Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Kejaksaan Agung menetapkan M. Teguh Pamuji sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola nikel 2017–2020 dengan kerugian negara Rp401 miliar.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengamankan M. Teguh Pamuji (MTP) sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020. Ia ditangkap di rumahnya di Dusun 2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026, pukul 01.24 WIB, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Proses pengamanan sempat mengalami hambatan saat tim berupaya masuk ke lokasi, namun berhasil dilakukan setelah identitas tersangka diverifikasi.
MTP, yang saat ini menjabat sebagai komisaris PT Amman Mineral sejak April 2021, pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari 2013 hingga 2017. Profilnya menunjukkan karier panjang di lingkungan Kementerian ESDM, dimulai sejak 1990 sebagai Kepala Subdivisi Rancangan Undang-Undang di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas. Ia juga lulusan Universitas Indonesia dengan gelar sarjana hukum internasional publik dan magister hukum.
Kasus ini bermula dari ekspor nikel oleh PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) selama periode 2017 hingga 2019. Dalam prosesnya, perusahaan tersebut memanipulasi dokumen uji kadar nikel melalui pihak Sucofindo Kendari, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian ESDM. MTP diduga turut serta dalam penerbitan rekomendasi tersebut meski PT CNI belum memiliki RKAB, syarat utama yang wajib dipenuhi.
Kemudian, pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara juga diketahui tidak melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen RKAB yang telah dimanipulasi. Seluruh tindakan ini diduga dilakukan atas dasar penerimaan imbalan dari PT CNI, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401.653.737.469,69. Empat tersangka lainnya telah ditahan, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM dan instansi terkait, sementara MTP kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Tersangka dikenai sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BRILink Agen di Semarang Edukasi Warga Antisipasi Penipuan
Seorang agen BRILink di Semarang aktif mengedukasi masyarakat tentang modus penipuan keuangan, membantu menggagalkan ratusan transaksi mencurigakan sejak 2019.
29 September 2026

Prabowo Bahas Strategi Penanganan Narkoba dengan Menteri dan Kepala BNN
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat koordinasi di Istana dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait untuk menyusun pendekatan terpadu dalam penanganan narkoba.
29 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Bekasi
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai satu-satunya tersangka dalam insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
29 September 2026

Belasan Santri Berani Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB
Belasan mantan santri pesantren di NTB mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang diduga dilakukan pendiri pondok, dengan sejumlah korban mengaku memendam trauma hingga hampir bunuh diri.
29 September 2026
Berita Lainnya

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor, Ini Syarat dan Langkahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.41 WITA

Biaya Perbaikan Baterai Mobil Listrik Tua Melebihi Nilai Jual Bekas
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Refund Kuota Dikhawatirkan Tidak Praktis, ATSI Minta Penjelasan Klarifikasi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

60 Layanan Digital Dinilai Berisiko bagi Anak, 22 Ditetapkan Tinggi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

Pertempuran Hebat di Baidoa Libatkan Jet dan Drone
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Uji Coba Sekolah Gratis 2027 Ditetapkan di Wilayah 3T
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

