Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim
Penyidik Polda Jatim bersama PPATK mengungkap jaringan penipuan online dengan perputaran dana mencapai Rp3,19 triliun melalui platform trading fiktif.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 4x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap skema penipuan digital yang menyebar melalui media sosial dengan modus menawarkan investasi saham dan aset kripto menguntungkan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban iming-iming keuntungan fantastis, hingga 200 persen, dengan janji bonus dan transaksi cepat. Korban kemudian dipandu masuk ke grup WhatsApp yang mempromosikan aktivitas perdagangan fiktif melalui platform ilegal.
Dalam proses penyelidikan, tim menemukan tiga platform utama yang diduga digunakan untuk menipu korban, yaitu YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Dana dari korban diduga dialirkan melalui sejumlah rekening perusahaan yang berfungsi sebagai sarana penampungan dan pemindahan dana secara cepat. Berdasarkan data sementara, total transaksi yang tercatat dalam rekening yang ditelusuri mencapai Rp3,19 triliun dari 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026, meski jumlah kerugian aktual korban masih dalam proses verifikasi.
Tiga tersangka telah ditetapkan dan ditahan, yakni FR, KPP, dan WH, yang masing-masing diduga bertanggung jawab atas penyediaan perusahaan fiktif, penggunaan rekening nominee, serta pengelolaan sistem keuangan jaringan penipuan. Polisi juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 77 rekening bank, dengan nilai total sekitar Rp81,5 miliar. Penyidik menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap pengembangan dan kemungkinan besar akan melibatkan lebih banyak pihak.
Kombes Pol. Bimo Ariyanto, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, menyatakan bahwa upaya penelusuran aliran dana dan aset terus dilakukan bersama PPATK untuk memperkuat bukti hukum dan mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak di luar negeri. Ia menekankan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN
KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo untuk melacak aliran dana terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN.
29 September 2026

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia
Diperkirakan 150 ton emas hasil tambang ilegal tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menimbulkan kekhawatiran atas hilangnya penerimaan negara dan ketidakpastian regulasi.
29 September 2026

Gangster Berebut Emas Ilegal, 18 Tewas di Desa Tambang
Penembakan massal di kawasan tambang emas tua di dekat Johannesburg menewaskan 18 orang, diduga akibat konflik antar kelompok penambang ilegal yang bersaing atas sumber daya bernilai Rp12 triliun per tahun.
29 September 2026

KAI Beri Pendampingan Hukum untuk Masinis Tersangka Kecelakaan Bekasi
PT KAI menjamin masinis tersangka kecelakaan kereta di Bekasi Timur mendapat pendampingan hukum selama proses hukum berjalan secara profesional dan independen.
29 September 2026
Berita Lainnya

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Agen AI OpenAI Coba Akses Situs Pemerintah AS
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Target Zero ODOL 2027, 16 Alat Deteksi Baru Siap Dipasang
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pertagas Diminta Percepat Jargas untuk Kurangi Impor LPG
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Global, Tumbuh 5,4% di 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pemerintah AS Pertimbangkan Perluasan Solar Merah untuk Tekan Harga BBM
Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA

Aturan SPM Jalan Tol Diperkuat, Target Undang di Oktober 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA

