KPK Perluas Penyelidikan ke Pengembang Swasta Terkait Kasus ATR/BPN
KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo untuk melacak aliran dana terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan di Kementerian ATR/BPN.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 23.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di salah satu perusahaan swasta, yakni PT Bela Parahiyangan Investindo, yang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pihak-pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan dilakukan sebagai upaya mengungkap keterlibatan entitas swasta dalam praktik yang diduga merugikan kepentingan negara.
Berdasarkan keterangan resmi, pengembang tersebut diduga telah memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN guna mempercepat dan mengamankan proses pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan pendekatan penyelidikan yang telah diterapkan sebelumnya terhadap perusahaan lain, termasuk PT Summarecon Agung Tbk, yang juga menjadi fokus penyidikan karena dugaan keterlibatan dalam kasus serupa.
Proses penggeledahan dilakukan secara terbatas dan fokus pada dokumen serta bukti elektronik yang terkait dengan transaksi keuangan dan komunikasi terkait pengurusan tanah. Hasil temuan akan disampaikan secara bertahap kepada publik sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. KPK menegaskan bahwa penggeledahan tidak menyentuh ruangan milik Menteri ATR/BPN, sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026, yang menjerat delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN dan perwakilan swasta. Sejak saat itu, KPK terus memperluas cakupan penyelidikan dengan menggeledah berbagai lokasi, mulai dari kantor perusahaan, rumah tersangka, hingga kantor pertanahan di beberapa daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

150 Ton Emas Ilegal Beredar di Indonesia
Diperkirakan 150 ton emas hasil tambang ilegal tersebar di seluruh wilayah Indonesia, menimbulkan kekhawatiran atas hilangnya penerimaan negara dan ketidakpastian regulasi.
29 September 2026

Penipuan Investasi Digital Rp3,19 Triliun Dibongkar Polisi Jatim
Penyidik Polda Jatim bersama PPATK mengungkap jaringan penipuan online dengan perputaran dana mencapai Rp3,19 triliun melalui platform trading fiktif.
29 September 2026

Gangster Berebut Emas Ilegal, 18 Tewas di Desa Tambang
Penembakan massal di kawasan tambang emas tua di dekat Johannesburg menewaskan 18 orang, diduga akibat konflik antar kelompok penambang ilegal yang bersaing atas sumber daya bernilai Rp12 triliun per tahun.
29 September 2026

KAI Beri Pendampingan Hukum untuk Masinis Tersangka Kecelakaan Bekasi
PT KAI menjamin masinis tersangka kecelakaan kereta di Bekasi Timur mendapat pendampingan hukum selama proses hukum berjalan secara profesional dan independen.
29 September 2026
Berita Lainnya

Makanan Terbuang Picu Pemanasan Global, Solusi di Tataran Kebijakan
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Agen AI OpenAI Coba Akses Situs Pemerintah AS
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

ATSI Sebut Penerapan Portabilitas Nomor Butuh Waktu Panjang
Selasa, 29 September 2026, 23.07 WITA

Target Zero ODOL 2027, 16 Alat Deteksi Baru Siap Dipasang
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pertagas Diminta Percepat Jargas untuk Kurangi Impor LPG
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Indonesia Tangguh Hadapi Guncangan Global, Tumbuh 5,4% di 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.06 WITA

Pemerintah AS Pertimbangkan Perluasan Solar Merah untuk Tekan Harga BBM
Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA

Aturan SPM Jalan Tol Diperkuat, Target Undang di Oktober 2026
Selasa, 29 September 2026, 23.05 WITA

