Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN

KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo untuk melacak aliran dana terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan swasta, yakni PT Bela Parahiyangan Investindo, yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mengungkap keterlibatan entitas swasta dalam praktik yang diduga merugikan kepentingan negara.

Berdasarkan keterangan resmi, pengembang tersebut diduga telah memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN guna mempercepat dan mengamankan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pendekatan penyelidikan yang telah diterapkan sebelumnya terhadap perusahaan lain, termasuk PT Summarecon Agung Tbk, yang juga menjadi fokus penyidikan karena dugaan keterlibatan dalam kasus serupa.

Proses penggeledahan dilakukan secara terbatas dan fokus pada dokumen serta bukti elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan dan komunikasi terkait pengurusan tanah. Hasil temuan akan disampaikan secara bertahap kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. KPK menegaskan bahwa penggeledahan tidak menyentuh ruangan milik Menteri ATR/BPN, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, yang menjerat delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN dan perwakilan swasta. Sejak saat itu, KPK terus memperluas cakupan penyelidikan dengan menggeledah berbagai lokasi, mulai dari kantor perusahaan, rumah tersangka, hingga kantor pertanahan di beberapa daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya