pencatat operasional kereta, atau dikenal sebagai data logger. Dalam proses penyelidikan, disimpulkan bahwa pengereman darurat baru dilakukan ketika jarak antara kereta dengan lokasi tabrakan telah mencapai 263 meter.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan pengereman darurat tersebut dinilai terlambat, seharusnya dilakukan lebih awal agar tabrakan dapat dicegah. Penyidik menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar keselamatan operasional yang berlaku. Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 323 KUHP yang mengatur perbuatan yang membahayakan lalu lintas kereta api dan berpotensi menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain Pasal 323, tersangka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 324 KUHP yang mengatur kelalaian dalam operasional kereta api, Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 198 dan 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 206 khusus menyoroti pelanggaran terhadap perintah petugas pengatur perjalanan kereta api atau sinyal, yang berdampak pada kecelakaan.
Insiden terjadi pada malam hari, Senin (27/4), ketika sebuah taksi Green SM mengalami mogok di perlintasan sebidang akibat gangguan kelistrikan. Mobil tersebut kemudian diseruduk oleh KRL Commuter Line tujuan Cikarang, yang kemudian berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi berhenti, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan kerusakan parah pada gerbong khusus wanita dan menewaskan belasan penumpang.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi otoritas transportasi dan keamanan perkeretaapian, mengingat kejadian tersebut menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan perlintasan dan respons darurat. Penetapan tersangka diharapkan menjadi langkah konkrit dalam menegakkan keselamatan operasional kereta api di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Film The Assassin(s) Dihentikan Sementara Usai Dilaporkan ke Polisi
Film Korea The Assassin(s) dipolisikan karena diduga menistakan sejarah dengan menggambarkan konspirasi negara dalam pembunuhan mantan presiden Park Chung-hee.
30 September 2026

Keluarga Korban Eksekusi di Arab Saudi Tidak Bisa Makamkan Jenazah
Keluarga warga Ethiopia yang dieksekusi di Arab Saudi mengalami penderitaan ekstrem karena jenazah kerabat mereka tidak dikembalikan, menghambat proses berduka sesuai tradisi agama.
30 September 2026

Gerombolan Hitam di Pejompongan: Investigasi Kekerasan Pasca-Demo 27 Agustus
Pemeriksaan mendalam terhadap kekerasan di Pejompongan, Jakarta Pusat, mengungkap keterlibatan kelompok berpakaian gelap yang diduga bagian dari aparat, dalam peristiwa yang menewaskan Bambang Setiawan dan menyiksa Faturrohman.
30 September 2026

Menteri Israel dan Ratusan Pemukim Ilegal Masuki Masjid Al Aqsa dan Ibrahim Saat Sukkot
Menteri Keamanan Israel Itamar Ben Gvir memimpin serbuan ribuan pemukim ilegal ke Masjid Al Aqsa dan Masjid Ibrahim di Hebron selama perayaan Sukkot, memicu protes dan kecaman atas pembatasan akses ibadah umat Muslim.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

