Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Tabrakan Bekasi
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai satu-satunya tersangka dalam insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.32 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL TM6000 di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Tersangka tersebut adalah AN, seorang laki-laki berusia 37 tahun yang menjabat sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek. Keputusan ini diambil setelah penyidik menyelesaikan tahap penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti teknis serta keterangan saksi.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/9/2026), Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya, memaparkan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya kelalaian yang berdampak langsung pada kecelakaan tersebut. AN diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur operasional, termasuk dalam pengawasan kecepatan dan jarak aman saat melintas di jalur yang padat. Penetapan tersangka ini merupakan langkah hukum setelah laporan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab kecelakaan.
KNKT dalam laporan resminya menyebut terdapat enam faktor yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk kesalahan manusia, keterlambatan pengendalian lalu lintas kereta, serta kondisi sistem komunikasi yang tidak optimal. Dari keenam faktor tersebut, peran masinis sebagai pengendali utama kereta menjadi fokus utama dalam penyelidikan. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menilai AN bertanggung jawab secara hukum atas kejadian yang mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan dan gangguan operasional jaringan kereta api.
Tersangka AN kini dijerat dengan Pasal 323 KUHP, Pasal 324 KUHP, atau Pasal 474 KUHP, serta Pasal 198 atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman yang melekat pada pasal-pasal tersebut berkisar antara lima hingga dua belas tahun penjara. Penetapan ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum serta menjamin keselamatan transportasi publik melalui pendekatan hukum yang tegas dan berbasis bukti.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

BRILink Agen di Semarang Edukasi Warga Antisipasi Penipuan
Seorang agen BRILink di Semarang aktif mengedukasi masyarakat tentang modus penipuan keuangan, membantu menggagalkan ratusan transaksi mencurigakan sejak 2019.
29 September 2026

Prabowo Bahas Strategi Penanganan Narkoba dengan Menteri dan Kepala BNN
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat koordinasi di Istana dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait untuk menyusun pendekatan terpadu dalam penanganan narkoba.
29 September 2026

Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Kejaksaan Agung menetapkan M. Teguh Pamuji sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola nikel 2017–2020 dengan kerugian negara Rp401 miliar.
29 September 2026

Belasan Santri Berani Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB
Belasan mantan santri pesantren di NTB mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang diduga dilakukan pendiri pondok, dengan sejumlah korban mengaku memendam trauma hingga hampir bunuh diri.
29 September 2026
Berita Lainnya

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor, Ini Syarat dan Langkahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.41 WITA

Biaya Perbaikan Baterai Mobil Listrik Tua Melebihi Nilai Jual Bekas
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Refund Kuota Dikhawatirkan Tidak Praktis, ATSI Minta Penjelasan Klarifikasi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

60 Layanan Digital Dinilai Berisiko bagi Anak, 22 Ditetapkan Tinggi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

Pertempuran Hebat di Baidoa Libatkan Jet dan Drone
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Uji Coba Sekolah Gratis 2027 Ditetapkan di Wilayah 3T
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

