STNK Digital Resmi Berlaku, Punya Kekuatan Hukum Sama Seperti Fisik
STNK digital kini resmi berlaku dengan kekuatan hukum setara STNK fisik, memungkinkan pengendara menunjukkan dokumen secara elektronik melalui aplikasi resmi.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 17.30 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Korlantas Polri secara resmi meluncurkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) digital yang memiliki kedudukan hukum setara dengan dokumen fisik. Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam membawa dokumen kendaraan tanpa perlu membawa fisiknya setiap kali berkendara. Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital yang lebih luas dalam sektor transportasi dan administrasi kendaraan bermotor.
Penerapan STNK digital dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas, dengan proses aktivasi yang sederhana. Pemilik kendaraan wajib memasukkan nomor pelat dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Syarat utama adalah memiliki STNK fisik yang masih berlaku dan identitas NIK yang sesuai antara akun aplikasi dan dokumen kendaraan. Proses ini memastikan keaslian dan keamanan data yang terkait dengan kendaraan.
Dengan adanya STNK digital, petugas kepolisian dapat melakukan verifikasi data secara langsung melalui aplikasi, mengurangi potensi kesalahan atau manipulasi dokumen. Selain itu, risiko kehilangan, kerusakan, atau kerusakan fisik pada dokumen fisik dapat diminimalkan. Penggunaan dokumen digital juga mendukung efisiensi dalam penegakan hukum dan pengelolaan lalu lintas secara keseluruhan.
STNK digital merupakan salah satu dari empat inovasi digital yang diluncurkan dalam rangkaian program digitalisasi Korlantas. Selain itu, terdapat Kios SIM untuk perpanjangan dan pencetakan SIM A dan C secara mandiri, sistem pembayaran denda tilang elektronik, serta aplikasi Siap Jalan untuk layanan informasi dan navigasi berkendara. Semua layanan ini terintegrasi dalam satu platform digital, menawarkan pengalaman pengguna yang lebih modern dan transparan.
Kakorlantas Polri menegaskan bahwa STNK digital bukan pengganti, melainkan representasi elektronik dari STNK fisik yang tetap berlaku. "Ini adalah cerminan digital dari dokumen fisik yang sah, dan memiliki kekuatan hukum yang sama," tegasnya. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan digital tanpa khawatir terhadap validitas dokumen kendaraan mereka.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ancol Hentikan Penyelenggaraan Scream or Dance 2026
Ancol memutuskan tidak melanjutkan festival musik internasional Scream or Dance 2026 setelah evaluasi dan dialog dengan promotor, menekankan komitmen terhadap kenyamanan dan inklusivitas kawasan.
29 September 2026

Influenza Naik di September, Kemenkes Imbau Pencegahan pada Anak
Peningkatan kasus influenza mulai September 2026 dipicu pola musiman, dengan dominasi virus H1N1 PDM09, dan Kemenkes imbau pencegahan khusus pada anak.
29 September 2026

Kawah Ijen Dibuka Kembali Setelah Karhutla Terkendali
Taman Wisata Alam Kawah Ijen resmi dibuka kembali setelah ditutup sementara akibat kebakaran hutan dan lahan, dengan syarat pemesanan tiket secara daring dan kepatuhan terhadap protokol keselamatan.
29 September 2026

Kemenkes Imbau Tak Konsumsi Oseltamivir Sembarangan
Kemenkes memperingatkan masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi Oseltamivir tanpa resep dokter, menyusul lonjakan kasus influenza A dan kelangkaan obat di sejumlah daerah.
29 September 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian Tegaskan Kebutuhan Kepercayaan Sebelum Pertemuan dengan Trump
Selasa, 29 September 2026, 17.59 WITA

Netanyahu Siapkan Tuntutan Hukum atas Erdogan
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Belanda Minta Penjelasan soal Cabut Status Diplomat Israel
Selasa, 29 September 2026, 17.53 WITA

Netanyahu Minta UEA Bantah Laporan Peringatan Serangan Hamas
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Kebijakan Pemimpin Harus Berpihak pada Rakyat
Selasa, 29 September 2026, 17.52 WITA

Saham MNC Group Melonjak Pasca Penerapan Harga Minimum Rp1
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Prabowo Dorong Rehabilitasi Narkoba Atasi Kekurangan Ruang Lapas
Selasa, 29 September 2026, 17.51 WITA

Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diproyeksikan 5,4%, HSBC Soroti Ketahanan Domestik
Selasa, 29 September 2026, 17.50 WITA

