Selasa, 29 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dua Petani Lansia Ditetapkan Tersangka Karhutla di Jambi

Dua petani lansia di Jambi ditetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan lindung perusahaan, meski mereka menyatakan tidak mengetahui status lahan dan hanya membakar untuk memasak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 21.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Dua Petani Lansia Ditetapkan Tersangka Karhutla di Jambi📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dua petani lanjut usia, T (63) dan AK (65), kini menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di kawasan lindung PT Rimba Hutani Mas, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Keduanya ditetapkan setelah api dari tungku memasak nasi tak terkendali, membakar kebun dan pondok mereka, yang kemudian meluas ke area konsesi perusahaan. Kepolisian menjerat T dengan pasal perambahan hutan dan karhutla, sementara AK dikenai pasal penguasaan kawasan hutan secara tidak sah. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polda Jambi.

T dan AK mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka garap merupakan bagian dari kawasan lindung perusahaan. Mereka menyatakan hanya ingin menanam cabai dan membersihkan lahan dengan parang, bukan membakar. Api, menurut T, berasal dari tungku masak yang tak sengaja menjalar saat cuaca kering dan tidak ada air untuk memadamkan. Ia sempat berusaha mematikan api, namun gagal karena sumber air telah kering. Dalam kepanikan, T langsung menyelamatkan AK dan cucunya sebelum melapor ke pihak berwajib.

Keluarga dan kuasa hukum T serta AK menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki niat membakar lahan dan merasa tertipu oleh penjual lahan. Dafit Taurus Sandi, anak T, mengungkapkan ayahnya membeli dua hektare lahan dari warga setempat dengan harga Rp20 juta, hanya membayar setengahnya. AK juga membeli lahan seluas dua hektare dengan harga Rp39 juta, tanpa dokumen resmi selain kuitansi. Keduanya menyatakan tidak menyadari lokasi tersebut masuk kawasan lindung hingga kebakaran terjadi.

Pengaduan keluarga dan pengacara telah disampaikan melalui permohonan penangguhan penahanan, terutama karena kondisi kesehatan AK yang memburuk akibat stroke dan gangguan jantung. Namun, proses hukum tetap berjalan. Walhi Jambi mencatat bahwa sekitar 5.488 hektare lahan terbakar tahun ini, sebagian besar berada dalam konsesi perusahaan, namun hingga kini tidak ada perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang tanggung jawab korporasi dalam kasus karhutla yang terjadi secara berulang di wilayah tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya