Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal

Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik lokal maupun impor, wajib memiliki sertifikat halal, kecuali yang mengandung bahan haram yang harus dicantumkan keterangan "Non Halal" secara jelas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 17.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Wajib Sertifikat Halal 18 Oktober 2026, Produk Berbahan Haram Wajib Tandai "Non Halal📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mulai 18 Oktober 2026, penerapan kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara nasional, mencakup seluruh produk makanan, minuman, kosmetik, obat, bahan tambahan pangan, hingga peralatan rumah tangga dan aksesori ibadah. Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menegaskan bahwa setiap produk yang diperdagangkan di wilayah Indonesia harus memenuhi standar halal, kecuali yang termasuk dalam kategori dikecualikan.

Produk yang berasal dari bahan haram, seperti babi atau alkohol, tidak diwajibkan memiliki sertifikat halal, namun wajib mencantumkan label "Non Halal" secara terang dan tidak dapat dihapus. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Perbadan) Nomor 3 Tahun 2026. Aturan ini menekankan bahwa pencantuman informasi "Non Halal" harus mudah dibaca, tampak jelas, dan tahan terhadap perubahan atau kerusakan.

Peraturan Badan tersebut menetapkan bahwa produk yang menggunakan nama dagang yang mengandung kata "babi" secara eksplisit dianggap telah memenuhi kewajiban pencantuman label "Non Halal", sehingga tidak perlu menambahkan label tambahan selama informasi tersebut sudah jelas terlihat. Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 23 Juli 2026, dan seluruh produk yang sudah beredar sebelumnya wajib menyesuaikan tata cara pencantuman label tersebut paling lambat 12 bulan setelah peraturan diberlakukan.

Penerapan sistem ini bertujuan untuk memastikan transparansi informasi bagi konsumen Muslim dan menjamin kepatuhan terhadap standar halal secara nasional. Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penerapan kewajiban ini tidak mengurangi kebebasan konsumen dalam memilih produk, tetapi justru memberikan perlindungan informasi yang akurat dan terstandar.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya