BEI Siapkan Short Selling untuk Lima Saham Mulai 1 Oktober 2026
Transaksi short selling resmi diluncurkan pada 1 Oktober 2026 terhadap lima emiten terpilih, dengan dua sekuritas terpilih sebagai penyedia layanan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkenalkan mekanisme short selling pada lima saham unggulan mulai 1 Oktober 2026. Lima emiten yang termasuk dalam daftar ini adalah Astra International (ASII), Bank Central Asia (BBCA), Barito Pacific (BRPT), Bumi Resources (BUMI), dan Indofod Sukses Makmur (INDF). Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan kedalaman pasar modal nasional.
Hanya dua perusahaan efek yang telah memenuhi syarat untuk menyediakan layanan short selling pada peluncuran perdana, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Kedua institusi ini telah memenuhi standar teknis, manajerial, dan kepatuhan regulasi yang ditetapkan oleh BEI. Akses transaksi ini tidak otomatis terbuka untuk seluruh investor, melainkan hanya bagi yang telah memenuhi persyaratan khusus.
Untuk dapat melakukan transaksi short selling, investor wajib membuka rekening khusus dan menyetujui perjanjian pinjam-meminjam efek dengan perusahaan efek. Selain itu, dana jaminan awal harus disediakan, dengan ketentuan minimum 50 persen dari nilai transaksi atau setara Rp50 juta, tergantung kebijakan masing-masing anggota bursa. Kewajiban ini bertujuan untuk memitigasi risiko dan menjaga stabilitas pasar.
Direktur Utama BEI menegaskan bahwa implementasi short selling berpotensi menambah likuiditas pasar hingga 17 persen dibandingkan tingkat saat ini. Namun, realisasi angka ini tergantung pada jumlah saham yang diizinkan diperjualbelikan secara short selling serta jumlah anggota bursa yang mendapatkan izin. Keberhasilan jangka panjang juga dipengaruhi oleh tingkat partisipasi investor dan kepercayaan pasar terhadap mekanisme tersebut.
Short selling sendiri merupakan strategi investasi yang melibatkan peminjaman saham dari pemegang, penjualan di pasar saat harga tinggi, lalu pembelian kembali saat harga turun untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Strategi ini diharapkan mampu membantu menyeimbangkan harga dan meningkatkan efisiensi informasi pasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Sejumlah emiten MNC Group mencatat kenaikan signifikan pada perdagangan Selasa (29/9/2026), menyusul penerapan batas harga minimum saham Rp1 oleh BEI, dengan KPIG dan MSIN menjadi yang paling menguat.
29 September 2026

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
HSBC memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 5,4% pada 2026, didorong ketahanan terhadap tekanan global seperti kenaikan harga energi, El Nino, dan suku bunga tinggi.
29 September 2026

14 Ribu Kasus Selesai Lewat Mediasi, Hemat Anggaran Rp1,2 Triliun
Pendekatan keadilan restoratif melalui pos bantuan hukum di desa dan kelurahan berhasil menyelesaikan 14 ribu kasus, menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan proses pengadilan.
29 September 2026

Harga Saham Rp1 Tak Picu Koreksi IHSG Signifikan
Implementasi harga saham terendah Rp1 tidak berdampak besar terhadap penurunan IHSG, menurut BEI, meski sejumlah saham Rp50 mengalami koreksi.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Xiaomi 17T Pro Hadirkan Kamera Telefoto Premium dengan Kolaborasi Leica
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Komisi II DPR Pilih Panggil Ombudsman Sendiri, Hindari Konflik Lembaga
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

