PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar
Pemerintah mulai memungut PPN atas transaksi digital lintas batas sejak 25 September 2026, dengan 260 platform sudah mendaftar sebagai pemungut pajak.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas mulai 25 September 2026, setelah sebelumnya melalui masa uji coba dan stabilisasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa mekanisme Sistem Pengumpulan PPN Transaksi Digital Lintas Batas (SPP-TDLN) telah berjalan secara efektif sejak peluncuran resmi. Proses ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengujian bertahap dan koordinasi dengan pelaku usaha digital asing untuk memastikan kesiapan sistem.
Hingga saat ini, sebanyak 260 platform digital telah mendaftar sebagai pemungut PPN Indonesia sesuai ketentuan SPP-TDLN. Meski jumlah tersebut masih tergolong rendah dibandingkan total platform digital yang beroperasi di Indonesia, DJP menegaskan bahwa proses pendaftaran terus berjalan dan akan diperluas. Pemungutan pajak ini dilakukan dengan memastikan bahwa konsumen di Indonesia membayar harga yang sudah termasuk PPN Indonesia, tanpa perlu adanya penyesuaian langsung dari pihak pembeli.
Mekanisme pungutan PPN digital ini dibangun melalui tiga prinsip utama. Pertama, pelaku usaha asing wajib memasukkan nilai PPN Indonesia dalam harga yang ditampilkan kepada pelanggan di Indonesia. Kedua, PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Ketiga, jumlah yang diterima oleh penyedia jasa atau penjual asing akan disesuaikan setelah PPN dipotong melalui sistem yang berlaku. Dengan demikian, pelanggan tidak merasa terbebani secara langsung, namun pajak tetap terkumpul secara otomatis.
DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menggantikan mekanisme pemungutan PPN yang sudah berjalan sebelumnya, khususnya untuk pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (Pemungut PPN Melalui Pihak Ketiga). Transaksi yang sudah dipungut PPN melalui PMSE tetap tidak terkena SPP-TDLN, sehingga kedua sistem berjalan secara berdampingan. Tujuan utama dari penerapan SPP-TDLN adalah meningkatkan akurasi data dan memperluas basis pajak, dengan harapan dapat menambah pendapatan negara dari sektor digital secara signifikan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya
Pemegang SIM dengan asuransi AKDP bisa klaim santunan hingga Rp7 juta jika mengalami kecelakaan, meninggal, atau cacat tetap, dengan prosedur dan dokumen tertentu.
29 September 2026

Uji Coba Sekolah Gratis 2027 Ditetapkan di Wilayah 3T
Pemerintah dan DPR resmi menetapkan uji coba pendidikan gratis mulai 2027 dengan anggaran Rp5 triliun untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
29 September 2026

Rupiah Melemah dan Bunga Tinggi Tekan Daya Saing Galangan Kapal
Pelemahan rupiah dan suku bunga perbankan tinggi memperparah tekanan biaya produksi di industri galangan kapal nasional, mengancam daya saing dalam negeri.
29 September 2026

Rupiah Tembus Rp18.000, BI Sebut Faktor Global dan Permintaan Valas
Nilai tukar rupiah menyentuh Rp18.000 per dolar AS didorong tekanan inflasi global, kenaikan harga minyak, dan permintaan valuta asing menjelang akhir kuartal III-2026.
29 September 2026
Berita Lainnya

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor, Ini Syarat dan Langkahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.41 WITA

Biaya Perbaikan Baterai Mobil Listrik Tua Melebihi Nilai Jual Bekas
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Refund Kuota Dikhawatirkan Tidak Praktis, ATSI Minta Penjelasan Klarifikasi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

60 Layanan Digital Dinilai Berisiko bagi Anak, 22 Ditetapkan Tinggi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

BRILink Agen di Semarang Edukasi Warga Antisipasi Penipuan
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Prabowo Bahas Strategi Penanganan Narkoba dengan Menteri dan Kepala BNN
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Pertempuran Hebat di Baidoa Libatkan Jet dan Drone
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

