RUPSLB BEI Diundur ke 28 Oktober 2026
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bursa Efek Indonesia dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, menunggu keluarnya aturan OJK terkait demutualisasi.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penjadwalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Rabu, 28 Oktober 2026. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman sebelumnya yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2026, dengan perbaikan informasi melalui ralat pada 31 Agustus 2026. Penundaan ini dilakukan sebagai respons terhadap belum selesainya penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar hukum bagi proses demutualisasi.
Pemanggilan resmi RUPSLB akan dilakukan melalui surat tercatat dan publikasi di situs resmi BEI, dengan jadwal pengiriman surat pada Selasa, 13 Oktober 2026. Hak hadir dalam rapat hanya berlaku bagi pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham BEI hingga pukul 17.00 WIB pada Senin, 12 Oktober 2026. Penentuan batas waktu ini penting untuk memastikan keterlibatan pemegang saham yang sah dalam pengambilan keputusan strategis terkait transformasi struktural bursa.
Sebelumnya, agenda RUPSLB sempat dijadwalkan pada 15 September 2026, namun ditunda karena ketergantungan pada keluarnya Peraturan OJK terkait demutualisasi. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan rapat tidak dapat dilakukan sebelum aturan regulator tersebut diterbitkan. “Kami menunggu POJK terbit terlebih dahulu, baru bisa melanjutkan pembahasan dan pelaksanaan RUPSLB,” ujar dia dalam keterangan resmi di kantor BEI, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.
Dengan penjadwalan baru, BEI menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Proses demutualisasi, yang menandai perubahan status bursa dari badan persekutuan menjadi perusahaan terbuka, menjadi langkah krusial dalam transformasi tata kelola pasar modal Indonesia. Keputusan akhir dalam RUPSLB nantinya akan menentukan arah strategis BEI dalam era pasar yang lebih kompetitif dan terbuka.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya
Pemegang SIM dengan asuransi AKDP bisa klaim santunan hingga Rp7 juta jika mengalami kecelakaan, meninggal, atau cacat tetap, dengan prosedur dan dokumen tertentu.
29 September 2026

PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar
Pemerintah mulai memungut PPN atas transaksi digital lintas batas sejak 25 September 2026, dengan 260 platform sudah mendaftar sebagai pemungut pajak.
29 September 2026

Uji Coba Sekolah Gratis 2027 Ditetapkan di Wilayah 3T
Pemerintah dan DPR resmi menetapkan uji coba pendidikan gratis mulai 2027 dengan anggaran Rp5 triliun untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
29 September 2026

Rupiah Melemah dan Bunga Tinggi Tekan Daya Saing Galangan Kapal
Pelemahan rupiah dan suku bunga perbankan tinggi memperparah tekanan biaya produksi di industri galangan kapal nasional, mengancam daya saing dalam negeri.
29 September 2026
Berita Lainnya

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor, Ini Syarat dan Langkahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.41 WITA

Biaya Perbaikan Baterai Mobil Listrik Tua Melebihi Nilai Jual Bekas
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Refund Kuota Dikhawatirkan Tidak Praktis, ATSI Minta Penjelasan Klarifikasi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

60 Layanan Digital Dinilai Berisiko bagi Anak, 22 Ditetapkan Tinggi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

BRILink Agen di Semarang Edukasi Warga Antisipasi Penipuan
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Prabowo Bahas Strategi Penanganan Narkoba dengan Menteri dan Kepala BNN
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Pertempuran Hebat di Baidoa Libatkan Jet dan Drone
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

