Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim

Penyidik Polda Jatim bersama PPATK mengungkap jaringan penipuan online dengan perputaran dana mencapai Rp3,19 triliun melalui platform trading fiktif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap skema penipuan digital yang menyebar melalui media sosial dengan modus menawarkan investasi saham dan aset kripto menguntungkan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban iming-iming keuntungan fantastis, hingga 200 persen, dengan janji bonus dan transaksi cepat. Korban kemudian dipandu masuk ke grup WhatsApp yang mempromosikan aktivitas perdagangan fiktif melalui platform ilegal.

Dalam proses penyelidikan, tim menemukan tiga platform utama yang diduga digunakan untuk menipu korban, yaitu YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Dana dari korban diduga dialirkan melalui sejumlah rekening perusahaan yang berfungsi sebagai sarana penampungan dan pemindahan dana secara cepat. Berdasarkan data sementara, total transaksi yang tercatat dalam rekening yang ditelusuri mencapai Rp3,19 triliun dari 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, meski jumlah kerugian aktual korban masih dalam proses verifikasi.

Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan, yakni FR, KPP, dan WH, yang masing-masing diduga bertanggung jawab atas penyediaan perusahaan fiktif, penggunaan rekening nominee, serta pengelolaan sistem keuangan jaringan penipuan. Polisi juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 77 rekening bank, dengan nilai total sekitar Rp81,5 miliar. Penyidik menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap pengembangan dan kemungkinan besar akan melibatkan lebih banyak pihak.

Kombes Pol. Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menyatakan bahwa upaya penelusuran aliran dana dan aset terus dilakukan bersama PPATK untuk memperkuat bukti hukum dan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak di luar negeri. Ia menekankan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya