Kejagung Segel Perusahaan Terkait Kasus TPPU Febrie di SCBD
Tim 9 Kejaksaan Agung menyegel perusahaan milik Don Ritto di SCBD sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang terkait dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan mantan pejabat kejaksaan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.47 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terafiliasi dengan tersangka Don Ritto dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan pejabat kejaksaan, Febrie Adriansyah. Salah satu perusahaan yang disegel berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dengan nama Tribakti, yang diketahui memiliki kaitan langsung dengan tersangka DR. Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Febrie selama menjabat di lingkungan Kejaksaan.
Penyitaan aset tersebut telah dilakukan sebelum pelimpahan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa penyitaan ini bukan tindakan baru, melainkan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan lama. Ia menegaskan bahwa beberapa perusahaan lain juga berada di sekitar SCBD dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua dugaan tindak pidana, yaitu pemerasan dan TPPU, terkait temuan aset mencurigakan berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang ditemukan di rumah pribadinya di Sentul. Selain Febrie, pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus TPPU bersama mantan jaksa agung muda tersebut.
Dugaan TPPU diduga dilakukan oleh Febrie saat menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Sementara itu, kasus pemerasan dikaitkan dengan keterlibatan seorang pengusaha properti bernama Tan Kian. Meski Febrie telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua permohonan tersebut telah ditolak oleh hakim tunggal praperadilan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan evaluasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba untuk menekan beban lapas yang overload.
29 September 2026

Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Stasiun Bekasi
Masinis KA Argo Bromo Anggrek ditetapkan tersangka atas kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan belasan orang, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
29 September 2026

Prabowo Soroti Vape Etomidate, BNN Siapkan Regulasi Khusus
Presiden RI menyoroti peredaran vape mengandung etomidate, yang kini menjadi perhatian khusus BNN dan kementerian terkait untuk segera ditindaklanjuti dengan regulasi.
29 September 2026

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Siap Disidang
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara lengkap terkait kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

Xiaomi 17T Pro Hadirkan Kamera Telefoto Premium dengan Kolaborasi Leica
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

