Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Lapas Cibinong Robohkan Fasilitas Mewah Setelah Investigasi DPR dan Ombudsman

Belasan bangunan mewah di Lapas Cibinong yang diduga digunakan pejabat secara pribadi dirobohkan setelah temuan Ombudsman dan rapat kerja dengan DPR, menyusul penonaktifan lima pejabat dan investigasi internal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 17.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Lapas Cibinong Robohkan Fasilitas Mewah Setelah Investigasi DPR dan Ombudsman📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pembongkaran deretan bangunan mewah di area belakang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, resmi dilakukan pada Rabu (30/9), menyusul kesepakatan antara Komisi XIII DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sebanyak 10 unit bangunan yang sebelumnya diperkirakan berfungsi sebagai rumah dinas atau fasilitas khusus bagi pejabat, digeser menggunakan alat berat setelah ditemukan tidak tercatat sebagai barang milik negara dan dibangun secara swadaya. Keputusan ini menjadi tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak Ombudsman yang mengungkap praktik tidak sesuai prosedur di dalam institusi tersebut.

Sebelum pembongkaran, pihak Kemenimipas telah melakukan inventarisasi dan dokumentasi menyeluruh terhadap seluruh bangunan, fasilitas, serta benda yang ditemukan di dalamnya. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tidak ada anggaran APBN yang digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut, melainkan dari dana swadaya dan tidak terdaftar dalam sistem manajemen barang negara (SIMAK BMN). Dari total 16 bangunan yang ada, hanya tiga unit yang tercatat secara resmi, sementara 13 lainnya tidak tercatat dan dibangun secara bertahap antara 2021 hingga 2025.

Temuan tersebut menjadi pemicu serangkaian tindakan tegas, termasuk penonaktifan lima pejabat utama Lapas Cibinong, termasuk Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Keamanan dan Ketertiban Adi Nugroho Nur Wichaksono, serta dua kepala seksi dan kepala urusan. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bahwa investigasi internal telah melibatkan hingga 90 orang, termasuk narapidana dan petugas, dan menyatakan siap menangani persoalan secara profesional.

Di sisi lain, Ombudsman RI juga mengungkap praktik pungutan liar yang terjadi di lapas tersebut, termasuk biaya Rp150.000 per minggu dari keluarga pengunjung untuk akses ke blok tertentu. Temuan serupa juga dilaporkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, dengan biaya transfer ponsel mencapai Rp250 juta dan biaya pindah kamar sebesar Rp500.000. Warga binaan dan keluarga menyampaikan kejadian ini dari luar lapas, karena Ombudsman dilarang masuk ke area dalam. Keberadaan fasilitas mewah dan praktik tidak transparan ini dilihat sebagai indikasi sistemik yang membutuhkan reformasi menyeluruh, bukan hanya penindakan individu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya