Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan

Israel mulai menyusun berkas hukum komprehensif terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terkait kebijakan terhadap Kurdi dan dugaan dukungan kepada Hamas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menyusun dokumen hukum yang mendalam terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. Langkah ini merupakan respons terhadap kebijakan Ankara yang dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya dalam penanganan masyarakat Kurdi di wilayah yang dikuasai Turki. Tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan antar-kementerian serta kepala departemen hukum internasional dari Kementerian Kehakiman Israel.

Fokus utama penyusunan berkas mencakup dua isu strategis: tindakan pemerintah Turki terhadap kelompok Kurdi dan dugaan keterlibatan Ankara dalam dukungan finansial serta logistik kepada Hamas. Kedua poin ini dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional yang dapat dikaji lebih lanjut oleh lembaga hukum global. Proses ini dilakukan di tengah meningkatnya ketegangan diplomasi dan politik antara kedua negara dalam beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Erdogan telah meminta Interpol untuk menerbitkan "Red Notice" terhadap Netanyahu, yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Turki terkait operasi militer Israel di wilayah Palestina. Langkah tersebut menunjukkan eskalasi retorika hukum yang saling mengancam antara kedua pemimpin. Namun, Israel kini menunjukkan strategi balasan dengan mempersiapkan argumen hukum yang dapat diajukan secara internasional.

Dokumen yang sedang disiapkan kemungkinan besar akan diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, baik secara langsung maupun melalui negara ketiga yang memiliki kewenangan untuk melibatkan proses hukum multilateral. Tujuan utamanya adalah menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan atau kejahatan perang. Proses ini menandai upaya Israel untuk memperkuat posisinya dalam arena hukum global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya