<Kasus Pelecehan di Polda Sumbar: Proses Hukum Terhambat, Korban Diancam Kriminalisasi>
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh AKBP F terhadap polwan bawahannya belum menunjukkan kejelasan hukum, sementara korban dan keluarganya diduga dilaporkan balik, menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi dan penghambatan keadilan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang polwan berpangkat Brigadir Polisi di lingkungan Biddokes Polda Sumatera Barat hingga kini belum menemukan titik terang. Meski telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026, proses penyidikan yang seharusnya berjalan secara intensif justru terhambat, dengan tidak adanya perkembangan signifikan setelah lebih dari tujuh bulan berjalan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, selaku kuasa hukum korban, menyatakan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus yang menyangkut hak dasar korban atas keadilan dan perlindungan hukum.
Kekhawatiran semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa korban beserta suami dan ayahnya dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/251/IX/2026 pada 4 September 2026, dan kini telah diteruskan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar melalui pemanggilan klarifikasi pada 28 hingga 30 September 2026. LBH menilai tindakan ini berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap korban, terutama jika dilakukan dengan niat menekan atau menghentikan proses hukum atas dugaan pelecehan yang sedang diproses.
Dalam pandangan hukum, tindakan pelaporan balik terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual secara tegas dilarang oleh Pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut menegaskan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas laporan yang diajukan dalam konteks kekerasan seksual. LBH menekankan perlunya penanganan yang objektif dan transparan, baik dalam proses pidana maupun etik, agar tidak terjadi distorsi keadilan yang justru merugikan korban.
Pihak terkait, termasuk kuasa hukum AKBP F, membantah telah melaporkan balik korban dan keluarganya. Namun, mereka mengakui kliennya datang ke Mapolda Sumbar pada 3 September 2026 untuk melaporkan akun media sosial yang tidak dikenal, bukan melaporkan individu tertentu. Sementara itu, LBH menyoroti ketidakjelasan perkembangan proses etik yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yang sebelumnya telah menyatakan cukup bukti adanya pelanggaran, namun belum ada kepastian mengenai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kasus ini menyoroti krisis kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum dalam menangani dugaan pelecehan seksual, terutama ketika pelaku justru mendapat promosi jabatan sementara korban tidak mendapatkan perlindungan yang layak. LBH Padang menyerukan agar proses hukum dan etik berjalan secara paralel, profesional, dan transparan, demi menegakkan keadilan dan mencegah pengulangan praktik yang merugikan korban.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Belasan Santri Berani Buka Suara soal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes NTB
Belasan mantan santri pesantren di NTB mengungkap pengalaman kekerasan seksual yang diduga dilakukan pendiri pondok, dengan sejumlah korban mengaku memendam trauma hingga hampir bunuh diri.
29 September 2026
Warga Venezuela Ditembak Agen Imigrasi Saat Mengemudi
Seorang warga Venezuela ditembak agen imigrasi saat sedang mengemudi mobil di Austin, Texas, menyebabkan kelumpuhan permanen, dan kini mendapat perlindungan hukum selama penyelidikan berlangsung.
29 September 2026

Trump Marah atas Pembebasan Tersangka Teror di Pangkalan AS
Presiden AS Donald Trump menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Inggris membebaskan lima warga negara setempat yang ditangkap karena diduga merencanakan serangan terhadap pangkalan udara RAF Fairford, yang digunakan AS dan NATO.
29 September 2026

PN Jaksel Putuskan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan pejabat imigrasi, Silmy Karim, terkait penahanan dan penyitaan oleh KPK.
29 September 2026
Berita Lainnya
Taylor Swift Raih Video of the Year, Ukir Sejarah di VMA 2026
Selasa, 29 September 2026, 12.19 WITA

Argentina Melaju ke Semifinal Usai Tekuk Swiss di Perpanjangan Waktu
Selasa, 29 September 2026, 12.16 WITA

Inggris Lolos ke Semifinal Usai Tundukkan Norwegia
Selasa, 29 September 2026, 12.15 WITA

Prancis, Spanyol, Inggris, Argentina Berebut Tiket Final Piala Dunia 2026
Selasa, 29 September 2026, 12.15 WITA

Indonesia Siap Tempur di Final Asian Games 2026 Hari Ini
Selasa, 29 September 2026, 12.15 WITA

Kartu Merah Ubah Dinamika Laga Indonesia vs Malaysia
Selasa, 29 September 2026, 12.15 WITA

Amri/Nita Raih Medali Perak Setelah Takluk di Final Asian Games 2026
Selasa, 29 September 2026, 12.15 WITA

Amri/Nita Raih Medali Perak, Torehkan Sejarah di Asian Games 2026
Selasa, 29 September 2026, 12.15 WITA

