Aturan SPM Jalan Tol Diperkuat, Target Undang di Oktober 2026
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan baru tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol selesai disahkan pada Oktober 2026, dengan peningkatan indikator dan sanksi yang lebih ketat.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan Oktober 2026 sebagai target finalisasi dan pengundangan Peraturan Menteri yang mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk jalan tol. Proses penyusunan rancangan peraturan ini telah melalui berbagai tahapan resmi, mulai dari persetujuan izin prakarsa hingga konsultasi publik dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah-langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola regulasi yang transparan dan akuntabel.
Pembahasan rancangan peraturan dimulai setelah izin prakarsa diberikan pada 26 Februari 2025, dilanjutkan dengan konsultasi publik pada 1 Desember 2025. Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah selesai pada 8 April 2026. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerapan denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga telah dilakukan, dengan permohonan izin prinsip diserahkan pada 4 Juni 2026 dan penyelesaian pembahasan pada 22 Juli 2026, diikuti keluarnya tanggapan resmi pada 31 Juli 2026.
Finalisasi naskah rancangan peraturan dijadwalkan selesai pada minggu ketiga September 2026. Setelah itu, proses pengajuan harmonisasi kembali ke Kementerian Hukum akan dilakukan pada minggu pertama Oktober, dan harmonisasi dilaksanakan pada minggu kedua bulan tersebut. Pengundangan peraturan diharapkan rampung pada minggu keempat Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan kewajiban layanan pada jalan tol.
Aturan baru akan memperluas parameter SPM menjadi tiga pilar utama dengan 64 indikator dan sub-indikator, meningkat dari 49 sebelumnya. Indikator baru mencakup aspek kualitas infrastruktur, keamanan, serta kinerja operasional. Selain itu, sanksi administratif diperketat, mencakup teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Frekuensi pengujian kondisi jalan juga ditingkatkan, dengan uji ketidakrataan melalui International Roughness Index (IRI) dilakukan paling lama setiap tiga bulan, bukan sekali setahun seperti sebelumnya.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Target Zero ODOL 2027, 16 Alat Deteksi Baru Siap Dipasang
Pemerintah mempercepat pemasangan alat deteksi overload di jalan tol untuk mewujudkan target zero ODOL pada 2027, menyusul temuan tingginya pelanggaran dan rendahnya penindakan hukum.
29 September 2026

Museum Bing Slamet Dibangun untuk Wariskan Warisan Seni
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan memfasilitasi pembangunan museum yang meneladani karya seniman legendaris Bing Slamet sebagai bentuk penghormatan dan pelestarian warisan budaya nasional.
29 September 2026

Pembongkaran Masjid di Ujjain Picu Kerusuhan Saat Proyek Pelebaran Jalan Berlanjut
Bentrokan terjadi antara warga dan aparat di Ujjain saat pemerintah melanjutkan pembongkaran sebagian Shahi Masjid untuk proyek pelebaran jalan mendukung Simhastha 2028.
29 September 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan Saat Pembangunan Jembatan di Kebon Jeruk
Sudinhub Jakarta Barat menerapkan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan total selama pembangunan jembatan penghubung di Kebon Jeruk mulai 22 September 2026 untuk menjaga kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.
28 September 2026
Berita Lainnya

KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN
Selasa, 29 September 2026, 23.26 WITA

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Agen AI OpenAI Coba Akses Situs Pemerintah AS
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pertagas Diminta Percepat Jargas untuk Kurangi Impor LPG
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Global, Tumbuh 5,4% di 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

