Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Diduga Akibat Penyalahgunaan Wewenang

Kemenimipas mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan klaster mewah di Lapas Cibinong, berdasarkan hasil sidak Komisi XIII DPR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.42 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Diduga Akibat Penyalahgunaan Wewenang📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Tim inspeksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengonfirmasi adanya indikasi serius pelanggaran etik dan kewenangan dalam pembangunan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut muncul setelah sidak mendadak yang dilakukan bersama pimpinan Komisi XIII DPR pada Rabu, 30 September 2026, dan menunjukkan struktur bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi lembaga pemasyarakatan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa hasil temuan sementara menunjukkan adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan pemerintah, khususnya Pasal 5 yang mengatur batasan kewenangan, serta berpotensi dikenai sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Penyalahgunaan wewenang ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam sistem pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Proses penghancuran fasilitas mewah yang berupa hunian dengan fasilitas seperti dapur dan area kebugaran telah dimulai dengan bantuan ekskavator. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan dan keputusan bersama antara Kemenimipas dan DPR, yang menegaskan bahwa aset tersebut bukan milik negara dan tidak memiliki dasar hukum sebagai bagian dari fasilitas resmi lapas.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan secara menyeluruh guna menentukan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan ilegal tersebut. Kemenimipas menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai aturan, tanpa ada toleransi terhadap pelanggaran yang merusak integritas sistem pemasyarakatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya