Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan SPM Jalan Tol Diperkuat, Target Undang di Oktober 2026

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan baru tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol selesai disahkan pada Oktober 2026, dengan peningkatan indikator dan sanksi yang lebih ketat.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aturan SPM Jalan Tol Diperkuat, Target Undang di Oktober 2026📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Pekerjaan Umum telah menetapkan Oktober 2026 sebagai target finalisasi dan pengundangan Peraturan Menteri yang mengatur Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk jalan tol. Proses penyusunan rancangan peraturan ini telah melalui berbagai tahapan resmi, mulai dari persetujuan izin prakarsa hingga konsultasi publik dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah-langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap tata kelola regulasi yang transparan dan akuntabel.

Pembahasan rancangan peraturan dimulai setelah izin prakarsa diberikan pada 26 Februari 2025, dilanjutkan dengan konsultasi publik pada 1 Desember 2025. Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum telah selesai pada 8 April 2026. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait penerapan denda administratif sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga telah dilakukan, dengan permohonan izin prinsip diserahkan pada 4 Juni 2026 dan penyelesaian pembahasan pada 22 Juli 2026, diikuti keluarnya tanggapan resmi pada 31 Juli 2026.

Finalisasi naskah rancangan peraturan dijadwalkan selesai pada minggu ketiga September 2026. Setelah itu, proses pengajuan harmonisasi kembali ke Kementerian Hukum akan dilakukan pada minggu pertama Oktober, dan harmonisasi dilaksanakan pada minggu kedua bulan tersebut. Pengundangan peraturan diharapkan rampung pada minggu keempat Oktober 2026, sebagai bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penegakan kewajiban layanan pada jalan tol.

Aturan baru akan memperluas parameter SPM menjadi tiga pilar utama dengan 64 indikator dan sub-indikator, meningkat dari 49 sebelumnya. Indikator baru mencakup aspek kualitas infrastruktur, keamanan, serta kinerja operasional. Selain itu, sanksi administratif diperketat, mencakup teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Frekuensi pengujian kondisi jalan juga ditingkatkan, dengan uji ketidakrataan melalui International Roughness Index (IRI) dilakukan paling lama setiap tiga bulan, bukan sekali setahun seperti sebelumnya.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya