Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Segel Perusahaan Terkait Kasus TPPU Febrie di SCBD

Tim 9 Kejaksaan Agung menyegel perusahaan milik Don Ritto di SCBD sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang terkait dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Kejagung Segel Perusahaan Terkait Kasus TPPU Febrie di SCBD📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan tersangka Don Ritto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan pejabat kejaksaan, Febrie Adriansyah. Salah satu perusahaan yang disegel berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dengan nama Tribakti, yang diketahui memiliki kaitan langsung dengan tersangka DR. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Febrie selama menjabat di lingkungan Kejaksaan.

Penyitaan aset tersebut telah dilakukan sebelum pelimpahan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa penyitaan ini bukan tindakan baru, melainkan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan lama. Ia menegaskan bahwa beberapa perusahaan lain juga berada di sekitar SCBD dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua dugaan tindak pidana, yaitu pemerasan dan TPPU, terkait temuan aset mencurigakan berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah pribadinya di Sentul. Selain Febrie, pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus TPPU bersama mantan jaksa agung muda tersebut.

Dugaan TPPU diduga dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Sementara itu, kasus pemerasan dikaitkan dengan keterlibatan seorang pengusaha properti bernama Tan Kian. Meski Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya