Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

14 Ribu Kasus Selesai Lewat Mediasi, Hemat Anggaran Rp1,2 Triliun

Pendekatan keadilan restoratif melalui pos bantuan hukum di desa dan kelurahan berhasil menyelesaikan 14 ribu kasus, menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan proses pengadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.47 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
14 Ribu Kasus Selesai Lewat Mediasi, Hemat Anggaran Rp1,2 Triliun📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sebanyak 14.000 kasus yang masuk melalui pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi berbasis keadilan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara cepat, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial antarpihak yang bersengketa. Menurut pernyataan resmi, jika seluruh kasus tersebut ditempuh melalui proses peradilan formal, negara akan mengalokasikan anggaran yang jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.

Kini, terdapat sekitar 83.960 pos bantuan hukum yang telah berdiri di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu kasus telah ditangani, dengan 14 ribu di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi. Sisanya, sekitar 2.000 kasus, diteruskan sebagai bantuan hukum gratis melalui jalur hukum formal. Perkara yang ditangani mencakup sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan berbagai pelanggaran ringan lainnya yang memungkinkan penyelesaian tanpa pengadilan.

Pendekatan restorative justice tidak hanya fokus pada penyelesaian hukum, tetapi juga pada pemulihan keharmonisan sosial di masyarakat. Dengan melibatkan tokoh-tokoh lokal seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, dan kepala desa atau lurah sebagai juru damai, proses mediasi berjalan secara inklusif dan berbasis komunitas. Tujuan utamanya adalah menghindari konflik berkepanjangan dan mencegah penumpukan perkara di jalur peradilan.

Penerapan mekanisme ini sejalan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dalam proses penyusunan. Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan di posbankum menjadi bagian integral dari transformasi sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan efisien. Dengan demikian, negara tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memperkuat keadilan yang berbasis pada rekonsiliasi dan kesejahteraan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya