Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong Tuntas, Sisa Material Berserakan

Bangunan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berhasil diratakan tanah setelah proses pembongkaran selesai, disertai penyerapan perabotan dan pengangkutan material.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 15.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Pembongkaran Klaster Mewah Lapas Cibinong Tuntas, Sisa Material Berserakan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pembongkaran bangunan yang diduga menjadi klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, telah selesai dilakukan pada Rabu (30/9/2026). Proses perataan tanah menggunakan alat berat ekskavator dilakukan setelah seluruh perabotan dan peralatan dari dalam bangunan dipindahkan ke truk yang disiagakan di lokasi. Sebelumnya, aliran listrik di area tersebut telah dipadamkan untuk menjamin keamanan selama operasi.

Sisa material hasil pembongkaran tersebar di sekitar area, mencakup puing beton, rangka besi, atap baja ringan, serta pagar besi. Penumpukan material ini menjadi bukti fisik dari struktur yang dibangun secara tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar aturan penggunaan aset negara. Proses pengangkutan dilakukan secara bertahap untuk memastikan tidak terjadi gangguan terhadap operasional lapas secara keseluruhan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah tegas terhadap temuan fasilitas mewah yang tidak sesuai kewenangan dan peruntukan di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan. Penyitaan perabotan dan pembongkaran struktur diduga dilakukan atas dasar dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang memanfaatkan posisi untuk membangun fasilitas yang tidak diperuntukkan bagi narapidana.

Tujuan utama dari tindakan ini adalah menegakkan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Langkah ini juga menjadi respons terhadap kritik publik dan seruan dari berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, yang menilai bangunan tersebut bukan bagian dari aset negara yang sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya