Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Stasiun Bekasi

Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan tersangka atas kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.48 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 48x dibuka
Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Stasiun Bekasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Masinis kereta api Argo Bromo Anggrek berinisial AN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Stasiun Bekasi Timur, yang mengakibatkan belasan korban tewas. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri data dari perangkat pencatat operasional kereta, atau dikenal sebagai data logger. Dalam proses penyelidikan, disimpulkan bahwa pengereman darurat baru dilakukan ketika jarak antara kereta dengan lokasi tabrakan telah mencapai 263 meter.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa tindakan pengereman darurat tersebut dinilai terlambat, seharusnya dilakukan lebih awal agar tabrakan dapat dicegah. Penyidik menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar keselamatan operasional yang berlaku. Tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 323 KUHP yang mengatur perbuatan yang membahayakan lalu lintas kereta api dan berpotensi menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain Pasal 323, tersangka juga terancam hukuman berdasarkan Pasal 324 KUHP yang mengatur kelalaian dalam operasional kereta api, Pasal 474 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 198 dan 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 206 khusus menyoroti pelanggaran terhadap perintah petugas pengatur perjalanan kereta api atau sinyal, yang berdampak pada kecelakaan.

Insiden terjadi pada malam hari, Senin (27/4), ketika sebuah taksi Green SM mengalami mogok di perlintasan sebidang akibat gangguan kelistrikan. Mobil tersebut kemudian diseruduk oleh KRL Commuter Line tujuan Cikarang, yang kemudian berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi berhenti, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek, mengakibatkan kerusakan parah pada gerbong khusus wanita dan menewaskan belasan penumpang.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi otoritas transportasi dan keamanan perkeretaapian, mengingat kejadian tersebut menunjukkan kegagalan dalam pengelolaan perlintasan dan respons darurat. Penetapan tersangka diharapkan menjadi langkah konkrit dalam menegakkan keselamatan operasional kereta api di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya