Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

SIM Digital Kini Bisa Dibuat Lewat Ponsel

Masyarakat kini bisa mengajukan SIM digital melalui aplikasi resmi tanpa perlu ke kantor polisi, dengan proses yang mudah dan sah secara hukum.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
SIM Digital Kini Bisa Dibuat Lewat Ponsel📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital sebagai langkah strategis dalam transformasi digital bidang lalu lintas. Layanan ini memungkinkan pengendara membuat dan menyimpan SIM dalam bentuk elektronik melalui ponsel pintar, tanpa harus membawa dokumen fisik saat berkendara. SIM digital dinyatakan sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama persis dengan SIM konvensional, termasuk dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Proses penerbitan SIM digital dapat dilakukan secara mandiri dari lokasi mana pun, selama pengguna memiliki SIM aktif dan memenuhi persyaratan teknis. Syarat utama mencakup E-KTP yang valid, nomor ponsel aktif, alamat email aktif, koneksi internet stabil, serta perangkat ponsel yang dilengkapi kamera berfungsi. Aplikasi Digital Korlantas Polri harus diunduh terlebih dahulu dari Google Play Store atau App Store untuk memulai proses registrasi.

Langkah pertama adalah membuat akun dengan verifikasi nomor ponsel melalui kode OTP yang dikirim via WhatsApp atau SMS. Pengguna kemudian menyelesaikan pembuatan profil dengan memasukkan data identitas seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email, serta melakukan aktivasi email. Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP melalui proses foto atau deteksi wajah (liveness) dengan pencahayaan yang memadai.

Setelah verifikasi berhasil, pengguna masuk ke menu digitalisasi dalam aplikasi dan memilih opsi untuk mendigitalisasi SIM nasional. Proses selanjutnya adalah memindai kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel. Sistem akan memverifikasi data dan menghasilkan SIM digital berupa dokumen elektronik yang dilengkapi QR Code dinamis. Dokumen ini bisa langsung digunakan untuk pemeriksaan lalu lintas tanpa perlu menunjukkan kartu fisik.

Meski layanan sudah berlaku, polisi tetap menyarankan pengendara untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan. Hal ini karena sistem masih dalam tahap pengembangan awal dan perlu penyempurnaan lebih lanjut. Tujuan utama digitalisasi adalah mempercepat proses pemeriksaan, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi lalu lintas secara nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya