SIM Digital Kini Bisa Dibuat Lewat Ponsel
Masyarakat kini bisa mengajukan SIM digital melalui aplikasi resmi tanpa perlu ke kantor polisi, dengan proses yang mudah dan sah secara hukum.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Korlantas Polri resmi meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital sebagai langkah strategis dalam transformasi digital bidang lalu lintas. Layanan ini memungkinkan pengendara membuat dan menyimpan SIM dalam bentuk elektronik melalui ponsel pintar, tanpa harus membawa dokumen fisik saat berkendara. SIM digital dinyatakan sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama persis dengan SIM konvensional, termasuk dalam pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
Proses penerbitan SIM digital dapat dilakukan secara mandiri dari lokasi mana pun, selama pengguna memiliki SIM aktif dan memenuhi persyaratan teknis. Syarat utama mencakup E-KTP yang valid, nomor ponsel aktif, alamat email aktif, koneksi internet stabil, serta perangkat ponsel yang dilengkapi kamera berfungsi. Aplikasi Digital Korlantas Polri harus diunduh terlebih dahulu dari Google Play Store atau App Store untuk memulai proses registrasi.
Langkah pertama adalah membuat akun dengan verifikasi nomor ponsel melalui kode OTP yang dikirim via WhatsApp atau SMS. Pengguna kemudian menyelesaikan pembuatan profil dengan memasukkan data identitas seperti NIK, nama lengkap, dan alamat email, serta melakukan aktivasi email. Setelah akun aktif, pengguna melakukan verifikasi identitas menggunakan E-KTP melalui proses foto atau deteksi wajah (liveness) dengan pencahayaan yang memadai.
Setelah verifikasi berhasil, pengguna masuk ke menu digitalisasi dalam aplikasi dan memilih opsi untuk mendigitalisasi SIM nasional. Proses selanjutnya adalah memindai kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel. Sistem akan memverifikasi data dan menghasilkan SIM digital berupa dokumen elektronik yang dilengkapi QR Code dinamis. Dokumen ini bisa langsung digunakan untuk pemeriksaan lalu lintas tanpa perlu menunjukkan kartu fisik.
Meski layanan sudah berlaku, polisi tetap menyarankan pengendara untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan. Hal ini karena sistem masih dalam tahap pengembangan awal dan perlu penyempurnaan lebih lanjut. Tujuan utama digitalisasi adalah mempercepat proses pemeriksaan, mengurangi risiko pemalsuan dokumen, serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi lalu lintas secara nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ancol Hentikan Penyelenggaraan Scream or Dance 2026
Ancol memutuskan tidak melanjutkan festival musik internasional Scream or Dance 2026 setelah evaluasi dan dialog dengan promotor, menekankan komitmen terhadap kenyamanan dan inklusivitas kawasan.
29 September 2026

Influenza Naik di September, Kemenkes Imbau Pencegahan pada Anak
Peningkatan kasus influenza mulai September 2026 dipicu pola musiman, dengan dominasi virus H1N1 PDM09, dan Kemenkes imbau pencegahan khusus pada anak.
29 September 2026

Kawah Ijen Dibuka Kembali Setelah Karhutla Terkendali
Taman Wisata Alam Kawah Ijen resmi dibuka kembali setelah ditutup sementara akibat kebakaran hutan dan lahan, dengan syarat pemesanan tiket secara daring dan kepatuhan terhadap protokol keselamatan.
29 September 2026

Kemenkes Imbau Tak Konsumsi Oseltamivir Sembarangan
Kemenkes memperingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi Oseltamivir tanpa resep dokter, menyusul lonjakan kasus influenza A dan kelangkaan obat di sejumlah daerah.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

