Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal
Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun impor, wajib memiliki sertifikat halal, kecuali yang mengandung bahan haram yang harus dicantumkan keterangan "Non Halal" secara jelas.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mulai 18 Oktober 2026, penerapan kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara nasional, mencakup seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, obat, bahan tambahan pangan, hingga peralatan rumah tangga dan aksesori ibadah. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa setiap produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memenuhi standar halal, kecuali yang termasuk dalam kategori dikecualikan.
Produk yang berasal dari bahan haram, seperti babi atau alkohol, tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun wajib mencantumkan label "Non Halal" secara terang dan tidak dapat dihapus. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Perbadan) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini menekankan bahwa pencantuman informasi "Non Halal" harus mudah dibaca, tampak jelas, dan tahan terhadap perubahan atau kerusakan.
Peraturan Badan tersebut menetapkan bahwa produk yang menggunakan nama dagang yang mengandung kata "babi" secara eksplisit dianggap telah memenuhi kewajiban pencantuman label "Non Halal", sehingga tidak perlu menambahkan label tambahan selama informasi tersebut sudah jelas terlihat. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 23 Juli 2026, dan seluruh produk yang sudah beredar sebelumnya wajib menyesuaikan tata cara pencantuman label tersebut paling lambat 12 bulan setelah peraturan diberlakukan.
Penerapan sistem ini bertujuan untuk memastikan transparansi informasi bagi konsumen Muslim dan menjamin kepatuhan terhadap standar halal secara nasional. Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penerapan kewajiban ini tidak mengurangi kebebasan konsumen dalam memilih produk, tetapi justru memberikan perlindungan informasi yang akurat dan terstandar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Prioritaskan 9 Sektor Utama
Kemenperin rancang strategi dekarbonisasi untuk sembilan subsektor industri utama guna capai net zero emisi 2050 sesuai komitmen global dan visi nasional.
30 September 2026

Saa Wan Hadirkan Pengalaman Kuliner Thailand dengan Teh Segar
Restoran Saa Wan di Jakarta Selatan menawarkan hidangan khas Thailand dan beragam teh buatan sendiri sebagai pilihan santapan santai yang menyegarkan.
30 September 2026

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Pemborosan pangan di berbagai tahap rantai pasok berkontribusi signifikan terhadap emisi gas rumah kaca, mempercepat krisis iklim global.
29 September 2026

Overdosis Kafein: Tanda Tubuh yang Tak Boleh Diabaikan
Konsumsi kafein melebihi batas aman dapat memicu gejala fisik dan mental serius, mulai dari jantung berdebar hingga gangguan tidur dan pencernaan.
28 September 2026
Berita Lainnya

Pemerintah Atur Penggunaan Anak Usaha Tambang untuk Dukung Ekonomi Lokal
Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun BASF Indonesia
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Astra Graphia Siap Bagi Dividen Rp297 per Saham
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.870/US$ di Akhir September
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

BI Perkuat Stabilitas Rupiah Lewat Kebijakan Strategis
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Telkom Lanjutkan Transformasi dengan Pemisahan Infrastruktur
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

Rupiah Pulih, Kurs Dolar Menurun dari Puncak Rp18.300
Rabu, 30 September 2026, 17.44 WITA

LPKR Tekankan Tak Terkait Perkara LMC di Singapura
Rabu, 30 September 2026, 17.43 WITA

