Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Diduga Akibat Penyalahgunaan Wewenang
Kemenimipas mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan klaster mewah di Lapas Cibinong, berdasarkan hasil sidak Komisi XIII DPR.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.42 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Tim inspeksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengonfirmasi adanya indikasi serius pelanggaran etik dan kewenangan dalam pembangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut muncul setelah sidak mendadak yang dilakukan bersama pimpinan Komisi XIII DPR pada Rabu, 30 September 2026, dan menunjukkan struktur bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi lembaga pemasyarakatan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa hasil temuan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan pemerintah, khususnya Pasal 5 yang mengatur batasan kewenangan, serta berpotensi dikenai sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Penyalahgunaan wewenang ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Proses penghancuran fasilitas mewah yang berupa hunian dengan fasilitas seperti dapur dan area kebugaran telah dimulai dengan bantuan ekskavator. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan dan keputusan bersama antara Kemenimipas dan DPR, yang menegaskan bahwa aset tersebut bukan milik negara dan tidak memiliki dasar hukum sebagai bagian dari fasilitas resmi lapas.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan secara menyeluruh guna menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal tersebut. Kemenimipas menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai aturan, tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran yang merusak integritas sistem pemasyarakatan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Perluas Verifikasi Bansos Melibatkan Agen Lapangan
Pemerintah memperluas proses verifikasi data penerima bantuan sosial ke 258 kabupaten/kota dengan melibatkan TNI, Polri, aparatur negara, dan masyarakat sebagai agen pendamping.
30 September 2026

Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Ekosistem Industri Hijau
Kepastian hukum menjadi kunci utama dalam mendorong pertumbuhan industri hijau di Indonesia, terutama di tengah pesatnya inovasi teknologi.
30 September 2026

Agen Bansos Dilarang Terima Uang, Proses Pembaruan Data Gratis
Pemerintah menegaskan pemutakhiran data penerima bansos melalui agen dilakukan secara gratis tanpa biaya, dengan sistem integrasi data berbasis teknologi dan mekanisme sanggah bagi warga yang merasa tidak layak.
30 September 2026

Lapas Cibinong Robohkan Fasilitas Mewah Setelah Investigasi DPR dan Ombudsman
Belasan bangunan mewah di Lapas Cibinong yang diduga digunakan pejabat secara pribadi dirobohkan setelah temuan Ombudsman dan rapat kerja dengan DPR, menyusul penonaktifan lima pejabat dan investigasi internal.
30 September 2026
Berita Lainnya

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

