Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

STNK Digital Resmi Berlaku, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik

STNK digital kini resmi berlaku dengan kekuatan hukum setara STNK fisik, memungkinkan pengendara menunjukkan dokumen secara elektronik melalui aplikasi resmi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.30 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
STNK Digital Resmi Berlaku, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Korlantas Polri secara resmi meluncurkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) digital yang memiliki kedudukan hukum setara dengan dokumen fisik. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membawa dokumen kendaraan tanpa perlu membawa fisiknya setiap kali berkendara. Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital yang lebih luas dalam sektor transportasi dan administrasi kendaraan bermotor.

Penerapan STNK digital dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas, dengan proses aktivasi yang sederhana. Pemilik kendaraan wajib memasukkan nomor pelat dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Syarat utama adalah memiliki STNK fisik yang masih berlaku dan identitas NIK yang sesuai antara akun aplikasi dan dokumen kendaraan. Proses ini memastikan keaslian dan keamanan data yang terkait dengan kendaraan.

Dengan adanya STNK digital, petugas kepolisian dapat melakukan verifikasi data secara langsung melalui aplikasi, mengurangi potensi kesalahan atau manipulasi dokumen. Selain itu, risiko kehilangan, kerusakan, atau kerusakan fisik pada dokumen fisik dapat diminimalkan. Penggunaan dokumen digital juga mendukung efisiensi dalam penegakan hukum dan pengelolaan lalu lintas secara keseluruhan.

STNK digital merupakan salah satu dari empat inovasi digital yang diluncurkan dalam rangkaian program digitalisasi Korlantas. Selain itu, terdapat Kios SIM untuk perpanjangan dan pencetakan SIM A dan C secara mandiri, sistem pembayaran denda tilang elektronik, serta aplikasi Siap Jalan untuk layanan informasi dan navigasi berkendara. Semua layanan ini terintegrasi dalam satu platform digital, menawarkan pengalaman pengguna yang lebih modern dan transparan.

Kakorlantas Polri menegaskan bahwa STNK digital bukan pengganti, melainkan representasi elektronik dari STNK fisik yang tetap berlaku. "Ini adalah cerminan digital dari dokumen fisik yang sah, dan memiliki kekuatan hukum yang sama," tegasnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan digital tanpa khawatir terhadap validitas dokumen kendaraan mereka.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya