Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

<Kasus Pelecehan di Polda Sumbar: Proses Hukum Terhambat, Korban Diancam Kriminalisasi>

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh AKBP F terhadap polwan bawahannya belum menunjukkan kejelasan hukum, sementara korban dan keluarganya diduga dilaporkan balik, menimbulkan kekhawatiran kriminalisasi dan penghambatan keadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 12.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
<Kasus Pelecehan di Polda Sumbar: Proses Hukum Terhambat, Korban Diancam Kriminalisasi>📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perkara dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang polwan berpangkat Brigadir Polisi di lingkungan Biddokes Polda Sumatera Barat hingga kini belum menemukan titik terang. Meski telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026, proses penyidikan yang seharusnya berjalan secara intensif justru terhambat, dengan tidak adanya perkembangan signifikan setelah lebih dari tujuh bulan berjalan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, selaku kuasa hukum korban, menyatakan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus yang menyangkut hak dasar korban atas keadilan dan perlindungan hukum.

Kekhawatiran semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa korban beserta suami dan ayahnya dilaporkan kembali atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut didaftarkan dengan nomor LP/B/251/IX/2026 pada 4 September 2026, dan kini telah diteruskan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar melalui pemanggilan klarifikasi pada 28 hingga 30 September 2026. LBH menilai tindakan ini berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap korban, terutama jika dilakukan dengan niat menekan atau menghentikan proses hukum atas dugaan pelecehan yang sedang diproses.

Dalam pandangan hukum, tindakan pelaporan balik terhadap korban dalam kasus kekerasan seksual secara tegas dilarang oleh Pasal 69 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut menegaskan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas laporan yang diajukan dalam konteks kekerasan seksual. LBH menekankan perlunya penanganan yang objektif dan transparan, baik dalam proses pidana maupun etik, agar tidak terjadi distorsi keadilan yang justru merugikan korban.

Pihak terkait, termasuk kuasa hukum AKBP F, membantah telah melaporkan balik korban dan keluarganya. Namun, mereka mengakui kliennya datang ke Mapolda Sumbar pada 3 September 2026 untuk melaporkan akun media sosial yang tidak dikenal, bukan melaporkan individu tertentu. Sementara itu, LBH menyoroti ketidakjelasan perkembangan proses etik yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), yang sebelumnya telah menyatakan cukup bukti adanya pelanggaran, namun belum ada kepastian mengenai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kasus ini menyoroti krisis kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum dalam menangani dugaan pelecehan seksual, terutama ketika pelaku justru mendapat promosi jabatan sementara korban tidak mendapatkan perlindungan yang layak. LBH Padang menyerukan agar proses hukum dan etik berjalan secara paralel, profesional, dan transparan, demi menegakkan keadilan dan mencegah pengulangan praktik yang merugikan korban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya