Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Bekasi

Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai satu-satunya tersangka dalam insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.32 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Bekasi📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Tersangka tersebut adalah AN, seorang laki-laki berusia 37 tahun yang menjabat sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan tahap penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti teknis serta keterangan saksi.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/9/2026), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, memaparkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya kelalaian yang berdampak langsung pada kecelakaan tersebut. AN diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur operasional, termasuk dalam pengawasan kecepatan dan jarak aman saat melintas di jalur yang padat. Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum setelah laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab kecelakaan.

KNKT dalam laporan resminya menyebut terdapat enam faktor yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk kesalahan manusia, keterlambatan pengendalian lalu lintas kereta, serta kondisi sistem komunikasi yang tidak optimal. Dari keenam faktor tersebut, peran masinis sebagai pengendali utama kereta menjadi fokus utama dalam penyelidikan. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menilai AN bertanggung jawab secara hukum atas kejadian yang mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan dan gangguan operasional jaringan kereta api.

Tersangka AN kini dijerat dengan Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, atau Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang melekat pada pasal-pasal tersebut berkisar antara lima hingga dua belas tahun penjara. Penetapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjamin keselamatan transportasi publik melalui pendekatan hukum yang tegas dan berbasis bukti.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya