KAI Beri Pendampingan Hukum untuk Masinis Tersangka Kecelakaan Bekasi
PT KAI menjamin masinis tersangka kecelakaan kereta di Bekasi Timur mendapat pendampingan hukum selama proses hukum berjalan secara profesional dan independen.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmen memberikan pendampingan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Pendampingan ini mencakup bantuan hukum, dukungan psikologis, dan fasilitas administratif guna memastikan pegawai tidak menghadapi proses hukum secara individual.
Kepala Bidang Komunikasi Korporat KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa perusahaan menghormati kewenangan penegak hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga yang berwenang. KAI tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan keadilan dalam setiap tahapan proses hukum yang melibatkan karyawannya.
Sejak kejadian, KAI telah menjalin kerja sama penuh dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda Metro Jaya dalam proses investigasi. Perusahaan menyatakan siap memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan demi kelancaran penyelidikan. Selain itu, KAI juga mempercepat penanganan perlintasan sebidang dan menerapkan pembatasan operasi di wilayah Bekasi sebagai langkah antisipatif keselamatan.
KAI juga mengungkapkan bahwa setiap rekomendasi dari KNKT akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari evaluasi sistem operasional. Langkah ini diambil untuk memperkuat kesiapan SDM, meningkatkan keandalan jaringan, serta mencegah terulangnya insiden serupa. Perusahaan menegaskan komitmennya terus belajar dari setiap kejadian untuk menjadikan layanan kereta api semakin aman dan andal.
Total korban tewas dalam kecelakaan tersebut mencapai 16 orang, termasuk penumpang dari KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line 5568A. Masinis berinisial AN, berusia 37 tahun, telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka berdasarkan hasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan KAI berperan sebagai pendukung profesional bagi karyawannya tanpa menggangu keberlangsungan proses hukum yang adil.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN
KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo untuk melacak aliran dana terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN.
29 September 2026

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia
Diperkirakan 150 ton emas hasil tambang ilegal tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menimbulkan kekhawatiran atas hilangnya penerimaan negara dan ketidakpastian regulasi.
29 September 2026

Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim
Penyidik Polda Jatim bersama PPATK mengungkap jaringan penipuan online dengan perputaran dana mencapai Rp3,19 triliun melalui platform trading fiktif.
29 September 2026

Gangster Berebut Emas Ilegal, 18 Tewas di Desa Tambang
Penembakan massal di kawasan tambang emas tua di dekat Johannesburg menewaskan 18 orang, diduga akibat konflik antar kelompok penambang ilegal yang bersaing atas sumber daya bernilai Rp12 triliun per tahun.
29 September 2026
Berita Lainnya

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Agen AI OpenAI Coba Akses Situs Pemerintah AS
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Target Zero ODOL 2027, 16 Alat Deteksi Baru Siap Dipasang
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pertagas Diminta Percepat Jargas untuk Kurangi Impor LPG
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Global, Tumbuh 5,4% di 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pemerintah AS Pertimbangkan Perluasan Solar Merah untuk Tekan Harga BBM
Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA

Aturan SPM Jalan Tol Diperkuat, Target Undang di Oktober 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA

