BI Perkuat Intervensi Pasar untuk Stabilkan Rupiah
Bank Indonesia menunjukkan langkah tegas melalui intervensi pasar dan kebijakan moneter pro-market untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.32 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia mengambil langkah strategis untuk menopang nilai tukar rupiah yang mengalami tekanan akibat fluktuasi inflasi global dan ketegangan risiko fiskal. Pada awal sesi perdagangan Selasa (29/9/2026), rupiah sempat melemah 0,19% ke level Rp18.000 per dolar AS, menurut data Refinitiv, memicu respons cepat dari otoritas moneter.
Dalam pernyataan resmi, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI menegaskan komitmen institusi untuk menjaga stabilitas nilai tukar sesuai fundamental ekonomi. Upaya tersebut dilakukan melalui pengelolaan struktur suku bunga di pasar uang dengan pendekatan pro-market, termasuk penguatan insentif bagi instrumen swap dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai alat lindung nilai bagi pendanaan luar negeri.
Operasi moneter dilakukan secara konsisten melalui berbagai saluran, mulai dari transaksi NDF di pasar offshore, hingga aktivitas spot dan DNDF di pasar domestik. Selain itu, BI juga melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder sebagai bagian dari mekanisme pendukung likuiditas dan stabilitas pasar. Koordinasi intensif terus dilakukan dengan korporasi dan pelaku pasar strategis untuk memastikan transparansi dan efektivitas kebijakan.
Meski mengalami pelemahan, pergerakan rupiah tetap terkendali dan sejalan dengan tren regional, dengan koreksi kuartalan (qtd) terbatas pada 0,67%. Peningkatan cadangan devisa mencapai USD146,5 miliar pada akhir Agustus 2026, menunjukkan ketahanan eksternal yang masih kuat meski menghadapi tekanan global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya
Pemegang SIM dengan asuransi AKDP bisa klaim santunan hingga Rp7 juta jika mengalami kecelakaan, meninggal, atau cacat tetap, dengan prosedur dan dokumen tertentu.
29 September 2026

PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar
Pemerintah mulai memungut PPN atas transaksi digital lintas batas sejak 25 September 2026, dengan 260 platform sudah mendaftar sebagai pemungut pajak.
29 September 2026

Uji Coba Sekolah Gratis 2027 Ditetapkan di Wilayah 3T
Pemerintah dan DPR resmi menetapkan uji coba pendidikan gratis mulai 2027 dengan anggaran Rp5 triliun untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
29 September 2026

Rupiah Melemah dan Bunga Tinggi Tekan Daya Saing Galangan Kapal
Pelemahan rupiah dan suku bunga perbankan tinggi memperparah tekanan biaya produksi di industri galangan kapal nasional, mengancam daya saing dalam negeri.
29 September 2026
Berita Lainnya

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor, Ini Syarat dan Langkahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.41 WITA

Biaya Perbaikan Baterai Mobil Listrik Tua Melebihi Nilai Jual Bekas
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Refund Kuota Dikhawatirkan Tidak Praktis, ATSI Minta Penjelasan Klarifikasi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

60 Layanan Digital Dinilai Berisiko bagi Anak, 22 Ditetapkan Tinggi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

BRILink Agen di Semarang Edukasi Warga Antisipasi Penipuan
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Prabowo Bahas Strategi Penanganan Narkoba dengan Menteri dan Kepala BNN
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Pertempuran Hebat di Baidoa Libatkan Jet dan Drone
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

