Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia

Diperkirakan 150 ton emas hasil tambang ilegal tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menimbulkan kekhawatiran atas hilangnya penerimaan negara dan ketidakpastian regulasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masih terjadi secara luas di berbagai daerah tanah air. Jumlah emas yang berasal dari aktivitas ilegal diperkirakan mencapai 150 ton secara nasional, menyebar di berbagai provinsi tanpa titik konsentrasi tunggal. Angka ini mencerminkan skala besar yang menantang upaya pengawasan dan penegakan hukum secara merata.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa lokasi PETI tidak terpusat pada satu wilayah, melainkan tersebar secara merata di berbagai daerah, termasuk di sekitar area operasi perusahaan tambang besar seperti PT Agincourt Resources di Tapanuli Selatan. Karena distribusi yang tidak terpusat, upaya pengukuran produksi per lokasi menjadi sulit, sehingga data nasional dirilis dalam bentuk perkiraan total.

Berdasarkan data dari Indonesian Mining Institute (IMI), produksi emas ilegal diperkirakan mencapai sekitar 120 ton per tahun, jauh melampaui produksi emas legal yang mencapai 160 ton per tahun. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar emas yang masuk ke pasar domestik berasal dari aktivitas ilegal, yang tidak membayar pajak dan tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara.

Kepala Indonesian Mining Institute, Irwandy Arif, menyoroti kekhawatiran atas hilangnya aset nasional yang tidak dikelola secara transparan. Ia menyatakan bahwa pertumbuhan permintaan emas secara global memperbesar potensi eksploitasi ilegal, yang berpotensi merusak keseimbangan industri formal dan melemahkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. IMI mencatat bahwa secara nasional terdapat 1.221 lokasi PETI yang berfokus pada emas, meskipun sebagian daerah juga melibatkan komoditas lain.

Dengan demikian, perlu peningkatan koordinasi antar lembaga dan penegakan hukum yang lebih tegas, terutama di wilayah rawan tambang ilegal, guna memastikan emas yang beredar benar-benar berasal dari sumber yang sah dan berkontribusi terhadap keuangan negara.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya