Dua Petani Lansia Ditetapkan Tersangka Karhutla di Jambi
Dua petani lansia di Jambi ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan lindung perusahaan, meski mereka menyatakan tidak mengetahui status lahan dan hanya membakar untuk memasak.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 21.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Dua petani lanjut usia, T (63) dan AK (65), kini menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan lindung PT Rimba Hutani Mas, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya ditetapkan setelah api dari tungku memasak nasi tak terkendali, membakar kebun dan pondok mereka, yang kemudian meluas ke area konsesi perusahaan. Kepolisian menjerat T dengan pasal perambahan hutan dan karhutla, sementara AK dikenai pasal penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Jambi.
T dan AK mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka garap merupakan bagian dari kawasan lindung perusahaan. Mereka menyatakan hanya ingin menanam cabai dan membersihkan lahan dengan parang, bukan membakar. Api, menurut T, berasal dari tungku masak yang tak sengaja menjalar saat cuaca kering dan tidak ada air untuk memadamkan. Ia sempat berusaha mematikan api, namun gagal karena sumber air telah kering. Dalam kepanikan, T langsung menyelamatkan AK dan cucunya sebelum melapor ke pihak berwajib.
Keluarga dan kuasa hukum T serta AK menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki niat membakar lahan dan merasa tertipu oleh penjual lahan. Dafit Taurus Sandi, anak T, mengungkapkan ayahnya membeli dua hektare lahan dari warga setempat dengan harga Rp20 juta, hanya membayar setengahnya. AK juga membeli lahan seluas dua hektare dengan harga Rp39 juta, tanpa dokumen resmi selain kuitansi. Keduanya menyatakan tidak menyadari lokasi tersebut masuk kawasan lindung hingga kebakaran terjadi.
Pengaduan keluarga dan pengacara telah disampaikan melalui permohonan penangguhan penahanan, terutama karena kondisi kesehatan AK yang memburuk akibat stroke dan gangguan jantung. Namun, proses hukum tetap berjalan. Walhi Jambi mencatat bahwa sekitar 5.488 hektare lahan terbakar tahun ini, sebagian besar berada dalam konsesi perusahaan, namun hingga kini tidak ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab korporasi dalam kasus karhutla yang terjadi secara berulang di wilayah tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Brick Mansions Tampilkan Aksi Polisi dan Narapidana di Kota Terisolasi
Film aksi tahun 2014 yang dibintangi Paul Walker dan David Belle tayang malam ini di Bioskop Trans TV dengan latar kota Detroit masa depan yang terbelah oleh tembok tinggi.
29 September 2026

Jay-Z Minta Kasus Pemerasan Dibuka Kembali Usai Tuduhan Pemerkosaan Dicabut
Setelah penuduh pemerkosaan mencabut tuduhannya, Jay-Z meminta pengadilan banding California meninjau kembali gugatan pemerasan terhadap pengacara penuduh.
29 September 2026

Masinis KA Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur
Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan melukai 107 lainnya.
29 September 2026
Mahathir Menangis Sambil Dampingi Jenazah Istri di Makam Negara
Istri eks Perdana Menteri Malaysia, Siti Hasmah, dimakamkan secara kenegaraan di Putrajaya setelah meninggal pada usia 100 tahun, dengan Mahathir hadir dalam kondisi sakit dan menangis di atas kursi roda.
29 September 2026
Berita Lainnya

The Weeknd Hadirkan Konser Imersif di Jakarta
Selasa, 29 September 2026, 21.26 WITA

Menteri Israel Dorong Agresi di Tepi Barat Seperti Gaza
Selasa, 29 September 2026, 21.07 WITA

Trump Bantah Isu Cairkan Dana Iran
Selasa, 29 September 2026, 21.01 WITA
Distribusi Air Bersih Menjangkau 160 Kepala Keluarga di Kolaka dan Koltim
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA
Kemenkes RI Percepat Vaksinasi di Sultra Melalui Kolaborasi Daerah
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA
Antam Kolaka Raih Penghargaan CSR Gold 2026
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA
Kemenag Wakatobi Perkuat Disiplin ASN Melalui Pemantauan Kehadiran
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA

Bupati Buton Perkuat Sinergi Forkopimda Atasi Konflik Pemuda
Selasa, 29 September 2026, 21.00 WITA

