Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUPSLB BEI Diundur ke 28 Oktober 2026

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bursa Efek Indonesia dijadwalkan pada 28 Oktober 2026, menunggu keluarnya aturan OJK terkait demutualisasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUPSLB BEI Diundur ke 28 Oktober 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penjadwalan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Rabu, 28 Oktober 2026. Keputusan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman sebelumnya yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2026, dengan perbaikan informasi melalui ralat pada 31 Agustus 2026. Penundaan ini dilakukan sebagai respons terhadap belum selesainya penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar hukum bagi proses demutualisasi.

Pemanggilan resmi RUPSLB akan dilakukan melalui surat tercatat dan publikasi di situs resmi BEI, dengan jadwal pengiriman surat pada Selasa, 13 Oktober 2026. Hak hadir dalam rapat hanya berlaku bagi pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham BEI hingga pukul 17.00 WIB pada Senin, 12 Oktober 2026. Penentuan batas waktu ini penting untuk memastikan keterlibatan pemegang saham yang sah dalam pengambilan keputusan strategis terkait transformasi struktural bursa.

Sebelumnya, agenda RUPSLB sempat dijadwalkan pada 15 September 2026, namun ditunda karena ketergantungan pada keluarnya Peraturan OJK terkait demutualisasi. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa proses penyelenggaraan rapat tidak dapat dilakukan sebelum aturan regulator tersebut diterbitkan. “Kami menunggu POJK terbit terlebih dahulu, baru bisa melanjutkan pembahasan dan pelaksanaan RUPSLB,” ujar dia dalam keterangan resmi di kantor BEI, Jakarta, pada Selasa, 15 September 2026.

Dengan penjadwalan baru, BEI menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Proses demutualisasi, yang menandai perubahan status bursa dari badan persekutuan menjadi perusahaan terbuka, menjadi langkah krusial dalam transformasi tata kelola pasar modal Indonesia. Keputusan akhir dalam RUPSLB nantinya akan menentukan arah strategis BEI dalam era pasar yang lebih kompetitif dan terbuka.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya