14 Ribu Kasus Selesai Lewat Mediasi, Hemat Anggaran Rp1,2 Triliun
Pendekatan keadilan restoratif melalui pos bantuan hukum di desa dan kelurahan berhasil menyelesaikan 14 ribu kasus, menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan proses pengadilan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.47 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Sebanyak 14.000 kasus yang masuk melalui pos bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi berbasis keadilan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan perkara secara cepat, tetapi juga memperbaiki hubungan sosial antarpihak yang bersengketa. Menurut pernyataan resmi, jika seluruh kasus tersebut ditempuh melalui proses peradilan formal, negara akan mengalokasikan anggaran yang jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun.
Kini, terdapat sekitar 83.960 pos bantuan hukum yang telah berdiri di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 16 ribu kasus telah ditangani, dengan 14 ribu di antaranya berhasil diselesaikan melalui mediasi. Sisanya, sekitar 2.000 kasus, diteruskan sebagai bantuan hukum gratis melalui jalur hukum formal. Perkara yang ditangani mencakup sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan berbagai pelanggaran ringan lainnya yang memungkinkan penyelesaian tanpa pengadilan.
Pendekatan restorative justice tidak hanya fokus pada penyelesaian hukum, tetapi juga pada pemulihan keharmonisan sosial di masyarakat. Dengan melibatkan tokoh-tokoh lokal seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, dan kepala desa atau lurah sebagai juru damai, proses mediasi berjalan secara inklusif dan berbasis komunitas. Tujuan utamanya adalah menghindari konflik berkepanjangan dan mencegah penumpukan perkara di jalur peradilan.
Penerapan mekanisme ini sejalan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dalam proses penyusunan. Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan di posbankum menjadi bagian integral dari transformasi sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan efisien. Dengan demikian, negara tidak hanya menghemat anggaran, tetapi juga memperkuat keadilan yang berbasis pada rekonsiliasi dan kesejahteraan sosial.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Sejumlah emiten MNC Group mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa (29/9/2026), menyusul penerapan batas harga minimum saham Rp1 oleh BEI, dengan KPIG dan MSIN menjadi yang paling menguat.
29 September 2026

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
HSBC memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 5,4% pada 2026, didorong ketahanan terhadap tekanan global seperti kenaikan harga energi, El Nino, dan suku bunga tinggi.
29 September 2026

BEI Siapkan Short Selling untuk Lima Saham Mulai 1 Oktober 2026
Transaksi short selling resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2026 terhadap lima emiten terpilih, dengan dua sekuritas terpilih sebagai penyedia layanan.
29 September 2026

Harga Saham Rp1 Tak Picu Koreksi IHSG Signifikan
Implementasi harga saham terendah Rp1 tidak berdampak besar terhadap penurunan IHSG, menurut BEI, meski sejumlah saham Rp50 mengalami koreksi.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Xiaomi 17T Pro Hadirkan Kamera Telefoto Premium dengan Kolaborasi Leica
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Komisi II DPR Pilih Panggil Ombudsman Sendiri, Hindari Konflik Lembaga
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

