Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan pejabat imigrasi, Silmy Karim, terkait penahanan dan penyitaan oleh KPK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PN Jaksel Putuskan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengumumkan hasil putusan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026, pada hari ini pukul 16.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Yuliana ini menjadi titik penting dalam proses hukum yang menyangkut kesahihan tindakan penahanan dan penyitaan aset oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silmy mengajukan gugatan praperadilan dengan menilai tidak sesuainya prosedur administrasi dan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK, termasuk surat perintah penahanan dan dokumen pendukung lainnya. Ia menilai proses tersebut tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. Sementara itu, KPK bersikeras bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Dalam sidang sebelumnya, baik pihak kuasa hukum Silmy maupun KPK telah menghadirkan bukti-bukti dan ahli untuk mendukung posisi masing-masing. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026, yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. Dalam kasus yang sama, tujuh tersangka lainnya juga telah ditetapkan, termasuk pejabat eselon tinggi dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi antara tahun 2022 hingga 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK telah mengamankan barang bukti senilai total Rp17,5 miliar, termasuk kendaraan, aset kripto, rekening bank, dan mata uang asing, serta menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar selama proses penyidikan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya