Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KAI Beri Pendampingan Hukum untuk Masinis Tersangka Kecelakaan Bekasi

PT KAI menjamin masinis tersangka kecelakaan kereta di Bekasi Timur mendapat pendampingan hukum selama proses hukum berjalan secara profesional dan independen.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
KAI Beri Pendampingan Hukum untuk Masinis Tersangka Kecelakaan Bekasi📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan komitmen memberikan pendampingan hukum kepada masinis KA Argo Bromo Anggrek yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Pendampingan ini mencakup bantuan hukum, dukungan psikologis, dan fasilitas administratif guna memastikan pegawai tidak menghadapi proses hukum secara individual.

Kepala Bidang Komunikasi Korporat KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa perusahaan menghormati kewenangan penegak hukum dan menyerahkan penilaian akhir kepada lembaga yang berwenang. KAI tetap menjunjung tinggi prinsip independensi dan keadilan dalam setiap tahapan proses hukum yang melibatkan karyawannya.

Sejak kejadian, KAI telah menjalin kerja sama penuh dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Polda Metro Jaya dalam proses investigasi. Perusahaan menyatakan siap memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan demi kelancaran penyelidikan. Selain itu, KAI juga mempercepat penanganan perlintasan sebidang dan menerapkan pembatasan operasi di wilayah Bekasi sebagai langkah antisipatif keselamatan.

KAI juga mengungkapkan bahwa setiap rekomendasi dari KNKT akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari evaluasi sistem operasional. Langkah ini diambil untuk memperkuat kesiapan SDM, meningkatkan keandalan jaringan, serta mencegah terulangnya insiden serupa. Perusahaan menegaskan komitmennya terus belajar dari setiap kejadian untuk menjadikan layanan kereta api semakin aman dan andal.

Total korban tewas dalam kecelakaan tersebut mencapai 16 orang, termasuk penumpang dari KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line 5568A. Masinis berinisial AN, berusia 37 tahun, telah ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka berdasarkan hasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan KAI berperan sebagai pendukung profesional bagi karyawannya tanpa menggangu keberlangsungan proses hukum yang adil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya