Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang

Kejaksaan Agung menetapkan M. Teguh Pamuji sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola nikel 2017–2020 dengan kerugian negara Rp401 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan M. Teguh Pamuji (MTP) sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Proses pengamanan sempat mengalami hambatan saat tim berupaya masuk ke lokasi, namun berhasil dilakukan setelah identitas tersangka diverifikasi.

MTP, yang saat ini menjabat sebagai komisaris PT Amman Mineral sejak April 2021, pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari 2013 hingga 2017. Profilnya menunjukkan karier panjang di lingkungan Kementerian ESDM, dimulai sejak 1990 sebagai Kepala Subdivisi Rancangan Undang-Undang di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas. Ia juga lulusan Universitas Indonesia dengan gelar sarjana hukum internasional publik dan magister hukum.

Kasus ini bermula dari ekspor nikel oleh PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) selama periode 2017 hingga 2019. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut memanipulasi dokumen uji kadar nikel melalui pihak Sucofindo Kendari, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM. MTP diduga turut serta dalam penerbitan rekomendasi tersebut meski PT CNI belum memiliki RKAB, syarat utama yang wajib dipenuhi.

Kemudian, pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara juga diketahui tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen RKAB yang telah dimanipulasi. Seluruh tindakan ini diduga dilakukan atas dasar penerimaan imbalan dari PT CNI, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Empat tersangka lainnya telah ditahan, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM dan instansi terkait, sementara MTP kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Tersangka dikenai sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya