Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar

Pemerintah mulai memungut PPN atas transaksi digital lintas batas sejak 25 September 2026, dengan 260 platform sudah mendaftar sebagai pemungut pajak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah resmi melaksanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas batas mulai 25 September 2026, setelah sebelumnya melalui masa uji coba dan stabilisasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa mekanisme Sistem Pengumpulan PPN Transaksi Digital Lintas Batas (SPP-TDLN) telah berjalan secara efektif sejak peluncuran resmi. Proses ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pengujian bertahap dan koordinasi dengan pelaku usaha digital asing untuk memastikan kesiapan sistem.

Hingga saat ini, sebanyak 260 platform digital telah mendaftar sebagai pemungut PPN Indonesia sesuai ketentuan SPP-TDLN. Meski jumlah tersebut masih tergolong rendah dibandingkan total platform digital yang beroperasi di Indonesia, DJP menegaskan bahwa proses pendaftaran terus berjalan dan akan diperluas. Pemungutan pajak ini dilakukan dengan memastikan bahwa konsumen di Indonesia membayar harga yang sudah termasuk PPN Indonesia, tanpa perlu adanya penyesuaian langsung dari pihak pembeli.

Mekanisme pungutan PPN digital ini dibangun melalui tiga prinsip utama. Pertama, pelaku usaha asing wajib memasukkan nilai PPN Indonesia dalam harga yang ditampilkan kepada pelanggan di Indonesia. Kedua, PPN dapat dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Ketiga, jumlah yang diterima oleh penyedia jasa atau penjual asing akan disesuaikan setelah PPN dipotong melalui sistem yang berlaku. Dengan demikian, pelanggan tidak merasa terbebani secara langsung, namun pajak tetap terkumpul secara otomatis.

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menggantikan mekanisme pemungutan PPN yang sudah berjalan sebelumnya, khususnya untuk pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE (Pemungut PPN Melalui Pihak Ketiga). Transaksi yang sudah dipungut PPN melalui PMSE tetap tidak terkena SPP-TDLN, sehingga kedua sistem berjalan secara berdampingan. Tujuan utama dari penerapan SPP-TDLN adalah meningkatkan akurasi data dan memperluas basis pajak, dengan harapan dapat menambah pendapatan negara dari sektor digital secara signifikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya